PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman, dengan fokus pada Kompilasi Fatwa Tarjih tentang makanan halal.
Isu yang dibahas meliputi:
- Ekstrak kalajengking dan lintah dalam obat medis
- Konsumsi laron, belalang, dan gangsir/jangkrik
- Konsumsi kopi luwak serta status binatang luwak
- Konsumsi binatang bertaring.
Dalam uraian awal, pemateri memaparkan beberapa dasar ketentuan umum makanan halal. Ketentuan pertama merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 29:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْاَرْضِ جَمِيْعًا
Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu
Isman menegaskan, bahwa Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa hukum asal segala sesuatu di bumi adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. “Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan serta membuka ruang manfaat selama tidak ada kejelasan dalil yang melarangnya,” tegasnya.
Ketentuan kedua merujuk pada QS. Al-A’raf ayat 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ
Artinya: Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.
Menurut Ibnu Abbas ra., sesuatu digolongkan halal apabila tergolong ath-thayyibat (baik) dan haram jika termasuk al-khaba’its (buruk atau menjijikkan). Isman menyampaikan prinsip thayyib bukan sekadar lezat, melainkan memiliki manfaat. “Rokok termasuk sesuatu yang dinikmati namun tidak bermanfaat, bahkan merusak kesehatan. Karena itu, tidak bisa dikategorikan sebagai thayyib,” jelasnya.
Ketentuan ketiga merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 3:
مَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini menegaskan pelarangan makanan bertujuan menjaga kesucian akidah serta kesehatan manusia. Penetapan halal dan haram harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, bukan adat jahiliah. Ketentuan keempat berdasarkan hadis riwayat Bukhari, terkait lima hewan berbahaya yang boleh dibunuh, meskipun saat ihram dalam ibadah haji: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak.
Ketentuan kelima diambil dari hadis riwayat Abu Dawud yang menegaskan bahwa Allah menciptakan penyakit dan obatnya, namun tidak diperbolehkan berobat dengan benda yang haram. “Fatwa terkait konsumsi dan penggunaan bahan tertentu tidak terlepas dari tujuan syariat, yakni menjaga agama, akal, dan kesehatan manusia,” ujar Isman.
Jawaban Atas Permasalahan Perspektif Tarjih
Menjawab permasalahan, Isman menyebutkan beberapa fatwa Muhammadiyah. Fokus fatwa pertama membahas ekstrak kalajengking dan lintah dalam obat medis. Kaidah al-ashlu fil-asy-ya’ al-ibahah diterapkan, namun kalajengking dihukumi haram karena berbahaya.
Penggunaannya dalam pengobatan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat apabila penyakit harus diobati, obat memberikan manfaat, dan tidak ada pengganti yang mubah. Hal ini merujuk pada pendapat Hasan bin Ahmad al-Fakki dalam Ahkam al-Adwiyah fi Syari’ah Islamiyyah.
Fokus fatwa kedua terkait konsumsi laron, belalang, dan gangsir/jangkrik. Merujuk hadis Muttafaq ‘Alaih, disebutkan bahwa sahabat memakan belalang bersama Rasulullah saat perang. “Belalang, laron dan gangsir termasuk hewan yang halal karena tidak masuk kategori hewan yang diharamkan,” katanya.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman, dengan fokus pada Kompilasi Fatwa Tarjih tentang makanan halal. (Humas)
Fokus fatwa ketiga membahas konsumsi kopi luwak. Biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak tergolong mutanajjis, tetapi tidak hancur dan dapat disucikan melalui proses izalatun najasah sehingga halal dikonsumsi. “Fatwa juga menggarisbawahi bahwa varian kopi sangat beragam, sehingga diperlukan kejelian dalam mengategorikannya,” ujar Isman.
Fokus fatwa keempat mengenai konsumsi binatang bertaring. Berdasarkan hadis riwayat Muttafaq ‘Alaih, Rasulullah melarang mengonsumsi binatang buas bertaring serta burung berkuku tajam. Karena itu, dikategorikan haram.
“Semua penetapan hukum tentang makanan harus merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah serta bertujuan menghadirkan kemaslahatan umat. Prinsipnya, yang baik dan bermanfaat itu halal, sementara yang merusak dan membahayakan dilarang,” ungkapnya.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...
Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...






