PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas Suami Tanpa Adanya Udzur Syar’i” pada Selasa, (18/11/2025).
Kajian kali ini membahas tentang fikih munakahat (fiqih nikah), terkhusus dalam pembahasan gugatan cerai/talak. Karena persoalan gugatan cerai ini menjadi persoalan yang paling tinggi pada majelis pengadilan agama.
Yayuli mengawali kajian dengan mengutip pertanyaan yang diajukan pada Majelis Tarjih & Tajdid mengenai “Hukum istri meminta cerai tanpa alasan yang syari atau atas dasar tidak ada rasa cinta terhadap sang suami, padahal pernikahan sudah berjalan selama tujuh tahun dan dikarunia tiga anak”.
Menanggapi hal itu, ia membawa hadits Rasulullah SAW dari Anas bin Malik RA. “Jika seorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.”
Yayuli menerangkan pernikahan merupakan ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Dalam menjalankan kehidupan pernikahan harus dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang. Kemudian, ia menyebutkan ciri-ciri pasangan yang baik untuk menemani kehidupan dalam berumah tangga, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah. Ada 4 ciri-ciri wanita yang baik, di antaranya adalah:
- Wanita yang berpotensi memberikan keturunan yang banyak lagi menyayanginya;
- Jika dilihat bisa membuat bahagia;
- Jika diperintah dia menurutinya;
- Jika suaminya tidak ada, dia menjaga harta suaminya dan menjaga dirinya.
Yayuli mengulas kembali masalah mengenai istri tidak bisa mencintai suaminya. Hal itu perlu dikaji kembali, apakah penyebab ketiadaan cinta istri terhadap suami disebabkan karena selingkuh, atau ketiadaan rasa cinta terhadap suami disebabkan atas dasar tidak adanya perhatian seorang suami.
Jika memahami surat Al-Baqarah: 233, terdapat kewajiban seorang suami memberikan kelayakan rumah tangga.
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ
Artinya: Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
“Maka, jika suami tidak bisa memberi kelayakan rumah tangga akan ada ketimpangan antara suami dan istri, sehingga menyebabkan terkikisnya kecintaan istri terhadap suami.” tuturnya.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas Suami Tanpa Adanya Udzur Syar’i” pada Selasa, (18/11/2025). (Humas)
Yayuli juga menceritakan, masalah gugatan perceraian sudah pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kisah Zainab binti Jahsu yang mengadu kepada Rasulullah ingin menceraikan suaminya.
Dalam kesempatan itu juga, Yayuli mengutip sabda Rasulullah SAW dari Ahmad bin Yunus terkait dibolehkannya cerai. Namun Allah tidak menyukai perceraian.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِّفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اللهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ
“Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Ahmad bin Yunus, bahwa cerai dalam islam itu dibolehkan, namun, Allah membenci hal tersebut” ungkapnya.
Selanjutnya, Yayuli menerangkan ketika tumbuh rasa ketidak cocokan sampai menimbulkan perselisihan antara suami dan istri. Sebelum mengambil jalan perceraian, hendaknya mengadakan islah atau perdamaian antara kedua belah pihak. “Sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, hendaknya mengadakan islah atau perdamaian antara kedua belah pihak dengan menunjuk juru damai dari masing-masing keluarga” terangnya.
Menutup kajian kali ini, ia memberikan pandangan Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah atas masalah ini. Majelis Tarjih & Tajdid berpendapat bahwa proses perceraian harus melalui proses sidang pengadilan agama. “Hal itu, sejalan dengan pasal 39 UUD 1 1974 tentang perkawinan dan pasal 65 UU 9 1989 tentang keadilan agama, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di sidang pengadilan agama.”
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...
Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...






