
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Sikap yang sesuai dengan tuntunan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap sedekap setelah bangun dari ruku’ dan duduk iftirasy pada salat dua raka’at dibahas narasumber dalam Kajian Tarjih Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa, (4/2/2025).
Kajian Tarjih UMS rutin dilaksanakan setiap Selasa pukul 07.30 – 08.30 melalui kanal Youtube tvMu Channel yang bertujuan sebagai pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi dosen dan Tenaga Kependidikan UMS. Pada kesempatan kali ini menghadirkan pembicara, Ustaz Imron Rosyadi, yang mengupas tuntas kedua topik pembahasan ini.
Pertama, Imron membahas sedekap setelah bangun dari ruku’ atau ketika i’tidal. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa i’tidal adalah serangkaian dari ibadah salat yakni keadaan berdiri lurus sesaat setelah bangkit dari ruku’ dengan seluruh ruas tulang berada di posisi nol.
Ada beberapa pendapat mengenai posisi tangan. Majelis Tarjih menemukan dua pendapat, yaitu posisi bersedekap dan lurus. “Posisi bersedekap didasarkan kepada keumuman dari berdiri dalam shalat, seperti setelah takbiratul ihram,” kata Imron.
Imron juga memaparkan pendapat yang pertama itu berdasarkan riwayat dari Al-Bukhari yang berbunyi “seorang laki-laki hendaklah meletakkan tangan yang kanan diatas tangan kiri di dalam salat.” Ia juga menjelaskan dalam riwayat lain dari Wail Bin Hujr yang berbunyi “Aku melihat Nabi SAW sedang salat, lalu beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.” (HR. Nomor hadits : 867)
Angkat Tangan Sejajar
Pada pendapat yang kedua, Imron mengutip dari hadits yang memberikan penjelasan posisi tangan lurus setelah ruku’. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abi Humaid As Saidi yang berbunyi “kemudian nabi mengucapkan sami’allahu liman hamidah, saat mengucapkan kalimat itu nabi mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya dan lurus (sehingga kembali tulang belakangnya).”
“Karena ketika ruku’ posisi tulang punggungnya tidak lurus, maka ketika setelah ruku’ harus benar-benar berdiri lurus. Itu maksud dari hadits ini,” jelas Imron yang juga Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan UMS.
Untuk posisi tangan, Imron menjelaskan tidak perlu diminta lurus karena ketika posisi ruku’ tangan sudah lurus. Karena itu pada hadits ini yang diminta lurus adalah tulang belakangnya. Tidak hanya itu, Ia juga mengutip empat hadits lain yang serupa.
Setelah itu, Imron menyimpulkan dari kelima hadits yang disajikan bahwa pernyataan yang “meminta kembali lurus” adalah tulang punggung dalam keadaan lurus. “Karena yang diminta itu tulang punggung yang lurus, maka tidak bersedekap dan posisi tangannya lurus. Dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan tulang (termasuk tulang kedua belah tangan) itu harus lurus, jadi semuanya diminta untuk lurus,” jelasnya.
Pada pembahasan terakhir, Imron Rosyadi menjelaskan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah berpendapat bahwa duduk iftirasy dalam shalat 2 rakaat menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair yang berbunyi “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk di atas kaki kirinya, dan menegakkan kaki kanannya.”
Imron juga menjelaskan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Humaid As Saidi yang termasuk salah seorang yang hafal betul tentang shalatnya Rasulullah SAW. Abu Humaid As Saidi melihat shalatnya Rasulullah yang terkait dengan iftirasy, apabila Rasulullah duduk pada rakaat yang ke-dua, Rasulullah duduk diatas kakinya yang kiri.
Kemudian Rasulullah menegakkan kakinya yang kanan. Aaabila Rasulullah duduk di rakaat terakhir, dia duduk dengan memajukan (telapak) kaki kirinya (di bawah kaki kanan) dan menegakkan kaki kanannya. Kemudian Rasulullah duduk secara sempurna.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...





