Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Majelis/Lembaga

Majelis Tarjih Muhammadiyah Perluas Kajian Zakat hingga Hasil Pengelolaan SDA

Rifat, Editor: Alan Aliarcham
Senin, 14 September 2026 16:17 WIB
Majelis Tarjih Muhammadiyah Perluas Kajian Zakat hingga Hasil Pengelolaan SDA
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi pengelolaan sumber daya alam.

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Perkembangan bentuk usaha dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) membuat pembahasan mengenai zakat terus berkembang. Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah melalui Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-XXXI memperluas kajian zakat agar dapat menjawab persoalan ekonomi modern, termasuk hasil pertanian, perkebunan, perikanan budidaya, hingga pertambangan.

Perspektif tersebut dibahas dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan menghadirkan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Yayuli, sebagai pemateri, Senin (14/9/2026).

Yayuli menjelaskan, Muhammadiyah tidak memandang objek zakat hanya berdasarkan bentuk-bentuk usaha yang dikenal dalam fikih klasik. Perubahan pola ekonomi masyarakat membutuhkan pendekatan fikih kontemporer agar ketentuan zakat tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Dalam memahami persoalan tersebut, pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dapat digunakan untuk mengkaji berbagai persoalan fikih kontemporer, termasuk zakat dari hasil pengelolaan SDA. “Zakat tidak hanya dipahami secara tradisional, tetapi mencakup seluruh hasil pengelolaan SDA mulai dari pertanian, perkebunan modern, perikanan budidaya, hingga pertambangan,” ujarnya.

Salah satu dasar pembahasan mengenai zakat hasil pengelolaan SDA merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267, khususnya bagian yang bermakna “dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu”. Dalam kajian tersebut, Yayuli menjelaskan ketentuan zakat pertanian untuk komoditas makanan pokok. Nisabnya sebesar 750 kilogram beras atau setara dengan lima wasaq.

Besaran zakat kemudian disesuaikan dengan sistem pengairan. Pertanian yang mengandalkan air hujan atau sumber air alami tanpa biaya pengairan mekanis dikenai zakat sebesar 10%. Sementara pertanian dengan sistem pengairan mekanis dan membutuhkan biaya operasional dikenai zakat sebesar 5%.

Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan menghadirkan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Yayuli, sebagai pemateri, Senin (14/9/2026).

Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan menghadirkan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Yayuli, sebagai pemateri, Senin (14/9/2026).

Untuk agrobisnis, perkebunan komersial, dan hortikultura modern, perhitungan zakat dapat dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisabnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni, sedangkan kadar zakat sebesar 2,5% dari keuntungan bersih.

Pembahasan juga mencakup jenis usaha modern di sektor properti, khususnya persewaan rumah dan kamar kos. Yayuli menjelaskan usaha tersebut termasuk bentuk investasi yang berkembang melalui akad ijarah sehingga hasilnya memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi nisab dan haul.

“Usaha kos-kosan atau rumah kontrakan itu wajib mengeluarkan zakat karena sesuatu yang diinvestasikan dan berkembang harus dikeluarkan haknya. Zakatnya disetarakan dengan zakat perdagangan, yaitu apabila hasilnya mencapai nisab 85 gram emas murni dalam setahun,” katanya.

Dalam menghitung zakat usaha, Yayuli menekankan pentingnya menggunakan laba bersih, bukan omzet. Penghitungan dilakukan setelah memperhitungkan beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki. “Tentunya dihitung dari laba bersih, yaitu hasil yang sudah dikurangi beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki,” ujarnya.

Menurut Yayuli, perkembangan ekonomi tidak seharusnya membuat zakat dipahami secara terpisah dari persoalan sosial. Zakat memiliki dimensi kemasyarakatan yang dapat berperan dalam membantu mengurangi kemiskinan dan memperkuat kemaslahatan bersama.

“Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai luar biasa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan zakat inilah kita bisa memberikan solusi atas kemiskinan yang diderita saudara-saudara kita, sekaligus mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan bersama,” tuturnya.

Kajian tersebut juga menegaskan pandangan bahwa kepemilikan harta pada manusia bersifat relatif dan merupakan amanah dari Allah Swt. Karena itu, kewajiban zakat menjadi salah satu bentuk tanggung jawab atas harta yang dimiliki sekaligus instrumen untuk mendorong distribusi manfaat yang lebih luas di tengah masyarakat.

Berita Terbaru

Muhammadiyah Mulai Audit Energi Gedung PP, Dorong Budaya Hemat Energi

JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Muhammadiyah mulai melakukan audit energi di Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta, sebagai langkah untuk mendorong penggunaan energi yang lebih efisien sekaligus membangun...

Gelar FGD, MPI PDM Solo Hadirkan Kajian Sejarah Lewat Laporan “Langkah Baru”

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kota Solo sebagai pusat perkembangan monumental Muhammadiyah menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Majalah Langkah Baru, Sabtu (22/8/2026),...

Haedar Nashir Serukan Kemakmuran Rakyat sebagai Agenda Utama Indonesia

YOGYAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan Indonesia merupakan milik bersama seluruh rakyat. Seluruh penyelenggara negara dan komponen bangsa memiliki tanggung jawab...

Hukum Penambahan Doa Saat Sujud dalam Perspektif Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Di kalangan masyarakat muslim terdapat banyak perbedaan dalam pelaksanaan salat, terkhusus dalam hal doa. Ada beberapa pendapat yang menyatakan diperbolehkannya membaca doa selain doa...

Pengkaderan Berkemajuan Tidak Harus Mahal

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Pengkaderan Muhammadiyah yang berkemajuan tidak harus mahal. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Pembina Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Solo,...

Muhammadiyah Dorong Kesatuan Waktu Ibadah Lewat KHGT

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Gagasan penyatuan kalender Hijriah terus mengemuka dalam diskursus umat Islam global. Salah satu konsep yang kini dikembangkan adalah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sebuah...

PP Muhammadiyah Tunjuk UMS Kembangkan Infrastruktur Geospasial Persyarikatan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menugaskan Biro Pengembangan Organisasi (BPO) untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan Rektor dan Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Prodi PAI UMS adakan Pelatihan Deep Learning untuk Guru ISMUBA Sekolah Muhammadiyah di Solo

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi guru di bidang teknologi, Majelis Pendidikan Kota Solo bekerja sama dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama...

Cetak Siswa Berpikir Komputasional, Pujiono Bekali Guru dengan Koding dan AI

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Pujiono, narasumber sekaligus anggota Tim Fasilitator Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menegaskan penguasaan koding dan kecerdasan artifisial (AI) merupakan bekal penting bagi...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...