PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Gerakan ringan dalam salat seperti menyingkirkan kucing dari tempat sujud atau mematikan ponsel yang tiba-tiba berbunyi diperbolehkan selama dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah. Hal tersebut disampaikan Imron Rosyadi, Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPIK) UMS.
Menurutnya, tindakan seperti menyingkirkan kucing dari tempat sujud tergolong gerakan tambahan yang dibolehkan karena ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat. Fatwa ini merujuk pada buku “Tanya Jawab Agama Jilid 6” halaman 44–46 yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kajian tarjih online ini digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (10/6/2025), dengan tema “Fatwa Tarjih tentang Gerakan dalam Salat: Menyingkirkan Kucing dan Mematikan HP saat Salat.” Acara ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman keislaman civitas akademika UMS.
Fatwa yang disampaikan merespons pertanyaan dari Darussalam, Pemuda Muhammadiyah Banyuwangi, yang menanyakan hukum memindahkan kucing saat salat serta mematikan HP yang tiba-tiba berbunyi di tengah ibadah. Pertanyaan ini telah disidangkan oleh Majelis Tarjih pada 1 Rabiul Akhir 1446 H atau 4 Oktober 2002 M.
Tidak Batalkan Salat
Dalam pemaparannya, Imron menyampaikan bahwa ketenangan dan kekhusyukan dalam salat sangat penting, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Mukminun ayat 1–3. “Gerakan tambahan yang dilakukan demi menjaga kekhusyukan, selama ringan dan tidak berlebihan, tidak membatalkan salat,” kata Imron.
Ia juga menukil hadis dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab. Saat berdiri beliau menggendong, dan ketika sujud beliau meletakkannya. Hal ini menunjukkan adanya ruang untuk gerakan ringan selama salat apabila diperlukan.
Hal senada juga ditemukan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri, di mana Nabi Muhammad SAW melepas sandalnya karena ada najis saat sedang salat berjamaah. Ini menjadi bukti bahwa tindakan untuk menghilangkan gangguan diperbolehkan meski dilakukan di tengah salat.
Dalam konteks modern, bunyi ponsel saat salat sering kali mengganggu kekhusyukan, apalagi dalam salat berjamaah. Oleh karena itu, fatwa menyarankan agar ponsel segera dimatikan saat berbunyi. Bahkan, tindakan preventif seperti mengaktifkan mode senyap sebelum salat juga sangat dianjurkan.
“Mematikan ponsel di tengah salat termasuk bentuk gerakan yang dibolehkan karena menjaga kekhusyukan salat berjamaah merupakan bagian dari etika bermunajat kepada Allah SWT, sebagaimana tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,” ujarnya.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...






