SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas Agama Islam (FAI), Isman, melalui Kajian Tarjih yang bertema “Hukum Halal/Haram Teknologi Media Komunikasi dan Aplikasi”.
Isman mengawali pembahasan dengan meluruskan pemahaman tentang maksud dari media komunikasi dan aplikasi yang sering disalah artikan atau cukup diartikan sebagai perangkat digital semata, tapi, lebih jauh maksud dari media komunikasi dan aplikasi berkaitan dengan konten-konten yang diproduksi.
“Maksud dari media komunikasi dan aplikasi digital, tidak hanya berkaitan dengan device/perangkat, namun berkaitan juga dengan konten-konten yang dihasilkan”, ungkapnya Selasa, (6/1/2026). Pembahasan kali ini berangkat dari pertanyaan yang diajukan kepada Majelis Tarjih melalui kolom tanya-jawab di Suara Muhammadiyah edisi 2022.
Pertanyaan tersebut meliputi tentang: 1. Adanya emoji dalam smartphone yang bersifat pornografi, 2. Saat offline, lambang aplikasi dan microsoft dalam komputer didominasi dengan lambang agama lain, 3. Saat offline, hal-hal yang batil lebih mendominasi dibanding yang haq. “Pertanyaan-pertanyaan tersebut secara garis besar mempermasalahkan tentang isi konten dari media komunikasi dan aplikasi”, terangnya.
Dalam literatur fatwa kontemporer terdapat dua aspek dalam menyikapi sesuatu. Pertama, bagaimana cara dalam menetapkan hukum. Kedua, output dari penetapan hukum sesuatu. Meskipun dalam hal ini banyak perbedaan, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil langkah progresif untuk menyebarkan putusan-putusan yang menjadi pedoman Muhammadiyah.
Menghindari kesalahpahaman yang menyebabkan perbedaan, Isman menyampaikan bahwa ada tiga aspek ringkasan yang harus dikaji lebih mendalam.
-Maslahat informasi atau mafsadat
-Apakah menolak seluruhnya atau menolak sebagian dan menerima sebagian
-Apakah al-hukmu ‘ala al-gholib atau al-umuru bi maqashidiha
Isman mengatakan Muhammadiyah berpandangan konten dalam media sosial dan aplikasi media sosial hukumnya mubah (boleh) dengan dasar sabda Rasulullah “أنتم أعلم بأمور دنياكم” (kalian lebih tahu urusan duniamu). Isman menyoroti yang dijadikan putusan hukum bukan kontennya, tapi kemampuan usernya atau penggunanya.
“Yang dijadikan putusan hukum itu bukan dari kontennya, tapi dari kemampuan usernya dalam melakukan mitigasi terhadap hal-hal yang dilarang”, tuturnya. Majelis Tarjih memilih untuk membina atau membimbing untuk menguatkan kapasitas usernya. Hal ini menjadi subjek dan episentrum hukum media komunikasi dan aplikasi.
Lebih lanjut, Isman menjelaskan bahwa dalam proses penetapan hukum ini, Muhammadiyah menggunakan pendekatan burhani. Ia juga mengungkapkan bahwa pendekatan burhani dalam masalah ini bisa dicermati pada putusan Munas Tarjih ke-30 tentang Fikih Informasi. Terdapat tiga nilai dasar dalam Fikih Informasi Putusan Munas Tarjih ke-30.
- Ketauhidan
- Al-akhlaq al-karimah
- Kemaslahatan
“Tiga nilai dasar tersebut harus terpenuhi secara keseluruhan, jika salah satunya tidak terpenuhi, maka hukum mubah dalam masalah penggunaan aplikasi dan media komunikasi akan gugur atau tidak bisa dikatakan mubah,” tuturnya.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...
Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...






