
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menjadi tema sentral dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (8/7/2025).
Kajian ini membedah prinsip, syarat, dan parameter KHGT yang telah resmi ditanfidzkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 2025 sebagai hasil keputusan Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan. Kajian via Zoom tersebut mengundang pembicara utama, Ruswa Darsono, yang menjelaskan bahwa KHGT bertujuan menciptakan keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia dalam sistem kalender hijriah.
Hal ini menjadi penting mengingat selama ini perbedaan awal bulan, seperti Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, kerap terjadi di berbagai negara karena perbedaan sistem kalender lokal. “Dengan KHGT, umat Islam dari Selandia Baru hingga Alaska akan memulai tanggal hijriah yang sama secara global, sebagaimana kalender masehi,” ujar Ruswa yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Ruswa menekankan bahwa KHGT berlandaskan pendekatan ilmiah falakiyah dan menggunakan kriteria hisab dengan parameter geosentris, dengan elongasi minimal 8 derajat dan ketinggian hilal minimal 5 derajat.
Satu-satunya Metode
Penggunaan hisab dianggap satu-satunya metode yang memungkinkan penyusunan kalender hingga ratusan tahun ke depan. Ruswa juga menyinggung latar belakang historis KHGT, yang sudah digagas sejak 1939 oleh Syekh Ahmad Muhammad Syakir, lalu dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Muhammad Ilyas, Nidal Qassoum, Muhammad Audah, dan Jamaluddin Abdul Raziq.
Adapun model KHGT yang dipakai Muhammadiyah saat ini mengadopsi hasil pertemuan Turki 2016 yang dihadiri 18 negara termasuk Indonesia. KHGT juga memuat prinsip bahwa satu bulan tidak boleh lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari.
Selain itu, sistem ini tidak memperbolehkan pergantian bulan baru sebelum terjadinya ijtimak atau konjungsi bulan. Dengan KHGT, problem seperti puasa Arafah yang berbeda dengan waktu wukuf di Arafah diharapkan tidak akan terjadi lagi.
Sebagai bentuk implementasi, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah meluncurkan software KHGT berbasis Python yang kini masih dalam tahap pengembangan. “Software ini telah menyusun data hingga 300 tahun ke depan, dan nanti akan tersedia untuk berbagai platform termasuk Android, Windows, serta MacOS,” ungkap Ruswa.

Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menjadi tema sentral dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (8/7/2025). (Humas)
Software tersebut mengintegrasikan data hisab falakiyah yang diperoleh dari mesin ephemeris NASA (Skyfield) versi terbaru dan dilengkapi dengan peta interaktif serta parameter validasi seperti garis bujur, elongasi, dan batas wilayah daratan benua Amerika. Dalam waktu dekat, aplikasi ini akan resmi diluncurkan ke publik.
Menurut Ruswa yang juga menjadi pengajar di Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, KHGT bukan hanya soal teknis kalender, tetapi juga bagian dari ikhtiar besar Muhammadiyah untuk mempersatukan umat Islam melalui pendekatan ilmiah dan kesepakatan global. Ia juga mengajak warga Muhammadiyah untuk taat pada keputusan tarjih, meskipun mungkin berbeda dengan pandangan pribadi masing-masing.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa saat ini sudah ada beberapa aplikasi zakat dan kalender ibadah global yang mulai mengadopsi KHGT. Dengan standardisasi ini, kegiatan ibadah seperti puasa Arafah, Idul Fitri, Idul Adha, bahkan zakat, dapat dilakukan serentak secara global.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin yang digelar BPSDM UMS untuk meningkatkan literasi keislaman civitas academica, khususnya dalam isu-isu tarjih kontemporer.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...





