Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Salat Id dan Jumat di Hari yang Sama, Bolehkah Ditinggalkan? Ini Jawaban Kajian Tarjih UMS

Alfina/Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 5 Juni 2025 15:26 WIB
Salat Id dan Jumat di Hari yang Sama, Bolehkah Ditinggalkan? Ini Jawaban Kajian Tarjih UMS
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Menjelang Hari Raya Iduladha, civitas academica Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapatkan penjelasan mendalam tentang hikmah dan tata cara kurban dalam perspektif syariat Islam. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Menjelang Hari Raya Iduladha, civitas academica Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapatkan penjelasan mendalam tentang hikmah dan tata cara kurban dalam perspektif syariat Islam.

Narasumber Yayuli menegaskan baik hewan jantan maupun betina diperbolehkan untuk kurban, meskipun masyarakat lebih umum memilih yang jantan. “Tidak ada pengkhususan tertentu dalam memilih jenis kelamin hewan kurban. Meskipun masyarakat cenderung memilih hewan jantan, baik jantan maupun betina sejatinya diperbolehkan secara syariat,” jelas Yayuli, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menjelaskan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak selesai pelaksanaan salat Iduladha hingga akhir hari Tasyrik, yaitu dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan 6–9 Juni 2025. Ketentuan ini merujuk pada firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 28.

Selain itu, Yayuli menyampaikan menyembelih hewan kurban secara mandiri lebih utama. Namun jika tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain yang ahli. Dalam praktiknya, penyembelihan harus mengikuti adab yang diajarkan Nabi SAW, seperti menggunakan alat yang tajam, tidak berkarat, dan mengarahkan hewan ke kiblat sebelum membaca doa.

Solidaritas Sosial

Distribusi daging kurban juga dijelaskan tidak terbatas hanya kepada golongan tertentu. Tetapi sebaiknya menyasar masyarakat luas sebagai bentuk solidaritas sosial. Topik penting ini dibahas dalam Kajian Tarjih Online UMS yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS pada Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kampus dalam meningkatkan pemahaman keagamaan sivitas akademika menjelang Iduladha. Kajian juga dilengkapi sesi tanya jawab yang interaktif. Salah satu peserta menanyakan hukum pelaksanaan dua ibadah besar dalam satu hari, yaitu salat Iduladha dan salat Jumat.

Yayuli menjawab pada masa Nabi Muhammad SAW diperbolehkan meninggalkan salat Jumat karena jauhnya lokasi masjid. Namun dalam konteks saat ini, umat Islam dianjurkan tetap melaksanakan keduanya demi kesempurnaan ibadah.

Melalui kajian ini, UMS berharap semangat kurban yang sarat nilai pengorbanan dan kepedulian dapat terus hidup dan menginspirasi kehidupan sivitas kampus dan umat Islam secara luas.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment