Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Zakat Fitrah dan Dampak Sosialnya pada Masyarakat

Maysali, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 19 Maret 2026 09:37 WIB
Zakat Fitrah dan Dampak Sosialnya pada Masyarakat
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi zakat fitrah.

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah.

Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri. Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya, menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan.

Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. “Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3/2026).

Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.

Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.

Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.

Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya. Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya.

Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.

Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.

Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan. Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas.

Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. “Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.

Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.

“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.

KMahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.

Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.

Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.

Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.

Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.

Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idulfitri.

Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Berita Terbaru

PDM Boyolali Lantik Pengurus BikersMu, Perkuat Dakwah lewat Komunitas Otomotif

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Boyolali resmi melantik Pengurus BikersMu Chapter Boyolali periode 2026–2028 pada Selasa (16/6/2026). Pelantikan yang digelar di Dukuh Kemel,...

Muhammadiyah Pandang Malam Satu Suro sebagai Budaya, Tauhid Tetap Utama

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Muhammadiyah memandang tradisi Malam Satu Suro sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat Jawa yang lahir dari proses sosial dan sejarah. Namun, tradisi tersebut...

Pertamax Naik ke Rp16.250, Pengamat UMS Soroti Beban Kelas Menengah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu yang ramai dibicarakan mulai dari ancaman inflasi...

Muhammadiyah Investasikan Rp800 Miliar untuk Bangun Pabrik Infus

MALANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pabrik infus milik Persyarikatan, PT Suryavena Farma Indonesia, Kamis (11/6/2026), di...

Akademisi UMS Ingatkan Pentingnya Kepastian Teknis dalam Ekspor Satu Pintu

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Akbar Pratama Kartika menilai kebijakan ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha...

Indonesia Open 2026 Banyak Beri Pelajaran soal Teknologi dan Analisis Olahraga

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Perhelatan Indonesia Open 2026 yang menghadirkan atlet-atlet bulu tangkis terbaik dunia dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mempelajari perkembangan pembinaan olahraga...

Jurus Mahasiswa UMS Tenangkan Sapi Sebelum Penyembelihan Kurban

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Penyembelihan hewan kurban di Lapangan Timur Masjid Hj. Sudalmiyah Rais Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (28/5/2026), menjadi pengalaman berharga bagi...

UMS Dampingi Anak Migran Indonesia di Sabah, Ajarkan Kelola Uang Saku dan Dasar Komputer

SABAH, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Kemitraan Internasional (PkM KI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan penguatan literasi keuangan dan pelatihan dasar komputer bagi siswa...

PCA Gatak Gelar Pengajian Safari Dakwah dan Pelepasan Calon Jemaah Haji

GATAK, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Siang yang cerah, usai Salat Jumat, Jumat (08/05/2026), gedung Tirta Wirejo, Wironanggan dipadati  jemaah pengajian Safari Dakwah dan jemaah calon haji Kecamatan Gatak, Sukoharjo tahun...

Padukan Syiar dan Tadabur Alam, Santri Pondok KHAD MTs Muhammadiyah Surakarta Rihlah ke Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pondok Putra KH Ahmad Dahlan (KHAD) MTs Muhammadiyah Surakarta melaksanakan kegiatan Rihlah dan Tadabur Alam di Kabupaten Gunungkidul, Sabtu–Minggu (9–10/5/2026). Kegiatan ini...

Melaju Bersama Dakwah, BikersMu Surakarta Gelar Touring ke Pacitan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Lebih dari 50 warga Muhammadiyah dan simpatisan yang tergabung dalam komunitas BikersMu Surakarta menggelar touring ke Pantai Buyutan dan Pantai Kasap, Pacitan,...

Atlet Panahan Kota Solo Ikuti Lomba Degradasi untuk Porprov Jateng

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Para atlet panahan Kota Solo, Minggu (3/5/2026) melaksanakan kegiatan lomba degradasi. Degradasi akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama bulan Mei dan tahap kedua bulan...