PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Hal ini ditegaskan dalam Kajian Tarjih yang digelar oleh Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui daring Zoom Meeting pada Selasa (5/8/2025).
Isman, dosen Fakultas Hukum UMS sekaligus narasumber kajian, menjelaskan ketentuan mengenai sutrah didasarkan pada berbagai hadis sahih, di antaranya sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Apabila salah seorang di antara kalian salat menghadap sesuatu yang membatasinya dari manusia, maka hendaklah ia mendekat padanya dan jangan biarkan seorang pun lewat di depannya” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Bentuk Penghormatan
Ia menekankan fungsi utama sutrah adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah salat dan menjaga kekhusyukan, dengan cara mencegah seseorang berjalan di depan orang yang sedang salat. Sutrah juga menjadi batas yang menandai area khusus tempat berdirinya seorang yang sedang salat.
“Dalam pandangan tarjih, sunnahnya meletakkan sutrah itu berlaku umum baik ketika menjadi imam maupun saat salat sendirian. Bahkan ketika salat di tempat terbuka, seperti lapangan, jika memungkinkan, tetap dianjurkan memasang sutrah,” ujar Isman.
Terkait kriteria sutrah, Isman menjelaskan bahwa para ulama bersepakat batas minimal ukuran sutrah adalah setinggi bagian belakang pelana unta, yakni sekitar 45 cm, berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Sutrah dapat berupa tiang, tongkat, tembok, atau benda lain yang cukup mencolok secara visual.
Isman juga menjawab pertanyaan mengenai apakah kaki makmum bisa menjadi sutrah bagi imam. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, barisan makmum bisa dianggap sebagai sutrah bagi imam, namun bukan berarti hal itu menggugurkan anjuran memasang sutrah di depan imam.
Selain itu, dalam situasi ketika tidak ada benda yang bisa dijadikan sutrah, seseorang tetap dapat melaksanakan salat tanpa sutrah, namun dianjurkan mendekati dinding atau membatasi dengan sajadah kecil sebagai ikhtiar menjaga sunnah ini.

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah. (Humas)
Dalam praktik sehari-hari, Isman mendorong para imam masjid dan mushala untuk menghidupkan kembali sunnah memasang sutrah, karena ini termasuk bagian dari meneladani tuntunan Rasulullah SAW. “Jangan sampai kita anggap remeh perkara yang Nabi contohkan secara konsisten,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan di lingkungan Muhammadiyah, pemasangan sutrah telah menjadi bagian dari adab dan fiqih salat yang sering dikaji dalam Majelis Tarjih. Oleh karena itu, penting untuk terus disosialisasikan agar umat Islam lebih paham dan mengamalkannya.
Sebagai penutup, Isman menegaskan bahwa menjaga adab salat, termasuk memasang sutrah, menunjukkan kecintaan terhadap ibadah dan kedisiplinan dalam mengikuti sunnah. Hal ini sejalan dengan semangat tarjih Muhammadiyah yang berusaha menggali, merawat, dan menerapkan ajaran Islam secara otentik dan kontekstual.
Kajian Tarjih ke-185 ini bertajuk “Hukum Memasang Sutrah Salat Menurut Pandangan Tarjih Muhammadiyah” yang merupakan agenda rutin yang diselenggarakan DSDMO UMS secara daring setiap pekan melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan keislaman berdasarkan tarjih Muhammadiyah kepada dosen, karyawan, tenaga kependidikan, maupun civitas akademica UMS.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...
Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...






