Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Kajian Tarjih UMS Bahas Idulfitri, Pakaian Terbaik Bukan Sekadar Baru

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 27 Maret 2025 10:55 WIB
Kajian Tarjih UMS Bahas Idulfitri, Pakaian Terbaik Bukan Sekadar Baru
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Kabid Pengalaman AIK dan Kaderisasi Pondok Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Yayuli.

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Dalam Kajian Tarjih Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Yayuli menjelaskan tuntunan salat Idulfitri secara rinci sesuai dengan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan salat dan khotbah.

Kajian yang digelar Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS pada Selasa, (26/3/2025) itu, bertujuan memberikan pemahaman kepada umat Islam agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran Rasulullah Saw.

Pada sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta kajian. Salah satu peserta kajian, Asef Dwi Nugroho, menarik perhatian moderator dan narasumber. Ia menanyakan tentang pakaian terbaik saat salat Idulfitri dari sudut pandang Generasi Z (Gen Z).

“Pakaian terbaik itu kriterianya seperti apa ustadz, karena Gen Z sekarang pakaian terbaik itu misalnya pakai kaos yang ada gambarnya band metal, orang bilang anak skena,” kata Asef.

Penuhi Standar Islam

Menjawab pertanyaan itu, Yayuli yang juga sebagai Kabid Pengalaman AIK dan Kaderisasi Pondok Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS menegaskan pakaian terbaik bukanlah pakaian baru, melainkan pakaian yang dimiliki dan memenuhi standar Islam.

“Pakaian terbaik itu ya pakaian yang kita miliki, dan ada standar yang telah diatur oleh Islam, yaitu pakaian syar’i. Masa kita menghadap Allah pakai kaus? Menghadap dosen saja kita berpakaian rapi dan bagus,” ujarnya.

Pertanyaan lain yang diajukan berkaitan dengan batalnya wudhu di tengah salat Idulfitri, terutama di tempat terbuka yang jauh dari fasilitas wudhu. Yayuli menjelaskan jika seseorang batal wudhunya, maka ia wajib bersuci kembali sebelum melanjutkan salat. “Dalam kondisi darurat, tayamum dapat menjadi alternatif jika air sulit ditemukan,” katanya.

Selain itu, ada pertanyaan mengenai seseorang yang datang terlambat hanya untuk mendengarkan khotbah tanpa mengikuti salat. Yayuli menegaskan bahwa laki-laki yang sudah baligh sebaiknya mengikuti salat Idulfitri terlebih dahulu sebelum mendengarkan khotbah, sebagaimana yang dianjurkan dalam ajaran Islam.

Ada juga yang menanyakan terkait pelaksanaan salat Idulfitri di tempat yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan jamaah. Ia menjelaskan bahwa salat dapat dilakukan sendiri atau berjamaah dengan jumlah yang terbatas. Hal ini diperbolehkan sesuai dengan kondisi dan tetap mengacu pada tuntunan Rasulullah.

Dilakukan di Tanah Lapang

Dalam kajian ini juga dibahas fenomena penggunaan jalan raya untuk salat Idulfitri yang dapat mengganggu ketertiban umum. Yayuli menekankan bahwa salat sebaiknya dilakukan di tanah lapang atau tempat yang tidak menghalangi aktivitas masyarakat.

“Itu tidak sesuai dengan syariat Nabi. Salat Id seharusnya dilakukan di mushola, bukan di jalan atau tanah lapang yang bisa mengganggu ketertiban umum. Meskipun tujuannya baik, jika mengganggu keamanan dan ketertiban, maka sebaiknya kita kembali pada sunnah, yaitu melaksanakan salat Id di musala,” katanya.

Menjelang akhir sesi, Yayuli juga memberikan panduan terkait takbiran. Ia mengingatkan sebaiknya takbir dilakukan secara langsung oleh umat Islam, bukan dengan menggunakan rekaman. Selain itu, dalam mengumandangkan takbir, hendaknya tetap memperhatikan adab dan tidak berlebihan hingga mengganggu kenyamanan orang lain.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment