
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Menjelang bulan Ramadan yang penuh kebaikan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) selenggarakan kajian tarjih menyoal tentang puasa, Selasa (20/2/2024). Tema kajian ini adalah “Tuntunan Shiyam Ramadan”. Kajian tarjih ini merupakan agenda rutin dari UMS yang diselenggarakan setiap Selasa melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung di TV Muhammadiyah.
Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Hidayat, mengucapkan rasa syukur karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan. Majelis Tarjih dalam hal ini sudah menerbitkan Tuntunan Ibadah pada bulan Ramadan untuk warga Muhammadiyah.
“Dituntunkan agar setiap muslim atau muslimah mempersiapkan diri pribadi baik pribadi secara lahir maupun batin,” ungkap Syamsul Hidayat. Pada awal pemaparan, Syamsul menjelaskan pengertian Shiyam (Puasa) menurut bahasa berarti menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.
Agama yang Lurus
Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah, terdapat pada Qs. Al-Bayyinah (98): 5 yakni supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus. Dekan Fakultas Agama Islam UMS itu menjelaskan, kemudian jumlah hari berpuasa dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadan (29 hari atau 30 hari tergantung kondisi bulan tersebut).
“Dasar yang menjadi kewajiban puasa sesuai dengan firman Allah SWT pada Qs. Al-Baqarah (2): 183 yaitu; Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” paparnya.
Selain itu terdapat Hadist Rasulullah Muhammad SAW dari ‘Abdullah r.a (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah bersabda: Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah; mendirikan salat; menunaikan zakat; mengerjakan haji; dan berpuasa pada bulan Ramadan.
“Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadan adalah semua muslimin dan muslimat yang sudah baligh dan berakal sehat. Kemudian ada juga orang yang tidak diwajibkan puasa dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan yaitu perempuan yang mengalami haidh dan nifas,” ujar Syamsul Hidayat.
Namun terdapat pula, orang yang diberikan keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa. Pertama, orang yang diberikan keringanan atau dispensasi untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti yaitu mengqadha di luar bulan Ramadan. Kemudian, bagi orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, dapat menggantinya dengan fidyah.
Keringanan
Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga menerangkan Islam itu memberikan kemudahan. Maka dalam ayat Al-Baqarah 185 Allah SWT telah memberikan keringanan atau kemudahan untuk kalian (red:manusia) dan tidak menghendaki kesulitan.
“Dalam melaksanakan ibadah, ketika manusia mengalami kesusahan atau kesulitan Allah memberikan alternatif atau kekurangannya. Jadi tidak usah khawatir dalam menjalankan syariat Islam,” jelas Dosen UMS itu.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...





