Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an

Zaki Setiawan, Editor: Sholahuddin
Selasa, 23 Juli 2024 10:39 WIB
Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Muhammadiyah.
Daftar Isi

Hadis secara lughowi (bahasa) mempunyai arti yaitu  berbicara, perkataan, atau percakapan.  Tentu saja, Hadis mengenai perkataan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadis mempunyai makna  sebagai perkataan, perbuatan dan ketetapan dari Nabi Muhammad SAW yang terkait segala sesuatu mengenai agama Islam meliputi akidah, syariah, muamalah, sejarah dsb. Hadis juga menjadi sumber hukum yang menentukan sesuatu yang menjadi wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Umat Islam harus memahami hadis yang baik dan benar sehingga tidak tersesat.

Hadis juga merekam segala perbuatan Nabi Muhammad SAW ketika beliau masih hidup. Nabi Muhammad SAW mempunyai pengikut yang disebut dengan sahabat. Mereka menemani dalam keadaan suka dan duka, menjalani dakwah Islam melalui jalan damai atau perang. Beberapa sahabat menjadi periwayat hadis yang diturunkan kepada generasi Islam sesudahnya secara lisan. Hadis berisi perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad SAW. Salah satu istrinya menjadi periwayat hadis pula yakni Aisyah R.A. Hadis diriwayatkan

Hadis menjadi sumber hukum Islam yang kedua setelah kitab suci Al-Qur’an bukan tanpa alasan. Hal ini disebabkan karena Nabi Muhammad SAW mempunyai otoritas untuk menentukan hukum. Semua muslim mempercayai bahwa sifat dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya merupakan cerminan dari wahyu Allah SWT. Tentu saja, muslimin sulit mencapai kualitas akhlak seperti Nabi Muhammad SAW yang ma’shum namun harus berusaha berperilaku dengan mencontoh Nabi Muhammad SAW.

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik).

Hadis disampaikan dari generasi ke generasi semula hanya secara lisan. Oleh Karena itu, Hadis mengalami distorsi dan pemalsuan. Maka, ulama yang menguasai Ilmu hadis dan hidup di masa beberapa generasi setelah sahabat melakukan kodifikasi hadis yang melahirkan Ilmu mustholah hadis yang membahas bagaimana kualitas hadis dan menentukan tingkat kehujjahan hadis. Ulama mengodifikasi hadis dalam bentuk kitab hadis. Hadis yang termaktub diberi ulasan mengenai kualitas dari setiap hadis. Mereka yang dianggap sebagai ulama hadis seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’i. dsb. Imam Bukhari dan Imam Muslim merupakan ulama yang mengumpulkan hadis yang berkualifikasi terbaik sepanjang hayat.

Setiap muslim wajib mempelajari hadis. Sesuatu yang termaktub di Al-Qur’an tidak dapat dipahami maka bisa dicarikan penjelasan pada hadis. Hadis bisa membahas sebuah topik yang spesifik sehingga hadis berjumlah ribuan . Untuk itu, muslim wajib mempelajari hadis untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini, Hadis berfungsi sebagai :

  1. Memperkuat dan Mempertegas Hukum dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an berisi hukum yang harus dipatuhi setiap muslim. Ayat-ayat hukum bermakna mengenai segala sesuatu yang boleh dikerjakan dan tidak boleh dilakukan. Hadis memperkuat dan mempertegas hukum Allah SWT yang terdapat di Al-Qur’an. Hadis berfungsi memperkuat isi dari Al-Quran. Sebagaimana hadis mengenai berwudhu, yakni:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم :” اذا توضأ العبد المسلم أو المؤمن فغسل وجهه خرج من وجهه كل خطيئة نظر اليه بعينه مع الماء أو مع أخر قطر الماء.فإذا غسل يديه خرج من يديه كل خطيئة كان بطشتها يداه مع الماء أو مع أخر قطر الماء . فإذا غسل رجليه خرجت كل خطيئة مشتها رجلاه مع الماء أو مع أخر قطر الماء حتي يخرج نقيا من الذنوب .” (( رواه مسلم
Dari Abu Hurairah RA berkata:”Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang muslim atau mukmin berwudu lalu membasuh mukanya, maka keluarlah (diampunilah) dosa-dosa wajahnya di mana ia melihat maksiat dengan matanya bersama air atau akhir dari percikan air, ketika membasuh kedua tangannya, maka diampunilah dosa-dosa tangannya bersama air atau bersama percikan akhir yang terakhir, ketika ia membasuh kedua kakinya, maka diampunilah dosa-dosa kakinya bersama air atau bersama percikan air yang terakhir hingga ia benar-benar bersih dari segala dosa”.(HR Muslim).
Hadis di atas memperkuat surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (Q.S.Al-Maidah:6)
  1. Menetapkan Hukum yang Tidak Tertulis pada Al-Qur’an

Al-Qur’an seringkali hanya membahas secara global saja seperti pembahasan zakat fitri. Hadis memperjelas dan menerangkan, bahan makanan pokok yang dapat digunakan untuk zakat fitri dan ukurannya. Hadis berfungsi untuk menjelaskan dan memberi kepastian hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (Q.S. Al-Baqarah : 277).

Ayat tersebut hanya membahas mengenai salat dan zakat dan tidak ada penjelasan bagaimana mengerjakan zakat fitri.  Contohnya hadis mengenai zakat fitrah, di bawah ini:

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat ied.” (HR. Bukhari).

  1. Memberi Penjelasan Terkait Suatu Makna dari Ayat Al-Qur’an

Ayat-ayat Al-Qur’an memerlukan penafsiran. Hadis dapat digunakan untuk menafsiri dari makna ayat Al-Qur’an. Asbabun nuzul yang merupakan alasan di balik turunnya ayat Al-Qur’an dapat diketahui dari hadis pula. Setiap muslim semakin memahami makna dari ayat dari Al-Qur’an berasal dari penjelasan di hadis. Nabi Muhammad SAW selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٣﴾ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)“( Qs.An-Najm : 3-4.

Rasulullah SAW bersabda:

ألاَ إِنِّي أُوتِيتُ الكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيْكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيْهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَ وَجَدْتُمْ فِيْهِ مِنْ حَرَامٍ فحَرِّمُوهُ وَإِنِّ مَاحَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا حَرَّمَ اللَّهُ

“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan sesuatu yang hampir sama dengan Al-Qur’an. Ketahuilah, akan ada seorang lelaki kaya raya yang duduk di atas tempat duduk yang mewah dan dia berkata, “Berpeganglah kalian kepada Al-Qur’an. Apapun yang dikatakan halal di dalam Al-Qur’an, maka halalkanlah, sebaliknya apapun yang dikatakan haram dalam Al-Qur’an, maka haramkanlah. Sesungguhnya apapun yang diharamkan oleh Rasulullah, Allah juga mengharamkannya“

  1. Merinci Hal-hal yang Sebelumnya Sudah Dibahas dalam Al-Qur’an

Hadis memberi penjelasan secara rinci pada ayat-ayat Al-Qur’an yang sifatnya global, baik menyangkut masalah ibadah maupun hukum. Misal: salat diwajibkan hanya pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an tanpa disertai petunjuk pelaksanaan, berapa rakaat, kapan waktunya, dan sebagainya. Perincian itu ada pada salah satu hadis nabi, berikut bunyinya:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Salatlah sebagaimana engkau melihat aku salat,” (HR Al-Bukhari).

  1. Membatasi dan Memperluas Topik Bahasan pada Al-Qur’an

Hadis memberi batasan dalam topik pembahasan yang bisa memperluas atau menyempit. Hadis memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi Al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Sebuah contoh kasus mengenai penjelasan Nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah”  (QS.Al-Maidah: 38)

Rasulullah SAW memberi contoh pelaksanaan dari ayat Al-Qur’an di atas.

اَتَى بِسَاِرقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ

“Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”

Disadur dari “Fatwa-Fatwa Tarjih : Tanya-Jawab Agama” Jilid 1

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment