SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”.
Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Mahasri Shohabiyah, selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama.
Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan.
Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١
Mahasri menegaskan menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11/2025).
Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu.
Larang Pakaian Transparan
Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya.
Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya.
Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11/2025) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya.
Mahasri juga menjelaskan persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...
Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...






