Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Kajian Tarjih UMS: Mengupas Gugatan Cerai Istri dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Selasa, 31 Desember 2024 18:35 WIB
Kajian Tarjih UMS: Mengupas Gugatan Cerai Istri dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali menggelar Kajian Tarjih Online. Kali ini, Selasa, (31/12/2024), kajian membahas tema ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami’ yang dilakukan secara daring di platform Zoom serta disiarkan langsung di Youtube TvMu dan Kanal 38 UHF Jogja & Solo. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali menggelar Kajian Tarjih Online. Kali ini, Selasa, (31/12/2024), kajian membahas tema ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami’ yang dilakukan secara daring di platform Zoom serta disiarkan langsung di Youtube TvMu dan Kanal 38 UHF Jogja & Solo.

Kajian Tarjih Online UMS dilaksanakan rutin setiap Selasa pukul 07.30 – 08.30 WIB yang disiarkan secara daring dengan membahas tema yang menarik, disampaikan oleh narasumber Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Syamsul Hidayat, yang juga Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah.

Tema kali ini, Syamsul mengawali dengan menjawab sebuah pertanyaan ‘Bagaimana hukumnya seorang istri yang menggugat cerai dengan alasan tidak bisa mencintai suaminya, padahal pernikahannya sudah berjalan selama 7 tahun dan dikaruniai anak berumur 3 tahun.’

Majelis Tarjih memberikan fatwa dengan beberapa dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Majelis Tarjih berpandangan bahwa pernikahan merupakan separuh dari agama. Hal tersebut didasarkan dari hadits Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi.

Tuntutan Syariat

Syamsul menjelaskan dalam riwayat tersebut, Rasulullah mengatakan jika seorang hamba (kaum muslimin) melakukan pernikahan secara syar’i dengan niat ibadah kepada Allah SWT dan memenuhi tuntunan syariat di dalam pernikahan, maka sungguh ia telah sempurna separuh agamanya.

Maka bertakwalah kepada Allah SWT untuk separuh lainnya. “Artinya supaya kita menjaga separuh agama yang lainnya, misalnya dalam bermuamalah, ibadah, berakhlak, bergaul sesama manusia. Kalau kita bisa menjaga itu semua atas dasar taqwa kepada Allah SWT, jadilah kita sempurna dalam beragama secara utuh,” kata Syamsul.

Dia kemudian berpesan kepada para dosen dan tenaga pendidik muda yang belum menikah untuk segera menikah dengan diniatkan ibadah kepada Allah SWT dan menunaikan sunnah Rasul kemudian dijalankan dengan tuntunan syariah, insyaAllah sudah mendapat separuh agamanya sehingga tinggal menjaga separuh yang lainnya.

Terkait dengan pertanyaan tadi, Syamsul menyampaikan hal tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi tentang makna yang dimaksud. Apakah alasan tidak mencintai disebabkan oleh Nusyuz (meninggalkan kewajiban berumah tangga dan menyakiti pasangannya) atau mungkin tidak adanya dukungan dari suami.

Hal tersebut bisa dikaji secara mendalam dengan berkonsultasi kepada orang yang memiliki pengalaman hidup dan pemahaman agama yang memadai serta memiliki ilmu kejiwaan yang memadai seperti Psikologi.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali menggelar Kajian Tarjih Online. Kali ini, Selasa, (31/12/2024), kajian membahas tema ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami’ yang dilakukan secara daring di platform Zoom serta disiarkan langsung di Youtube TvMu dan Kanal 38 UHF Jogja & Solo.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali menggelar Kajian Tarjih Online. Kali ini, Selasa, (31/12/2024), kajian membahas tema ‘Gugatan Cerai Istri atas Suami’ yang dilakukan secara daring di platform Zoom serta disiarkan langsung di Youtube TvMu dan Kanal 38 UHF Jogja & Solo. (Humas)

Dalam surah Al-Baqarah ayat 233 yang membahas tentang kewajiban suami, Allah SWT berfirman yang artinya kewajiban seorang ayah atau suami menanggung makan atau rizki dan pakaian mereka dengan cara yang patut, dan seseorang tidak dibebani oleh Allah SWT kecuali sesuatu yang sesuai dengan kemampuannya.

“Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang suami berkewajiban menanggung kehidupan anak dan istri tidak sebatas materi saja, namun juga berupa perhatian, kasih sayang, kepedulian, motivasi, dan lain sebagainya,” jelas Syamsul.

Sehingga, lanjutnya, suami harus melaksanakan kewajibannya dan menunaikan hak-hak dari istrinya. Jika suami tidak melaksanakan tersebut bisa jadi akan terjadi ketimpangan dalam hubungan suami istri. Hal tersebut membuat istri merasa tidak ada keadilan dalam rumah tangganya sehingga ia memiliki hak untuk menggugat proses perceraian melalui jalur yang dibenarkan.

Dalam hukum Islam, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan namun tidak disukai oleh Allah SWT seperti yang disebutkan dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud di mana Rasulullah SAW mengatakan yang artinya ‘Barang halal yang dibenci oleh Allah SWT adalah talaq’.

“Cerai itu memang boleh sebagai alternatif terakhir kalau terjadi pertikaian antara suami istri yang sudah tidak bisa didamaikan lagi. Oleh sebab itu, sebelum mengambil jalan perceraian hendaklah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mengadakan islah (perbaikan dan perdamaian) dengan menunjuk juru damai dari perwakilan masing-masing keluarga,” kata Syamsul.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment