SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah.
Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri. Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya, menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan.
Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. “Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3/2026).
Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.
Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.
Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)
“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.
Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya. Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya.
Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.
Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.
Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan. Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas.
Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. “Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.
Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.
“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.
KMahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.
Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.
Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.
Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.
Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.
Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idulfitri.
Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Baru 3 Tahun, Abqory Berhasil Selesaikan Lintasan Edu Fun Run UMS
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Seorang pelari berusia tiga tahun mencuri perhatian dalam gelaran Edu Fun Run Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu...
Kritik Tajam dari Boyolali: Agama Cuma Jadi Identitas, Tidak Ada Politik Nilai dalam Bernegara
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Keprihatinan terhadap kondisi demokrasi, politik hukum, ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat mendorong sejumlah elemen masyarakat di Boyolali menggelar diskusi perdana bernama Forum Harapan. Diskusi mengusung...
Pelari dari Jawa Barat Tempuh 5K, Edu Fun Run FKIP UMS Dinilai Kondusif
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyemarakkan Hari Jadi ke-68 melalui Edu Fun Run FKIP UMS 2026 bertema “Move for...
Pelajar Didorong Jadi Agen Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Abi Umaroh, menggagas Youth Clean Air Movement for Tobacco Control (YCAM-TC) 2026 untuk melibatkan pelajar...
Ketika Usia Bertambah, Jangan Biarkan Makna Hidup Berkurang
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Bertambahnya usia bukan alasan untuk berhenti berkarya dan mengabdi. Masa pensiun justru dapat menjadi fase baru untuk memperbanyak syukur, menjaga kesehatan, memperluas kebermanfaatan,...
Silaturahmi Pensiunan Muhammadiyah Solo, Rawat Persaudaraan dan Semangat Pengabdian
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Puluhan purnatugas pendidik dan tenaga kependidikan Perguruan Muhammadiyah Kota Surakarta berkumpul dalam agenda Silaturahmi dan Pengajian Pensiunan Perguruan Muhammadiyah Kota Surakarta, Sabtu (29/8/2026)....
BikersMu Jepara Konsolidasi, Dorong Komunitas Bikers Berkontribusi bagi Warga
JEPARA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Sebanyak 33 peserta mengikuti silaturahmi dan konsolidasi awal untuk menyongsong pembentukan kepengurusan BikersMu Chapter Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Bandengan, Tirta...
Ironi Solo sebagai Kota Cerdas Pangan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mendeklarasikan Kota Solo sebagai Kota Cerdas Pangan sejak 2020. Pemkot Solo telah menandatangani Pakta Milan (Milan Urban Food Policy...
Pakar UMS: Desil Tak Bisa Jadi Satu-satunya Dasar Batasi Pertalite
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Wacana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat perhatian dari pakar Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan...
Touring ke Pacitan, Bikersmu Solo Perkuat Ukhuwah dan Nilai Keagamaan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Komunitas Bikersmu Solo menggelar touring sekaligus camping ke Pacitan selama dua hari satu malam, 15-16 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta...
UMS Bekali Pemuda Karang Taruna Jajar Keterampilan Las Listrik
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) membekali pemuda Karang Taruna RW VIII Kampung Kraton Ulo, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta,...
Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan
JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa pers harus ditempatkan sebagai pilar keempat demokrasi. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam...







