PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Problematika dalam pelaksanaan ibadah haji kontemporer seperti murur (melintas di Muzdalifah), tanazul (turun ke hotel saat mabit di Mina), dan penggunaan visa non-Haji menjadi isu penting dalam perspektif fikih manasik.
Ketiga hal ini dibahas secara komprehensif oleh Kepala LPPIK Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi. Dia menegaskan pentingnya ketaatan terhadap syariat dan peraturan negara tuan rumah. Menurut Imron, praktik penggunaan visa non-Haji untuk berhaji, meskipun sah dari sisi rukun dan syarat haji, tetap dinilai berdosa karena menyalahi aturan pemerintah Arab Saudi.
Ia menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip maqashid syariah dan mencederai keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Perbuatan ini menyalahi aturan negara, melanggar tertib penyelenggaraan ibadah, dan dapat merugikan jamaah lain. Dari aspek fikih, haji seperti ini sah, tetapi berdosa karena menimbulkan mafsadah (kerusakan),” jelasnya, Selasa (20/5/2025).
Terkait praktik murur, yakni hanya sekadar melintas di Muzdalifah tanpa bermalam, Imron menyatakan hal ini hanya dibolehkan bagi mereka yang memiliki udzur syar’i, seperti lansia, sakit, atau alasan keselamatan. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, jamaah tetap dianjurkan membayar dam ihtiyathi.

Kepala LPPIK Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi.
Sedangkan fenomena tanazul di Mina, di mana jamaah meninggalkan lokasi mabit untuk kembali ke hotel demi kenyamanan pribadi, hal tersebut tidak dibenarkan secara fikih. “Jika tidak ada alasan syar’i, seperti sakit atau kondisi darurat, maka tanazul ini tidak memenuhi kewajiban mabit dan wajib mengganti dengan dam,” tegasnya.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (14/5/2025). Kajian ini menjadi ruang edukatif bagi sivitas akademika UMS dalam memahami dinamika pelaksanaan ibadah haji masa kini.
Imron, yang juga dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, menekankan pentingnya menyeimbangkan antara pemahaman fikih dan konteks kekinian. Ia menambahkan, Majelis Tarjih Muhammadiyah membuka ruang ijtihad dalam hal-hal baru, tetapi tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat. “Harapannya, pemahaman yang benar dapat meminimalisasi pelanggaran dan membantu jamaah dalam melaksanakan ibadah secara sah dan mabrur,” ujarnya.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...






