Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

UMS Tegaskan Fungsi Masjid dan Batasan Syiar: Umumkan Kematian Lewat Pengeras Suara Sah, Tapi…

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Selasa, 1 Juli 2025 18:05 WIB
UMS Tegaskan Fungsi Masjid dan Batasan Syiar: Umumkan Kematian Lewat Pengeras Suara Sah, Tapi…
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi pengeras suara.

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Beragam persoalan keagamaan kerap muncul di tengah masyarakat, mulai dari hukum pengumuman kematian melalui pengeras suara masjid hingga pelaksanaan salat jamak dan qasar ketika safar.

Tidak sedikit pula yang mempertanyakan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an tentang orang-orang yang tidak mengikuti ketentuan Allah. Situasi ini mendorong perlunya pemahaman agama yang benar, agar umat Islam tidak terjebak pada praktik yang keliru atau sekadar mengikuti tradisi tanpa dasar syariat.

Menjawab hal tersebut, Kajian Tarjih Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali digelar pada Selasa (1/7/2025) dengan menghadirkan narasumber Imron Rosyadi. Kajian ini membahas secara mendalam persoalan-persoalan fiqih kontemporer berdasarkan fatwa dan kajian resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah hukum pengumuman kabar kematian menggunakan speaker atau pengeras suara masjid. Imron menjelaskan, pengumuman seperti itu diperbolehkan selama tidak disertai ratapan berlebihan sebagaimana tradisi jahiliyah.

Kegiatan Sosial

Bahkan, dalam hadis riwayat Al-Bukhari disebutkan Rasulullah SAW pernah mengumumkan wafatnya Raja Najasyi dan mengajak kaum Muslimin untuk melakukan salat jenazah secara gaib. “Fungsi masjid tidak hanya terbatas sebagai tempat ibadah, dzikir, dan membaca Al-Qur’an, tetapi juga dapat digunakan untuk kegiatan sosial, selama tidak mengganggu fungsi utamanya,” terang Imron.

Menurut Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan UMS ini, penggunaan pengeras suara masjid, lanjutnya, termasuk untuk menyampaikan kabar kematian atau informasi penting lainnya, masuk dalam kategori muamalah yang dibolehkan sebagai sarana penyebaran informasi.

Topik lain yang dibahas adalah tentang salat jamak dan qasar bagi musafir. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, kebolehan menjamak dan mengqasar salat bukan didasarkan pada kesulitan (masyaqqah) perjalanan, melainkan karena zat safar itu sendiri.

Kepala LPPIK Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi.

Kepala LPPIK Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi.

Artinya, siapa pun yang sedang dalam perjalanan jauh, meski tanpa mengalami kesulitan berarti, tetap diperbolehkan menjamak atau mengqasar salat. Tak hanya itu, Imron juga mengupas tafsir surat Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47 yang sering dikaitkan dengan orang-orang yang tidak berhukum pada ketentuan Allah.

Dalam pandangan Muhammadiyah, ayat tersebut ditujukan kepada kaum kafir. Sementara umat Islam yang lalai menegakkan hukum Allah termasuk kategori fasik, bukan kafir secara mutlak. Kajian ini juga menegaskan bahwa hukum Allah tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana seperti hudud, tetapi juga mencakup seluruh ajaran Islam, mulai dari akidah, ibadah, akhlak, hingga muamalah.

Oleh karena itu, implementasi nilai keadilan dalam peraturan seperti UU Perkawinan, Peradilan Agama, dan Pengelolaan Zakat di Indonesia menjadi bagian dari upaya menegakkan syariat Islam secara kontekstual.

Kajian Tarjih digelar secara daring oleh Biro Pengembangan Sumber Daya manusia (BPSDM) UMS melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi agenda rutin kampus dalam memberikan pencerahan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dosen, tendik, karyawan, dan civitas academica UMS.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment