Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

UMS Tekankan Pentingnya Zakat Harta Simpanan Menurut Tarjih Muhammadiyah

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 19 Maret 2025 14:07 WIB
UMS Tekankan Pentingnya Zakat Harta Simpanan Menurut Tarjih Muhammadiyah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK), Imron Rosyadi. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengkaji isu penting dalam Islam mendekati Idulfitri, khususnya tentang zakat mal atau zakat harta. Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK), Imron Rosyadi, menyampaikan, terdapat empat prinsip dalam zakat harta.

Pertama, harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang. Kedua, harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar. Ketiga, aset tetap yang menjadi dasar operasional bisnis tidak dikenai zakat. Keempat, aset tetap yang menghasilkan pendapatan tidak terkena zakat selama tidak dijadikan sebagai objek dagang.

“Harta simpanan yang wajib dizakati adalah harta yang tidak digunakan sebagai modal usaha dan hanya disimpan tanpa dimanfaatkan, seperti emas, perak, simpanan uang, serta tanah atau bangunan,” kata Imron pada Selasa, (18/3/2025).

Dalil mengenai kewajiban zakat emas dan perak terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.

Ayat tersebut menegaskan bahwa orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakat akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Menumpuk emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya dianggap haram dalam Islam.

Para ulama sepakat bahwa zakat emas wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah emas yang dimiliki. Untuk perak, nisabnya adalah 200 dirham atau sekitar 595 gram perak dengan jumlah zakat yang sama.

Menurut Yusuf Qardhawi, emas dan perak yang digunakan sebagai simpanan wajib dikeluarkan zakatnya karena keduanya merupakan sumber pengembangan harta. Namun, perhiasan emas yang diperbolehkan, seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebihan dan cincin perak bagi laki-laki, tidak terkena zakat karena dianggap sebagai kebutuhan.

Zakat perhiasan emas yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai perhiasan dalam bentuk uang. Nisab zakat perhiasan mengikuti nisab emas, yaitu 85 gram emas murni. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai perhiasan, bukan beratnya.

Penuhi Lima Syarat

Imron juga menyampaikan simpanan uang yang terkena zakat jika memenuhi lima syarat. Pertama, mencapai nisab sebesar 85 gram emas. Kedua, dimiliki selama satu tahun. Ketiga, merupakan kepemilikan sempurna. Keempat, lebih dari kebutuhan pokok. Kelima, bebas dari hutang yang mengurangi jumlah nisab.

“Jika uang disimpan di bank konvensional, yang dihitung hanya simpanan pokoknya karena bunga termasuk riba dan harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Jika disimpan di bank syariah, maka seluruh simpanan termasuk bagi hasil terkena zakat,” jelasnya.

Simpanan berupa tanah atau bangunan juga memiliki ketentuan zakat. Jika tanah digunakan untuk bercocok tanam, maka yang dikenai zakat adalah hasil panennya. Jika tanah disewakan, maka yang terkena zakat adalah hasil sewanya.

Bangunan yang digunakan sendiri tidak terkena zakat, tetapi jika disewakan, zakat dikenakan pada hasil sewa. Jika tanah atau bangunan dibeli untuk investasi, maka nilainya wajib dizakati setiap tahun sebesar 2,5%.

Dalam penghitungan zakat, seluruh harta simpanan dapat digabung. Jika seseorang memiliki beberapa aset yang secara individu tidak mencapai nisab, tetapi jika digabungkan mencapai 85 gram emas, maka zakat tetap wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment