PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Membaca basmalah saat berwudhu merupakan sunnah muakkadah, namun pelaksanaannya di kamar mandi yang juga menjadi tempat buang air tidak dianjurkan dilakukan secara lisan.
Hal ini disampaikan Imron Rosyadi dalam pemaparannya mengenai fikih wudhu dan salat, dengan menekankan pentingnya menjaga adab terhadap asma Allah, terutama di tempat-tempat yang tidak suci. Menurutnya, dalam konteks rumah modern yang hanya memiliki satu kamar mandi yang sekaligus difungsikan sebagai tempat wudhu dan buang air, umat Islam diperbolehkan tetap membaca basmalah, namun cukup di dalam hati.
Hal ini dikiaskan dari hadis Nabi SAW yang tidak menjawab salam saat berada di kamar mandi, karena di dalam salam terdapat lafaz Allah yang tidak layak diucapkan di tempat najis. “Basmalah itu termasuk dzikir, dan Rasulullah SAW dikenal selalu berdzikir dalam setiap keadaannya. Maka membaca basmalah dalam hati tetap dianggap berdzikir, dan itu bisa menjadi solusi dalam konteks berwudhu di kamar mandi,” ungkap Imron saat menjadi narasumber utama dalam Kajian Tarjih Online.
Acara tersebut diselenggarakan Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (15/7/2025), dan diikuti dosen, tenaga kependidikan, karyawan, dan sivitas akademika UMS.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan mayoritas ulama sepakat membaca basmalah sebelum wudhu sangat dianjurkan, meski tidak menjadi syarat sah wudhu. Bahkan Imam Syafi’i mewajibkan pembacaan basmalah, berbeda dengan Imam Malik yang memandangnya tidak wajib. Namun, semua sepakat bahwa membaca basmalah meningkatkan kesempurnaan ibadah wudhu.
Kedudukan Basmalah
Tidak hanya soal wudhu, kajian ini juga membahas perbedaan pendapat ulama tentang kedudukan basmalah dalam salat. Terkait hukum membaca basmalah dalam salat, mazhab Syafi’i mewajibkannya karena dianggap bagian dari Al-Fatihah.
Sementara jumhur ulama hanya menganjurkan membacanya bersama Al-Fatihah dan surat lainnya, kecuali At-Taubah yang memang tidak diawali basmalah. Dalam praktik Muhammadiyah, membaca basmalah dalam salat boleh dilakukan secara jahar (keras) maupun sir (pelan), tetapi tidak termasuk kewajiban.
“Penjelasan ini menunjukkan adanya ruang fleksibilitas dalam mengamalkan bacaan basmalah, baik dalam wudhu maupun salat,” ungkap Imron yang juga sebagai Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS.
Imam Malik sebagai salah satu ulama besar, tambahnya, memiliki pandangan yang unik dan tegas mengenai basmalah dalam salat. Ia berpendapat bahwa membaca basmalah tidak disyariatkan dalam salat wajib, baik dibaca secara jahar maupun sir.

Kepala LPPIK Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi.
Pendapat ini didasarkan pada keyakinan bahwa basmalah bukan bagian dari ayat Al-Qur’an, kecuali dalam surat An-Naml. Namun, dalam salat sunnah seperti tahajud, membaca basmalah masih dibolehkan. Pendapat ini menjadi ciri khas mazhab Maliki yang berbeda dengan mayoritas pendapat ulama lainnya.
Di sisi lain, Imam Abu Hanifah menyarankan agar basmalah dibaca secara sir pada setiap rakaat Al-Fatihah dan dianjurkan pula pada setiap surat setelahnya. Imam Ahmad bin Hanbal juga menyatakan bahwa bacaan basmalah hendaknya dibaca secara sir dalam semua jenis salat, dan tidak perlu diucapkan dengan suara keras.
Dalil yang dijadikan rujukan antara lain hadis riwayat Anas bin Malik yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat tidak mengucapkan basmalah secara jahar dalam salat. Selain itu, hadis lain juga menunjukkan pentingnya membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah) dalam salat sebagai bagian inti yang tidak boleh ditinggalkan.
Berdasarkan pendapat para ulama, Imron menyimpulkan bacaan basmalah dalam salat (baik saat membaca Al-Fatihah maupun surat setelahnya) boleh dilakukan secara jahar ataupun sir, tergantung pola bacaan yang digunakan. Jika Al-Fatihah dibaca jahar, maka basmalah juga dapat dibaca jahar, begitu pula sebaliknya.
Kajian rutin ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman keislaman berbasis tarjih, sekaligus menjawab persoalan-persoalan praktis sehari-hari dengan dalil dan pendekatan fikih yang moderat. UMS melalui BPSDM terus mendorong peningkatan literasi keagamaan yang kontekstual dan ilmiah dalam kehidupan kampus dan masyarakat luas.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...






