Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

Affiq, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 14 Januari 2026 14:48 WIB
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas permasalahan berkenaan dengan hubungan suami-istri dalam perihal kebutuhan ekonomi. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas permasalahan berkenaan dengan hubungan suami-istri dalam perihal kebutuhan ekonomi.

Pembahasan Kajian Tarjih kali ini berangkat dari permasalahan yang diajukan salah satu anggota Muhammadiyah kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, tentang “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridho”.

Dalam norma-norma Islam, suami wajib memenuhi segala kebutuhan dan tanggungjawab keluarga terutama dalam perihal nafkah. Yayuli mendefinisikan makna nafkah secara luas. “Makna nafkah tidak cukup pada segi finansial, namun lebih dari itu ada yang namanya nafkah batin yang mencangkup aspek emosional dan psikologis”, paparnya, Selasa (13/1/2026)

Menurut Yayuli, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merespons permasalahan tersebut berpedoman pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) perihal pernikahan, pada pasal 80 ayat 4,5,dan 6  menyatakan bahwa suami wajib memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan dan keadaan kebiasaan masyarakat .

Dalam konteks keluarga, Istri mempunyai hak bersifat finansial dan non-finansial, finansial berupa mahar dan nafkah. Maka, menurut Yayuli suami harus bisa memberikan mahar yang bersifat ekonomis “Calon suami ketika melamar selayaknya memberikan mahar bernilai ekonomis, hal ini sesuai dengan ajaran nabi, yang kala itu memberikan mahar berupa unta dan dirham” jelasnya.

Perbuatan Dosa

Yayuli mempertegas seorang suami yang tidak memberikan nafkah merupakan perbuatan dosa, sesuai dengan sabda Rasulullah “ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ” yang artinya seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya. Namun, apabila istri ridho terhadap suami yang tidak menafkahi, maka terindikasi sebagai nikah misyar.

“Nikah misyar adalah akad nikah yang secara rukun dan syaratnya sah, baik ijab qabul, wali, saksi, dan mahar terpenuhi. Namun istri secara sukarela melepaskan sebagian haknya” papar Yayuli ketika mendefinisikan nikah misyar.

Yayuli lalu menerangkan, Majelis Tarjih mempunyai dua pandangan terhadap nikah misyar. Pertama dari segi hukum dan syarat terpenuhi, lalu kedua dari sisi tujuan dan nilai pernikahan. Majelis Tarjih tidak merekomendasikan nikah misyar karena nikah misyar tidak sejalan dengan tujuan nikah, yaitu membagun keluarga sakinah.

Sedangkan nikah misyar berpotensi menimbulkan masalah atau kerusakan dalam diri wanita. “Nikah misyar berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan dan bertentangan dengan keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga. Maka, MTT memberikan fatwa Makruh, karena tidak maslahat dan tidak sejalan dengan ideal pernikahan dalam Islam,” tegasnya.

Menutup kajian kali ini, Yayuli mempertegas kewajiban suami memberikan nafkah merupakan ibadah yang telah ditetapkan Allah Swt. “Kewajiban memberikan nafkah tidak hanya dilatarbelakangi kewajiban suami kepada sang istri, tetapi, merupakan ibadah yang ditetapkan oleh Allah kepada suami,” tuturnya.

Berita Terbaru

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...