Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

Alvian, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 22 Oktober 2025 18:32 WIB
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi makanan halal.

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang pencerahan bagi sivitas akademika dalam memahami prinsip kehalalan makanan berdasarkan kompilasi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Dalam kajian tersebut, Isman, menjelaskan pembahasan tentang makanan halal tidak hanya menyentuh aspek materi, tetapi juga berdampak langsung pada dimensi spiritual seorang Muslim. “Rasulullah SAW menegaskan bahwa doa yang mudah diijabah berasal dari hamba yang menjaga makanannya dari hal-hal yang haram,” ujar Isman dalam sesi pengantar.

Majelis Tarjih Muhammadiyah telah menghimpun berbagai fatwa terkait makanan halal sejak 1993 hingga 2015. Dari kompilasi tersebut, terdapat tiga klasifikasi utama yang menjadi rujukan, yakni (1) kesucian dan kehalalan zat asal makanan, (2) status hukum makanan yang tidak diketahui proses perolehannya, serta (3) perubahan zat atau hilangnya sifat keharaman (istihalah dan izalah). “Ketiganya menjadi dasar penting dalam menentukan status halal suatu produk konsumsi,” tegasnya.

Selain itu, dijelaskan pula kaidah penetapan hukum halal yang digunakan Majelis Tarjih. Dalam menetapkan status kehalalan makanan, tarjih memadukan tiga pendekatan utama: bayani (tekstual melalui dalil Al-Qur’an dan hadis), burhani (rasional-empiris dengan melibatkan kajian ilmiah dan laboratorium), serta ta’lili (kausalitas hukum yang mempertimbangkan kadar atau unsur tertentu dalam makanan). Pendekatan ini memastikan keputusan hukum bersifat ilmiah, kontekstual, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang pencerahan bagi sivitas akademika dalam memahami prinsip kehalalan makanan berdasarkan kompilasi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang pencerahan bagi sivitas akademika dalam memahami prinsip kehalalan makanan berdasarkan kompilasi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. (Humas)

Berbagai contoh kasus kontemporer juga dibahas, seperti status kehalalan food tray yang sempat dikaitkan dengan penggunaan minyak babi, produk fermentasi seperti air tape, serta daging yang tidak diketahui proses penyembelihannya.

Dalam hal ini, Majelis Tarjih menekankan pentingnya verifikasi ilmiah dan kehati-hatian fikih. “Apabila tidak diketahui kejelasan prosesnya, seorang Muslim dianjurkan memilih yang lebih aman dan jelas kehalalannya,” terang Ismani.

Kajian juga menyoroti perbedaan antara hukum bangkai dan produk turunannya, seperti telur dari ayam mati tanpa disembelih. Menurut fatwa tarjih, telur tetap dipandang sebagai entitas hukum yang berbeda dari induknya selama tidak tercemar zat najis atau penyakit. Penjelasan ini menunjukkan keluasan pandangan tarjih dalam menimbang antara prinsip halal, toyyib, dan maslahat.

Melalui kajian ini, UMS menegaskan komitmennya sebagai kampus berkemajuan yang tidak hanya berfokus pada keilmuan akademik, tetapi juga penguatan nilai-nilai syariah dalam kehidupan modern. Kajian Tarjih menjadi forum penting dalam menanamkan kesadaran halal, sekaligus memperkuat literasi halal di kalangan sivitas akademika dan masyarakat, dengan semangat halalan thayyiban, UMS berkomitmen terus berkontribusi dalam membangun peradaban Islam yang sehat, beretika, dan berkemajuan.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...

Leave a comment