Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

Adi, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 30 Oktober 2025 10:41 WIB
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi belajar Al-Qur'an.

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri Shobahiya yang membahas secara mendalam dasar-dasar syar’i dan pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai batas aurat dan kewajiban berjilbab bagi perempuan Muslim.

Dalam pemaparannya, Mahasri Shobahiya menjelaskan fatwa mengenai aurat dan jilbab ini bermula dari sebuah pertanyaan yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah No. 18 tahun 2003, yang kemudian ditetapkan menjadi fatwa resmi dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 7 terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Kajian tersebut mengulas dua ayat utama yang menjadi dasar hukum menutup aurat, yakni Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59. “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,” (QS. An-Nur: 31).

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Menurut Mahasri, kedua ayat tersebut menegaskan kewajiban menutup aurat bagi perempuan Muslim sebagai bentuk penjagaan kehormatan diri sekaligus identitas keislaman. “Islam datang untuk melindungi dan memuliakan perempuan. Jilbab bukan sekadar simbol keagamaan, melainkan perintah ilahi yang bertujuan menjaga martabat,” ujarnya.

Dalam kajian bahasa, kata aurat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus ditutupi atau sesuatu yang menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Sedangkan secara istilah, aurat berarti bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dan haram dilihat oleh orang lain.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri Shobahiya yang membahas secara mendalam dasar-dasar syar’i dan pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai batas aurat dan kewajiban berjilbab bagi perempuan Muslim.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri Shobahiya yang membahas secara mendalam dasar-dasar syar’i dan pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai batas aurat dan kewajiban berjilbab bagi perempuan Muslim.

Adapun kata jilbab berasal dari akar kata jalbaba yang bermakna memakai baju kurung. Menurut penafsiran Al-Qurthubi, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, bukan sekadar penutup kepala.

Berdasarkan hal ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang menutupi seluruh auratnya. Mahasri juga menyinggung konteks historis turunnya ayat tentang jilbab.

“Pada masa awal Islam, banyak orang jahat yang kerap mengganggu perempuan karena mereka masih mengenakan pakaian harian ala jahiliyah. Maka, Islam memerintahkan kaum perempuan untuk mengenakan pakaian syar’i yang menutup aurat agar terjaga dari gangguan dan penghinaan sosial”, ujarnya.

Dalam hal bahan dan bentuk pakaian, Al-Qurthubi menegaskan bahwa pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang dan berbentuk longgar, sehingga tidak menonjolkan lekuk tubuh.

Lebih lanjut, Mahasri menjelaskan MTT yang menegaskan tentang perintah menutup aurat bersifat umum. “Majelis Tarjih menegaskan bahwa perintah menutup aurat bersifat umum, tidak terbatas pada keluarga Nabi Muhammad atau masyarakat Arab saja, tetapi berlaku bagi seluruh umat Islam. Hal ini sejalan dengan makna universal dari ayat dalam Surah Al-Ahzab ayat 59”, jelasnya.

Terkait batas-batas aurat, Mahasri memaparkan pendapat para ulama:

– Para ulama bersepakat bahwa antara suami dan istri tidak ada batas aurat, sebagaimana disebut dalam QS. Al-Mu’minun ayat 6.

– Aurat laki-laki terhadap laki-laki lain adalah antara pusar hingga lutut.

– Aurat perempuan terhadap sesama perempuan menurut jumhur ulama sama dengan laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut.

– Aurat laki-laki terhadap perempuan, baik mahram maupun bukan mahram, juga terbatas pada bagian antara pusar dan lutut.

– Adapun aurat perempuan terhadap laki-laki, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali adalah seluruh tubuh. Sementara menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.

Berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan kontekstual, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil kesimpulan bahwa pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan kondisi perempuan Indonesia adalah bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Namun demikian, Majelis Tarjih juga menegaskan tidak terlarang bagi siapa pun yang berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh, karena hal itu juga memiliki dasar kuat dalam khazanah fikih Islam.

Melalui kajian ini, diharapkan sivitas akademika UMS dan masyarakat luas semakin memahami bahwa ajaran menutup aurat adalah bagian dari sistem nilai Islam yang luhur, bukan sekadar aturan berpakaian, tetapi juga manifestasi kesadaran spiritual dan etika sosial.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Kajian Tarjih UMS Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air dalam Islam

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Air merupakan elemen penting dalam kehidupan yang tidak hanya dibahas dalam sains, tetapi juga dalam Al-Qur’an dan fikih Islam. Dalam pandangan Muhammadiyah, fikih air...

Leave a comment