
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan tuntunan pelaksanaan Idulfitri. Salah satu anjurannya adalah memperbanyak takbir sejak matahari terbenam pada malam 1 Syawal hingga menjelang pelaksanaan Salat Id.
Berdasarkan perhitungan, Idulfitri 1446 H diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Selama sisa Ramadan, umat Islam dianjurkan meningkatkan ibadah dan berdoa agar amal ibadah selama bulan suci diterima Allah Swt.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengalaman Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) dan Kaderisasi Pondok Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Yayuli.
“Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangannya, dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur,” kata Yayuli saat merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, pada Rabu, (26/3/2025).
Selain takbir, umat Islam dianjurkan mengenakan pakaian terbaik saat berangkat ke tempat salat Id. Penggunaan wewangian juga dianjurkan, serta sarapan terlebih dahulu sebelum berangkat. Beberapa hadis juga menegaskan pentingnya menghadiri salat Id.
Pakaian Terbaik
Dari riwayat Anas bin Malik RA, Rasulullah Saw memerintahkan umatnya untuk mengenakan pakaian terbaik dan memakai wewangian pada hari raya. “Pakaian yang dikenakan tidak harus baru, tetapi yang terbaik dan layak,” tambahnya.
Dalam perjalanan menuju tempat salat, umat Islam dianjurkan membaca takbir. Saat pulang, dianjurkan untuk mengambil jalan yang berbeda dari jalan keberangkatan, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menyebutkan Rasulullah Saw selalu mengambil jalan berbeda saat berangkat dan pulang dari tempat salat Id. Sementara itu, hadis dari Ali bin Abi Thalib RA menganjurkan umat Islam berjalan kaki menuju tempat salat jika memungkinkan.
Salat Id dianjurkan untuk diikuti oleh seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi perempuan yang sedang haid, mereka tetap dianjurkan hadir untuk mendengarkan khotbah, tanpa mengikuti salat.

Terkait bacaan takbir, Muhammadiyah berpegang pada hadis yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi dan Umar bin Khattab RA, yang berbunyi: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, walillah ilham.”
Salat Idulfitri dilakukan dua rakaat secara berjamaah di tanah lapang. Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram, dilakukan tujuh kali takbir tambahan, sedangkan pada rakaat kedua dilakukan lima kali takbir tambahan sebelum membaca Al-Fatihah.
Setelah salat, khotbah Idulfitri disampaikan satu kali. Khotbah ini dimulai dengan pujian kepada Allah (hamdalah) dan berisi nasihat bagi jamaah. “Rasulullah SAW selalu menyampaikan khotbah setelah salat Id untuk memberikan bimbingan kepada umatnya,” kata Yayuli.
Dalam beberapa kasus, masih banyak jamaah yang meninggalkan tempat salat sebelum khotbah selesai. Ia menekankan pentingnya mendengarkan khotbah secara penuh sebagai bagian dari tuntunan Rasulullah Saw.
Dia juga memberikan informasi bahwa UMS akan menyelenggarakan salat Idulfitri 1446 H pada Senin, (31/3) di Halaman Edutorium UMS. Acara ini akan bekerja sama dengan Pimpinan Ranting Muhammadiyah di sekitar kampus.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...





