
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih Online bertema “Masbuk Salat Jumat” yang dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube TVMu Channel, Selasa, (7/1/2025).
Kajian ini, kajian menghadirkan narasumber dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Yayuli, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum dan pandangan tarjih terkait makmum yang masbuk dalam salat Jumat. Dalam pemaparannya, Yayuli menjelaskan pengertian masbuk sebagai makmum yang terlambat mengikuti salat berjamaah.
Dalam salat Jumat, makmum masbuk berarti hanya sempat mendapatkan sebagian rakaat atau bahkan hanya tahiyat akhir.“Berdasarkan pendapat para mazhab, makmum masbuk dalam salat Jumat harus menggantinya dengan salat Zuhur. Namun, kita perlu melihat fatwa tarjih dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait hal ini,” ujarnya.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyatakan bahwa makmum masbuk cukup menyempurnakan kekurangannya tanpa perlu mengganti dengan salat Zuhur. Keputusan ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Salah satu hadits tersebut berbunyi, “Apa yang kalian dapatkan pada salat itu kalian kerjakan, dan apa yang terluput kalian sempurnakan.” Yayuli menekankan pentingnya memahami hadits tersebut, yang mendorong umat Islam untuk tetap mengikuti salat berjamaah dengan tenang meskipun terlambat.
Tak Perlu Tergesa-gesa
Nabi Muhammad SAW, melalui berbagai riwayat, memberikan panduan jelas bagi makmum masbuk untuk menyempurnakan kekurangannya tanpa perlu tergesa-gesa. “Hadits ini menjadi pedoman bagi kita bahwa salat Jumat yang terlewat sebagian dapat disempurnakan tanpa mengganti dengan salat Zuhur,” jelas Yayuli.
Ia juga membahas hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Nabi Muhammad SAW memberikan motivasi agar umat Islam segera menuju masjid untuk salat Jumat. Nabi menjelaskan keutamaan datang lebih awal ke masjid dengan pahala yang setara dengan kurban, mulai dari unta hingga seekor ayam, sesuai waktu kedatangan.
“Hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada alasan untuk menunda kecuali ada udzur yang syar’i,” tambah Yayuli. Selain membahas makmum masbuk, Yayuli menyinggung keringanan yang diberikan dalam shalat Jumat, khususnya bagi musafir dan orang sakit.
Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, musafir tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat dan dapat menggantinya dengan salat Zuhur. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits dari Thariq bin Syihab, yang menyebutkan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak berlaku bagi empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.
Yayuli kemudian menjelaskan terkait musafir yang melaksanakan salat Jumat dan mengqashar salat Ashar. Menurutnya, shalat Jumat tidak dapat diqashar seperti shalat Zuhur, Ashar, atau Isya. “Hakikatnya, musafir yang melakukan qashar salat Ashar setelah salat Jumat sebenarnya dianggap mengqashar salat Zuhur. Oleh karena itu, salat Jumat tidak dapat diqashar,” tegasnya.
Sebagai penutup, Yayuli mengajak umat Islam untuk mengoptimalkan kesempatan mengikuti salat Jumat secara tepat waktu. “Mari kita berusaha hadir lebih awal di masjid dan tidak masuk kategori masbuk, kecuali ada halangan yang jelas. Dengan memahami panduan ini, kita dapat melaksanakan salat Jumat dengan lebih sempurna sesuai tuntunan Nabi,” pungkasnya.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...





