Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 13 Agustus 2025 12:34 WIB
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS.

Kajian tersebut menghadirkan narasumber dari Ketua Lembaga Advokasi dan Hukum Publik PP Muhammadiyah sekaligus dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Isman. Isman menegaskan, pedoman salat lima waktu yang telah disusun Majelis Tarjih bukanlah hal baru, namun perlu dikomunikasikan secara luas agar masyarakat memahami perbedaan panduan yang ada di berbagai sumber.

Ia menggarisbawahi prinsip taukifi dalam ibadah salat, yakni pelaksanaan ibadah yang hanya dilakukan berdasarkan dalil yang kuat dan sahih. “Kalau tidak ditemukan dalil yang kredibel, kita membatasi diri. Dalam ibadah mahdhah seperti salat, yang dicari adalah adanya perintah atau dalil yang mewajibkan,” ujarnya.

Pembahasan ini menjadi relevan karena ditemukan perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat. Ada yang membolehkan dan menyatakannya sunnah, sementara ada yang menilai tidak wajib.

Majelis Tarjih kemudian menyempurnakan pedoman salat yang sebelumnya ada di Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Juz 1, dengan memuat panduan lengkap hingga rakaat keempat di HPT Juz 3 Bab Pedoman Salat 5 Waktu. Isman mengutip riwayat sahih dari Imam Bukhari yang menunjukkan Rasulullah SAW hanya membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.

Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS.

Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS. (Humas)

Pandangan ini menjadi dasar sikap Majelis Tarjih untuk memprioritaskan amalan yang disepakati dan menghindari hal-hal yang diperselisihkan. Ia menambahkan, dalam fiqih ibadah, meninggalkan hal yang diperselisihkan atau al-khuruj min al-khilaf lebih utama agar ibadah tetap berada pada koridor dalil yang jelas.

Selain mengutip hadis Abu Qatadah, Isman juga menyampaikan adanya riwayat dari Abu Said Al-Khudri, Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan Ibnu Umar yang menunjukkan variasi amalan. Namun, Majelis Tarjih tetap menempatkan hadis sahih dan kesepakatan ulama sebagai prioritas hukum.

“Memang ada riwayat bahwa Abu Bakar membaca ayat tertentu pada rakaat ketiga ketika salat sendiri (munfarid), atau Ibnu Umar yang kadang menambah bacaan di semua rakaat. Namun, dalam salat berjamaah, kepekaan imam terhadap makmum menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Isman menjelaskan, bacaan pada rakaat pertama dan kedua disunnahkan lebih panjang, sedangkan pada rakaat ketiga dan keempat lebih pendek (takhfif), agar ada ruang memperpanjang doa pada tasyahud akhir. “Daripada mengamalkan sesuatu yang memunculkan perbedaan tajam, lebih baik mencukupkan pada yang wajib dan disepakati,” tegasnya.

Pada akhir kajian, ia menyimpulkan bahwa ketiadaan dalil spesifik tentang bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat menjadi alasan kuat untuk tidak menambah bacaan selain Al-Fatihah. Kajian Tarjih UMS ke-186 bertajuk “Dalil membaca surat pada rakaat ketiga dan keempat (Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya) menurut himpunan putusan tarjih juz 3 bab pedoman sholat 5 waktu,” ini menegaskan posisi Muhammadiyah dalam berpegang pada sumber sahih dan kesepakatan ulama, sekaligus mengedukasi peserta tentang pentingnya kesesuaian ibadah dengan dalil.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...

Leave a comment