Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

UMS Bahas Fatwa Tarjih Salat Id Dua Kali dan Qada Salat Perempuan Haid

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Selasa, 24 Juni 2025 22:26 WIB
UMS Bahas Fatwa Tarjih Salat Id Dua Kali dan Qada Salat Perempuan Haid
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (24/6/2025). Kajian yang rutin diadakan ini menghadirkan Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Imron Rosyadi. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (24/6/2025). Kajian yang rutin diadakan ini menghadirkan Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Imron Rosyadi.

Imron membahas dua topik penting seputar ibadah, yakni hukum pelaksanaan Salat Id dua kali dan qada salat bagi perempuan yang sedang haid. Imron menyampaikan, isu Salat Id dua kali kerap muncul di tengah masyarakat Muhammadiyah, terutama jika terjadi perbedaan penetapan hari raya Idulfitri antara Muhammadiyah dan pemerintah.

“Tahun 2026, misalnya, Muhammadiyah memprediksi 1 Syawal jatuh pada 20 Maret, sementara pemerintah diperkirakan menetapkan 1 Syawal pada 21 Maret. Ini sering memunculkan pertanyaan apakah boleh Salat Id dilaksanakan dua kali,” ungkapnya.

Ibadah Mahdhah

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menegaskan Salat Id merupakan ibadah mahdhah, yakni ibadah yang tata cara dan waktunya telah ditentukan secara rinci oleh syariat. Ia merujuk beberapa dalil, salah satunya hadis riwayat Imam Al-Bukhari yang menjelaskan pelaksanaan Salat Idulfitri hanya sah dilakukan pada 1 Syawal.

“Melaksanakan Salat Id lebih dari satu kali dalam setahun, apalagi di luar 1 Syawal, tidak sesuai tuntunan nabi. Kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, seperti di suatu daerah hanya ada satu orang yang mampu menjadi imam dan khatib,” jelasnya.

Imron menambahkan, dalam kondisi normal, pelaksanaan Salat Id dua kali demi mengikuti dua versi penentuan 1 Syawal tidak dibenarkan. Lebih lanjut, Imron juga menyinggung pendapat Imam Syafi’i yang memperbolehkan seseorang melaksanakan Salat Id sendiri jika ia melihat hilal lebih dulu.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (24/6/2025). Kajian yang rutin diadakan ini menghadirkan Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Imron Rosyadi.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (24/6/2025). Kajian yang rutin diadakan ini menghadirkan Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Imron Rosyadi. (Humas)

Namun hal ini tidak berlaku bagi Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. “Hasil hisab itu pasti dan tidak memungkinkan ada perbedaan seperti metode rukyat,” tegasnya. Selain membahas Salat Id, Imron juga menjawab pertanyaan seputar qada salat bagi perempuan yang haid.

Menurut fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, perempuan haid tidak diwajibkan mengqada salat yang ditinggalkan selama masa haid. Hal ini merujuk pada hadis-hadis shahih yang diriwayatkan Aisyah RA. “Ketika haid, perempuan dibebaskan dari salat, dan setelah suci tidak perlu mengganti salat yang tertinggal. Ini berbeda dengan puasa yang memang ada kewajiban menggantinya,” papar Imron.

Ia juga menyampaikan ketentuan qada salat bagi perempuan haid yang sering beredar di masyarakat lebih bersumber dari pendapat madzhab Syafi’i dan Hanbali, bukan dari dalil yang kuat. Imron mengajak jamaah untuk berpegang pada hasil ijtihad dan fatwa resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menghadapi perbedaan di tengah masyarakat. “Jangan ragu mengikuti keputusan persyarikatan, sebab penetapan waktu ibadah sudah didasarkan pada metode ilmiah yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment