Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Kajian Tarjih UMS Bahas Keistimewaan Salat Subuh Berjemaah

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Selasa, 15 April 2025 16:01 WIB
Kajian Tarjih UMS Bahas Keistimewaan Salat Subuh Berjemaah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Biro Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih UMS secara daring, Selasa (15/4/2025). (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Biro Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih UMS secara daring, Selasa (15/4/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube TVMU ini mengangkat tema Keistimewaan Salat Subuh Berjemaah, dengan narasumber Kepala Lembaga Pengembangan Pondok dan Al-Islam Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Imron Rosyadi.

Dalam kajiannya, Imron menekankan pentingnya tidak hanya mengimplementasikan salat Subuh secara berjamaah, namun juga menjadi penggeraknya di lingkungan masing-masing. “Salat Subuh memiliki keistimewaan dibandingkan salat lainnya, apalagi jika dilaksanakan berjemaah. Bahkan salat sunah sebelum Subuh, yaitu salat Rawatib Qabliyah Subuh, juga memiliki nilai yang sangat istimewa,” ujarnya.

Ia menjelaskan Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan salat qabliyah Subuh, bahkan ketika sedang dalam perjalanan (musafir). Hal ini menjadi teladan kuat bagi umat Islam untuk tidak meninggalkan salat sunah tersebut.

Salat Subuh merupakan bagian dari salat wajib lima waktu, yang secara fiqih sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjemaah, atau disebut dengan sunnah muakkadah. Imron juga mengutip fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan salat wajib berjemaah di masjid termasuk sunah muakkadah, berbeda dengan mazhab Hambali yang menyatakan hukum wajib.

“Meski demikian, Muhammadiyah tetap mengajak umat Islam untuk senantiasa memakmurkan masjid melalui salat berjamaah,” tambahnya. Lebih lanjut, dijelaskan beberapa keistimewaan salat Subuh yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Salah satunya tercantum dalam Surah Al-Isra’ ayat 78 yang menyebut Salat subuh disaksikan oleh para malaikat.

َقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya : Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

“Ini menunjukkan bahwa salat subuh memiliki perhatian khusus dari Allah SWT,” jelasnya. Hadits lain yang diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Shahih Bukhari menyebutkan bahwa malaikat penjaga siang dan malam bertemu saat salat Subuh dan Ashar.

Dalam tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa dua malaikat penjaga bertukar tugas pada waktu salat Subuh, menjadikannya momen istimewa dalam aktivitas ibadah harian seorang muslim. Keistimewaan lain dari salat subuh berjamaah adalah adanya jaminan masuk surga.

Imron menyebutkan hadits dari Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa siapa saja yang melaksanakan salat Bardain (Subuh dan aAhar), maka ia akan masuk surga. Hal ini menjadi motivasi besar bagi umat Islam untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan salat Subuh berjemaah.

Terakhir, salat Subuh berjemaah juga menjadi tameng dari api neraka dan sarana untuk membentuk kedisiplinan, ketaatan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah. “Salat subuh berjamaah bukan hanya sekadar rutinitas, tapi memiliki makna spiritual dan sosial yang sangat dalam. Melalui ibadah ini, kita dapat mempererat hubungan dengan Allah sekaligus meraih keberkahan dalam hidup,” ujarnya.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment