Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

UMS Gelar Kajian Tarjih Bahas Hukum dan Keringanan Puasa

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 26 Februari 2025 14:20 WIB
UMS Gelar Kajian Tarjih Bahas Hukum dan Keringanan Puasa
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Menjelang Ramadan 1446 H, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih bertema ketentuan puasa bagi orang yang diwajibkan, yang mendapat rukhsah (keringanan), serta yang diperbolehkan meninggalkan puasa. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Menjelang Ramadan 1446 H, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih bertema ketentuan puasa bagi orang yang diwajibkan, yang mendapat rukhsah (keringanan), serta yang diperbolehkan meninggalkan puasa.

Kegiatan ini berlangsung daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu Channel pada Selasa (25/2/2025). Kajian menghadirkan Yayuli, sebagai pembicara utama dengan moderator Agung Siswanto.

Dalam pemaparannya, Yayuli menjelaskan secara rinci persiapan menyambut Ramadan serta hukum puasa dalam Islam. “Puasa Ramadan wajib bagi setiap Muslim yang mukallaf, yakni mereka yang sudah baligh dan terbebani hukum syara’. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183,” ujar Yayuli.

Ia juga mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah puasa di bulan Ramadan. Menurutnya, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan berpuasa tetapi tetap harus menggantinya di luar bulan Ramadan.

Diberi Keringanan

Pertama, perempuan yang mengalami haid dan nifas tidak diperbolehkan berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Para ulama sepakat bahwa hukum nifas sama dengan haid dalam hal ini. Selain itu, ada pula golongan yang diberikan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, seperti orang sakit dan musafir.

“Mereka diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184,” tambahnya. Yayuli juga menyebut perempuan hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya “Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah membebaskan puasa bagi orang yang bepergian serta perempuan yang hamil dan menyusui.” Selain itu, orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah adalah lansia, penderita sakit menahun, perempuan hamil, perempuan menyusui, serta pekerja berat.

Mereka cukup membayar fidyah sebanyak satu mud atau sekitar 0,6 kg makanan pokok per hari, sesuai dengan Surah Al-Baqarah ayat 184. Ia menegaskan bahwa orang yang diwajibkan berpuasa namun sengaja meninggalkannya tanpa alasan yang diperbolehkan akan menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Hal yang Batalkan Puasa

Yayuli juga memaparkan beberapa hal yang membatalkan puasa serta sanksinya. “Makan dan minum di siang hari saat Ramadhan akan membatalkan puasa. Hal ini telah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187,” kata Yayuli.

Ia menambahkan, hubungan suami-istri di siang hari saat berpuasa tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan pelakunya membayar kafarat. “Kafaratnya adalah membebaskan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin,” jelasnya mengutip hadis riwayat Abu Hurairah.

Namun, bagi orang yang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya. Mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda bahwa “barangsiapa yang lupa lalu makan atau minum, maka ia harus melanjutkan puasanya karena itu adalah rezeki dari Allah.”

Selain itu, ia mengingatkan bahwa mengeluarkan sperma secara sengaja juga membatalkan puasa. “Dalam menjalankan ibadah puasa, kita harus menjaga diri dari perkataan dusta dan perbuatan yang tidak bernilai ibadah,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment