Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

Adi, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 5 November 2025 16:25 WIB
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan merujuk pada Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 serta Keputusan Tarjih Pekalongan tahun 2024. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan merujuk pada Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 serta Keputusan Tarjih Pekalongan tahun 2024.

Kajian diawali dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: الصِّيَامُ جُنَّةٌ

“Puasa adalah perisai yang akan melindungi seseorang dari api neraka.”

Imron menjelaskan bahwa istilah junnah (perisai) menggambarkan fungsi puasa sebagai tameng yang menjaga seseorang dari keburukan, baik secara spiritual maupun moral. Dalam kesempatan ini, Imron juga menguraikan ketentuan niat puasa sunnah berdasarkan keputusan Tarjih Muhammadiyah. Berbeda dengan puasa wajib yang harus diniatkan sejak malam hari, puasa sunnah memiliki kelonggaran niat.

“Seorang Muslim dapat meniatkannya pada malam hari, setelah subuh, hingga menjelang siang, dengan syarat belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak bangun tidur. Kemudahan ini menunjukkan bahwa syariat memberikan ruang bagi umat untuk menghidupkan ibadah sunnah tanpa hambatan yang memberatkan,” ujar Imron, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Imron memaparkan sejumlah puasa sunnah yang dapat diamalkan umat, antara lain;

  1. Puasa enam hari di bulan Syawal
  2. Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
  3. Puasa Ayyamul Bidh (13, 14, dan 15 tiap bulan)
  4. Puasa Senin dan Kamis
  5. Puasa Nabi Daud (sehari puasa sehari tidak)
  6. Puasa Asyura (10 Muharram) dan Tasu‘a (9 Muharram)
  7. Puasa bulan Sya‘ban, Muharram, dan bulan-bulan hurum

Terkait puasa Ayyamul Bidh, ia menyampaikan bahwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan ragam pola pelaksanaan yang dapat dipilih sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing. “Selain berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan qamariyah, seseorang dapat berpuasa pada hari Senin pekan pertama, kemudian Kamis, lalu Senin pekan berikutnya,” jelasnya.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan merujuk pada Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 serta Keputusan Tarjih Pekalongan tahun 2024.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan merujuk pada Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 serta Keputusan Tarjih Pekalongan tahun 2024. (Humas)

Ada pula pilihan puasa Senin di awal bulan yang dilanjutkan dua kali puasa Kamis. Pola lain dapat ditempuh dengan berpuasa pada Senin dan Kamis pekan pertama serta satu hari bebas. “Selain itu, dibolehkan berpuasa tiga hari di awal bulan, yaitu tanggal 1, 2, dan 3. Bahkan, umat diperkenankan memilih tiga hari kapan pun dalam sebulan, baik dilakukan secara berurutan maupun terpisah,” lanjutnya.

Ragam alternatif ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh Tarjih Muhammadiyah dalam mengamalkan puasa sunnah tiga hari setiap bulan. Dalam penutupnya, Imron menegaskan bahwa puasa sunnah memiliki nilai penting sebagai pembinaan spiritual dan kesadaran diri.

“Dengan berbagai kemudahan niat dan pilihan bentuk amalan yang ditawarkan, umat diharapkan mampu menghidupkan puasa sunnah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus membentengi diri dari perilaku tercela,” ujarnya.

Kajian ini menjadi upaya untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai ibadah sunnah sehingga dapat diamalkan secara lebih ringan, terarah, dan penuh kesadaran.

Berita Terbaru

Hukum Penambahan Doa Saat Sujud dalam Perspektif Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Di kalangan masyarakat muslim terdapat banyak perbedaan dalam pelaksanaan salat, terkhusus dalam hal doa. Ada beberapa pendapat yang menyatakan diperbolehkannya membaca doa selain doa...

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...