
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menegaskan kembali pentingnya memahami ibadah kurban sebagai bagian dari syariat yang telah ditentukan waktunya, jenis hewannya, dan tata caranya.
Penegasan ini disampaikan dalam Kajian Tarjih seputar Fatwa Tarjih Muhammadiyah hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-28 di Palembang tahun 1435 H/2014 M. Dalam pembahasan tersebut, Yayuli menjelaskan bahwa ibadah kurban termasuk ibadah mahdhah yang tidak boleh direkayasa atau diubah oleh rasio manusia.
Kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu yang sudah ditentukan. “Ini adalah bentuk kepasrahan total,” tegas Yayuli yang juga menjabat sebagai Kabid Pengalaman AIK dan Kaderisasi Pondok Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Selasa (3/6/2025).
Yayuli juga memaparkan dasar hukum kurban termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis. Di antaranya adalah surah Al-Kautsar ayat 2: “fasolli li rabbika wanhar”, dan surah Al-Hajj ayat 36 tentang penyembelihan hewan dengan menyebut nama Allah. Hadis riwayat Jabir bin Abdillah juga menegaskan bahwa Rasulullah menyembelih hewan kurban sambil membaca takbir dan mendoakan umatnya.
Pandangan para ulama terkait hukum kurban juga dikupas tuntas. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan. Sementara itu, Abu Hanifah dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban adalah wajib bagi yang mampu.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menegaskan kembali pentingnya memahami ibadah kurban sebagai bagian dari syariat yang telah ditentukan waktunya, jenis hewannya, dan tata caranya. (Humas)
Hal tersebut telah disampaikan Yayuli dalam Kajian Tarjih Online UMS yang digelar secara daring pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini merupakan wadah edukatif dalam mengkaji keputusan-keputusan tarjih Muhammadiyah agar dapat dipahami secara utuh oleh warga persyarikatan, khususnya menjelang Iduladha.
Dalam pemaparannya, Yayuli juga menyampaikan tuntunan amalan sunah menjelang dan saat Iduladha, antara lain memperbanyak tahlil, takbir, dan tahmid, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Fajr ayat 1–4 serta hadis-hadis sahih. Muhammadiyah sendiri menggunakan takbir dengan redaksi: “Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaaha illallah, wallahu Akbar Allahu Akbar wa lillahilhamd”.
Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa sunah di sepuluh hari pertama Zulhijah, khususnya pada tanggal 9 Zulhijah (puasa Arafah) yang dapat menghapus dosa tahun sebelumnya dan sesudahnya. Juga terdapat larangan memotong rambut dan kuku bagi yang berniat berkurban sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih.
Tuntunan lain yang ditekankan adalah pelaksanaan salat Iduladha tanpa makan terlebih dahulu, berhias dengan pakaian terbaik (tidak harus baru), memakai wangi-wangian, dan berjalan kaki menuju tempat salat serta pulang lewat jalan yang berbeda. Semua ini merupakan bagian dari sunah yang diajarkan Rasulullah.
Yayuli menutup pemaparannya dengan mengajak seluruh civitas akademika UMS dan umat Islam pada umumnya untuk melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan sesuai tuntunan syariat. “Marilah kita mentadabburi ibadah kurban bukan hanya sebagai rutinitas, tetapi sebagai bentuk ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah SWT,” ujarnya.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...





