Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Zakat Fitrah dan Dampak Sosialnya pada Masyarakat

Maysali, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 19 Maret 2026 09:37 WIB
Zakat Fitrah dan Dampak Sosialnya pada Masyarakat
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi zakat fitrah.

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah.

Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri. Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya, menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan.

Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. “Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3/2026).

Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.

Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.

Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.

Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya. Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya.

Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.

Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.

Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan. Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas.

Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. “Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.

Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.

“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.

KMahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.

Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.

Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.

Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.

Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.

Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idulfitri.

Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Berita Terbaru

Regulasi Medsos Anak Disorot, Literasi Digital Jadi Kunci

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah preventif dalam...

Tak Hanya Ibadah, Dosen UMS Dorong Masjid Jadi Pusat Dakwah dan Pendidikan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat layanan umat yang mengintegrasikan dakwah, kesehatan komunitas, dan pendidikan Islam....

Paradoks Era Digital: Demokratis, tapi Krisis Etika

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi digital membuka ruang kebebasan baru bagi masyarakat dalam menyuarakan suara, menyampaikan pengalaman, hingga mengawasi kekuasaan. Namun, di balik peluang tersebut, muncul persoalan...

Ustaz Adi Sulistyo Isi Kajian Bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah Kota Solo

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kajian bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah PDM Kota Solo, Jumat (13/03/2026), diisi oleh Ustaz Adi Sulistyo yang menyampaikan materi tentang kriteria...

Mahasantri Pondok Shabran UMS Inisiasi Ramadhan Island Fest 1447 H di Raja Ampat

RAJA AMPAT, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Mahasantri Pondok Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang juga Dai Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah), Ari Hardianto, menggagas penyelenggaraan...

Bank Jateng Syariah KCPS UMS Gelar Jalan Senja Bersama Mitra UMKM

SUKOHARJO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Jalan Senja yang digelar oleh Bank Jateng Syariah KCPS UMS bersama para pelaku UMKM di wilayah Menco Raya, Kartasura, Sukoharjo, Rabu...

Negara vs Big Tech: Dosen FHIP UMS Soroti Kedaulatan Digital Indonesia

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberikan peringatan keras kepada raksasa teknologi Meta dinilai sebagai momentum krusial penegasan kedaulatan digital nasional. Peringatan...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Silaturahmi Ramadan UMS, Dorong Kolaborasi Dakwah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kegiatan Pengajian Ramadan dan Silaturahmi yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapat apresiasi positif dari para tokoh masyarakat dan takmir masjid di sekitar kampus....

Menurunnya Minat Menjadi Anggota BEM, Pembina Soroti Tantangan Aktivisme 4.0

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) melaksanakan pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS yang bertempat di Aula Gedung...

Pelantikan Pengurus BEM FKIP UNS: Dekan dan Wakil Dekan Mendorong Mahasiswa Berkarakter “Juara”

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) secara resmi melantik 181 pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS dalam sebuah prosesi...

Pesantren Jurnalistik Muhammadiyah Jateng Pacu Akselerasi Dakwah Digital

SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Jurnalistik merupakan bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar yang dilakukan melalui tulisan. Profesi ini dinilai sangat mulia, bahkan telah dicontohkan oleh KH Ahmad...

Andy Ratmanto Sampaikan Kultum Salat Tarawih di Masjid Al-Hikmah Danukusuman

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Majelis Kader Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM Banjarsari, Kota Solo, Andy Ratmanto, belum lama ini menyampaikan kultum salat Tarawih di Masjid Al-Hikmah yang dikelola...