Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Selasa, 29 Juli 2025 15:48 WIB
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi sujud. (Pexels)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025).

Dalam kajian daring yang disiarkan melalui Zoom Meeting, tema yang diangkat adalah “Panduan Salat Jemaah: Menjadi Makmum bagi Imam yang Qunut dan Sujud Sahwi” berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah tahun 2018.

Kajian ini menghadirkan pemateri, Isman, Kaprodi Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS. Dalam pemaparannya, Isman mengangkat persoalan fikih yang kerap dihadapi umat Islam, yakni ketika seorang makmum bermakmum kepada imam yang mengamalkan qunut dalam salat Subuh.

Kemudian imam tersebut melakukan sujud sahwi karena lupa membaca qunut. “Ini adalah persoalan yang sangat mungkin kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Isman.

Ia menjelaskan bahwa dari satu kondisi tersebut bisa muncul tiga pertanyaan pokok, apakah makmum harus mengaminkan qunut dan mengangkat tangan, apakah makmum wajib ikut sujud sahwi, dan apakah salat makmum batal jika tidak ikut sujud sahwi bersama imam. Sebelum masuk ke inti pembahasan, Isman menyampaikan kaidah umum dalam penyusunan fatwa tarjih Muhammadiyah.

Sumber Primer

Ia menekankan pentingnya merujuk sumber-sumber primer seperti Al-Qur’an dan hadis, sebelum kemudian ditunjang dengan kaidah fikih, ushul fikih, dan pemahaman kontekstual. Posisi mazhab dalam fatwa tarjih dipandang sebagai metodologi (manhaj), bukan sebagai pendapat final (qauli). “Fatwa tarjih selalu menghindari pengutipan pendapat dari media online yang belum terverifikasi. Rujukan utama tetap pada literatur tercetak yang otoritatif,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan pertama, Isman menyatakan makmum Muhammadiyah yang mengikuti imam yang qunut, tidak dituntunkan untuk mengaminkan atau mengangkat tangan. “Qunut Subuh tidak diamalkan dalam lingkungan Muhammadiyah karena dinilai belum memiliki dasar syar’i yang kuat,” jelasnya merujuk pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Juz 1 halaman 378.

Dalam konteks ini, makmum cukup berdiri dalam posisi iktidal dengan tangan lurus ke bawah tanpa mengaminkan doa qunut imam. Sikap ini merupakan cerminan dari prinsip tarjih yang konsisten dan berpijak pada kehati-hatian dalam beribadah.

Terkait pertanyaan kedua, apakah makmum wajib ikut sujud sahwi ketika imam lupa membaca qunut, Isman menjelaskan bahwa fatwa tarjih memberikan panduan bahwa makmum tidak perlu ikut sujud sahwi. “Sebab menurut tarjih, qunut bukan bagian dari rukun salat, sehingga ketika imam sujud sahwi karena lupa qunut, makmum tidak dituntut ikut,” katanya.

Isman, Kaprodi Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS. (Humas)

Isman, Kaprodi Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS. (Humas)

Namun demikian, makmum tetap dilarang mendahului imam dalam mengakhiri salat. Makmum harus menunggu imam selesai dari sujud sahwi, lalu bersama-sama salam. Ini demi menjaga kesatuan gerakan dalam salat jamaah.

Isman menegaskan sujud sahwi yang dilakukan imam karena qunut tidak termasuk dalam rukun-rukun af’aliyah (gerakan salat) yang wajib diikuti makmum. Oleh karena itu, makmum yang tidak mengikuti sujud sahwi dalam kasus tersebut tetap sah salatnya.

Dalam paparannya, Isman juga menyinggung pentingnya memahami ruang lingkup kepatuhan kepada imam. Mengikuti imam hanya berlaku pada rukun-rukun salat yang utama seperti rukuk, sujud, dan tahiyat.

Adapun gerakan di luar itu seperti batuk, membetulkan kopiah, atau sujud sahwi karena perbedaan pemahaman tidak wajib diikuti. Kajian ini sekaligus menjadi bentuk edukasi keagamaan yang mencerahkan warga Muhammadiyah serta civitas akademika UMS agar memahami batasan-batasan dalam praktik salat berjamaah lintas mazhab.

Menurut Isman, sikap tarjih yang hati-hati, terbuka, dan argumentatif menjadi kekuatan dalam menjawab persoalan kontemporer. “Kita tidak dalam posisi menegasikan amaliah umat Islam lainnya, tapi justru menunjukkan pilihan tarjih itu dilandasi argumentasi ilmiah dan komitmen keilmuan,” ujarnya.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...

Leave a comment