Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Hukum Penambahan Doa Saat Sujud dalam Perspektif Muhammadiyah

Affiq, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 25 Maret 2026 14:57 WIB
Hukum Penambahan Doa Saat Sujud dalam Perspektif Muhammadiyah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi sujud dalam salat.

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Di kalangan masyarakat muslim terdapat banyak perbedaan dalam pelaksanaan salat, terkhusus dalam hal doa. Ada beberapa pendapat yang menyatakan diperbolehkannya membaca doa selain doa salat pada saat sujud, begitu juga sebaliknya.

Dalam merespon permasalahan tersebut, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi, memberikan pandangan melalui perspektif Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Dalam konteks ibadah, Imron menjelaskan ada dua prinsip fundamental pada pelaksanaanya. Pertama, Dalam Ushul Fiqih terdapat kaidah yang berbunyi “Hukum asal dalam ibadah adalah batal (tidak sah) sampai ada dalil yang memerintahkannya”. Kedua, Segala bentuk harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

Menurut pendapat Imam Hanafi, tidak diperbolehkannya berdoa dalam salat, kecuali dengan doa yang terdapat dalam Al-Qur’an atau yang diajarkan oleh Rasulullah. Menurut Imron, pendapat Imam Hanafi merupakan bentuk menjaga kemurnian ibadah salat yang sesuai dengan nabi. “Untuk menjaga kemurnian dan ketertiban bacaan dalam salat sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW”, jelasnya, Minggu (22/3/2026).

Lain halnya dengan pendapat Imam Syafi’i. Menurut Imam Syafi’i diperbolehkannya berdoa dengan doa yang disukainya ketika sujud dalam salat. Imron mengatakan majelis tarjih dalam adanya dua perbedaan pendapat ulama, Majelis Tarjih mengambil pendapat Imam Hanafi yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat. “Majelis tarjih menyatakan jawabannya yang sesuai dengan pendapat mazhab imam hanafi”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Imron menjelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) PP Muhammadiyah terdapat tiga variasi doa sujud yang harus dijadikan pedoman dan tidak boleh diselewengkan. “Kita sebagai warga Muhammadiyah harus memasifkan doa sujud yang sudah ada pada buku HPT jilid 3,” tutur Imron.

Bacaan tersebut berupa:

‏سُبْحَانَكَ اللهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللهُمَّ اغْفِرْلِيْ

“Maha suci Engkau, Ya Allah, dan dengan memuji kepada Engkau, Ya Allah, aku memohon ampun”

Ataupun dengan salah satu doa Nabi Muhammad Saw:

‏سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

“Maha suci Tuhanku yang Maha Tinggi”

Atau berdoa:

‏سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبٌّ الْمَلَا ئِكَةِ وَالرُّوْحِ

“Maha Suci, Maha Kudus, Tuhannya sekalian Malaikat dan Ruh (Jibril)”

Meskipun terdapat banyak perbedaan dalam hal ibadah, kata Imron, Muhammadiyah tidak menolak perbedaan-perbedaan yang ada, justru Muhammadiyah menghargai dan menghormati segala bentuk perbedaan. “Muhammadiyah selalu menghormati perbedaan pendapat yang ada di tengah-tengah masyarakat”, ujarnya.

Akan tetapi Imron menegaskan anggota Muhammadiyah dalam hal pelaksanaan ibadah harus merujuk dan mengutamakan pendapat resmi Fatwa Tarjih PP Muhammadiyah.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...