Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Hukum Azan untuk Jenazah dan Jamak-Qashar Fatwa Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 15 Januari 2025 17:32 WIB
Hukum Azan untuk Jenazah dan Jamak-Qashar Fatwa Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih yang membahas “Azan untuk Mayit di Liang Kubur dan Jamak Qasar karena Acara.” (Humas)

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih yang membahas “Azan untuk Mayit di Liang Kubur dan Jamak Qasar karena Acara.”

Kajian tersebut berlangsung secara daring melalui kanal Youtube tvMu Channel pada Selasa, (14/1/2025). Kajian Tarjih UMS menjadi agenda rutin mingguan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi dosen dan Tenaga Kependidikan UMS.

Pada kesempatan kali ini, mengundang Narasumber dari Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Ustaz Syamsul Hidayat, yang mengupas lebih lanjut tentang tema “Azan untuk Mayit di Liang Kubur dan Jamak Qasar karena Acara.”

Mengawali kajian, Syamsul membahas tentang adzan untuk jenazah di liang kubur yang sering disaksikan di masyarakat sekitar. Ada seorang muslim yang menanyakan hal tersebut, bagaimana tuntunan yang benar. Apakah ada tuntunan azan, mengazankan jenazah di liang kubur sebelum diturunkan, atau sebelum ditimbun dengan tanah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Syamsul menyampaikan bahwa hal itu merupakan tradisi. Di Dalam tradisi mengazankan jenazah di dalam kuburan, ada yang mengadzankan dengan dalil qiyas, yaitu diqiyaskan azan untuk bayi yang baru lahir.

“Di beberapa kitab disebutkan, bayi yang baru lahir diadzankan di telinga sebelah kanan dan iqomah sebelah kiri. Maka ada sebagian ulama yang menuntunkan adzan jenazah di kuburan itu dengan qiyas tersebut,” papar Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah.

Sumber Hukum Keempat

Syamsul menjelaskan, Qiyas adalah metode untuk menetapkan hukum Islam dalam kasus yang belum jelas hukumnya. Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang keempat, setelah Al-Qur’an, hadits, dan ijma’. Qiyas dilakukan dengan cara menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum. Perbandingan ini dilakukan berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara’.

Ketika azan untuk jenazah itu diterapkan dengan metode qiyas yang dianggap memiliki illat, maka setelah dipelajari oleh tim Divisi Fatwa Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penggunaan qiyas tersebut lemah, karena tidak memiliki illat yang kuat. Jadi menurut majelis tarjih mengambil dari suatu kitab yang berjudul Taisir At-Tahrir Syarah Kitab Tahrir Fi Ushul Fiqh.

Ia menyampaikan azan yang dikumandangkan kepada bayi yang baru lahir adalah untuk membiasakan mengenal suara azan dan iqomah, yang nantinya saat menjalankan kehidupan sebagai seorang muslim terbiasa memahami suara azan sebagai panggilan shalat. Sedangkan azan kepada jenazah tidak punya fungsi yang dilakukan adzan untuk bayi yang baru lahir.

“Sehingga qiyas itu dalam kajian Ushul Fiqh termasuk Qiyas Ma’al Fariq, qiyas pada sesuatu yang berbeda. Sehingga juga disebut di dalam ilmu ushul fiqh adalah qiyas bathil atau fasid, yaitu qiyas yang tidak benar atau rusak,” tegas Syamsul Hidayat.

Pada pembahasan selanjutnya, Syamsul menerangkan tentang Jamak dan Qashar untuk kegiatan di persyarikatan Muhammadiyah dan amal usahanya, seperti rapat rapat dan baitul arqam. Secara umum di dalam beberapa Kitab Fiqih, orang boleh melaksanakan salat jamak dan qashar apabila dalam keadaan safar (bepergian), sakit (khususnya untuk jamak), hujan (khususnya untuk jamak), atau ketika haji berada di mina (khusus untuk qashar).

Syamsul menjelaskan pengertian jamak yaitu mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu. Dalam hadits nabi yang berkaitan dengan jamak seperti dalam riwayat nasa’i. “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama’ salat Zuhur dengan ‘Ashar, dan shalat Maghrib dengan ‘Isya’, tidak dalam keadaan takut maupun safar,” tutur Syamsul yang juga Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.

Dosen UMS itu juga menerangkan dalam Hadits Ibnu ‘Abbas juga Rasulullah SAW pernah melakukan salat jamak baik dhuhur ashar maupun maghrib isya’ tidak disebabkan karena takut atau karena perjalanan. “Kemudian Ibnu ‘Abbas ditanya kira kira apa yang dimaui Rasulullah melakukan itu, Ia menjawab Rasulullah menghendaki agar dalam melaksanakan kewajiban ibadah kepada Allah SWT tidak mempersulit atau memberatkan umatnya,” tuturnya.

Maka dalam konteks kegiatan di persyarikatan seperti rapat pimpinan, musyawarah pimpinan, muktamar, sidang tamwil, atau baitul arqam, jika melakukan kegiatan tersebut di domisili kita, dapat melakukan seperti yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas yaitu menjamak tanpa hujan, bepergian, dan ketakutan.

“Tapi jika melakukan kegiatan tersebut di luar domisili kita, seperti diundang rapat atau mengisi pengajian di kota lain, maka kita bisa melaksanakan baik dalam kegiatan persyarikatan maupun kegiatan lain yang didalamnya ada unsur safarnya, maka kita bisa melaksanakan salat dengan jamak dan qashar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...

Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...

Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...

Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...

Leave a comment