SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah.
Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri. Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya, menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan.
Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. “Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3/2026).
Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.
Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.
Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)
“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.
Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya. Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mahasri Shobahiya.
Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.
Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.
Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan. Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas.
Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. “Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.
Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.
“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.
KMahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.
Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.
Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.
Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.
Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.
Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idulfitri.
Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
BikersMu Sleman Rayakan Milad Ke-1 dengan Aksi Sosial dan Dakwah di Jalanan
KLATEN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – BikersMu Chapter Sleman memperingati milad pertama dengan menggelar touring dakwah yang dipadukan dengan bakti sosial, layanan kesehatan gratis, dan pengajian di kawasan...
Guru Besar UMS: Investasi Rp1.010 T Buktikan RI Masih jadi Magnet Investasi
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 yang mencapai Rp1.010,6 triliun dinilai menjadi sinyal positif terhadap daya saing nasional di tengah dinamika...
PP Muhammadiyah Restui KucingMu, Siapkan Langkah Menuju Klinik hingga Rumah Sakit Hewan
YOGYAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Komunitas Kucing Muhammadiyah (KucingMu) yang sempat viral setelah meluncurkan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) khusus kucing kini mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat...
Hari Anak Nasional 2026, Guru Besar UMS Soroti Pentingnya Penuhi Hak Anak
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli menjadi momentum bagi keluarga dan masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak. Guru Besar...
Dosen UMS Ungkap Fakta Baru Manuskrip Al-Qur’an Keraton Surakarta Berusia Lebih dari 200 Tahun
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ainur Rhain, bersama tim peneliti mengungkap temuan baru mengenai manuskrip...
Delegasi Belanda Apresiasi Model Perdamaian Lintas Iman Muhammadiyah Berbasis Aksi Lingkungan
JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Pendekatan Muhammadiyah dalam membangun perdamaian melalui aksi lingkungan lintas iman mendapat apresiasi dari Delegasi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda. Pendekatan tersebut dinilai mampu...
Gelombang Panas Global Kian Ekstrem, Guru Besar UMS Soroti Pentingnya Adaptasi Iklim
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Gelombang panas ekstrem yang melanda sejumlah negara di Eropa dalam beberapa pekan terakhir kembali memunculkan kekhawatiran terhadap dampak perubahan iklim. Suhu yang...
Menang di Trofeo Wonorejo Cup, Doskar UMS FC Bawa Pulang Gelar Juara
SUKOHARJO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) turut ambil bagian dalam pertandingan eksibisi Wonorejo Cup IV bertajuk “Piala Bersama 2026” melalui tim sepak bola Doskar...
PDM Boyolali Lantik Pengurus BikersMu, Perkuat Dakwah lewat Komunitas Otomotif
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Boyolali resmi melantik Pengurus BikersMu Chapter Boyolali periode 2026–2028 pada Selasa (16/6/2026). Pelantikan yang digelar di Dukuh Kemel,...
Muhammadiyah Pandang Malam Satu Suro sebagai Budaya, Tauhid Tetap Utama
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Muhammadiyah memandang tradisi Malam Satu Suro sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat Jawa yang lahir dari proses sosial dan sejarah. Namun, tradisi tersebut...
Pertamax Naik ke Rp16.250, Pengamat UMS Soroti Beban Kelas Menengah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu yang ramai dibicarakan mulai dari ancaman inflasi...
Muhammadiyah Investasikan Rp800 Miliar untuk Bangun Pabrik Infus
MALANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pabrik infus milik Persyarikatan, PT Suryavena Farma Indonesia, Kamis (11/6/2026), di...







