
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih pada Selasa (11/2), dengan membahas tiga topik utama: Salat Arbain, Dasar Hukum Salat Sunnah Safar, dan Dasar Hukum Salat Rawatib bagi Musafir.
Kajian menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Imron menegaskan Majelis Tarjih Muhammadiyah berpegang pada prinsip bahwa dalam ibadah, segala sesuatu dianggap batal kecuali ada dalil yang memerintahkannya.
”Oleh karena itu, semua fatwa tarjih harus didasarkan pada dalil yang kuat,” kata Imron yang juga sebagai Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS. Terkait Salat Arbain, Imron menjelaskan ibadah ini sering dilakukan oleh jamaah haji berdasarkan hadis dari Anas bin Malik yang menyebutkan keutamaan shalat 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi.
Hadis Dha’if
Namun, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai hadis tersebut berstatus dha’if, sehingga salat Arbain bukan merupakan ajaran yang harus dilakukan oleh warga Muhammadiyah. Sebagai gantinya, Muhammadiyah berpegang pada hadis lain yang menyebutkan bahwa salat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan setara 1.000 kali salat di tempat lain.
Oleh karena itu, warga Muhammadiyah tetap dianjurkan salat di Masjid Nabawi, namun dengan niat mengharap keutamaan shalat di masjid tersebut, bukan untuk menjalankan Shalat Arbain. Dalam pembahasan Shalat Sunnah Safar, Imron merujuk pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 1, yang mendefinisikan shalat ini sebagai shalat sunnah yang dilakukan saat hendak bepergian atau setelah kembali dari perjalanan.
Dua hadis utama yang menjadi dasar hukum salat ini adalah Hadis Jabir bin Abdullah dan Hadis Ibnu Mas’ud. Hadis Jabir bin Abdullah, yang menyebutkan Rasulullah SAW selalu mengerjakan dua rakaat shalat saat kembali dari perjalanan (HR. Bukhari dan Muslim).

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih pada Selasa (11/2), dengan membahas tiga topik utama: Salat Arbain, Dasar Hukum Salat Sunnah Safar, dan Dasar Hukum Salat Rawatib bagi Musafir. (Humas)
Hadis Ibnu Mas’ud, yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan seseorang yang hendak bepergian untuk mengerjakan salat dua rakaat (HR. Thabrani). “Majelis Tarjih memahami bahwa meskipun hadis ini menggunakan fi’il amr (kata kerja perintah), hukum salat ini tetap sunnah, bukan wajib,” tegas Imron.
Imron juga membahas hukum shalat sunnah rawatib bagi musafir, yaitu salat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardu. Berdasarkan fatwa Tarjih yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 2 Tahun 2014, salat musafir tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu.
Hadis dari Ibnu Umar menyebutkan Rasulullah SAW tidak menambah salat lebih dari dua rakaat saat dalam perjalanan (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, riwayat lain dari Nafi’ menyebutkan Ibnu Umar tetap mengerjakan salat sunnah fajar (qabliyah subuh) dan witir saat safar (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, mayoritas ulama berpendapat bahwa salat sunnah rawatib boleh ditinggalkan saat safar, kecuali qabliyah Subuh yang tetap dianjurkan. Namun, jika ada kelapangan, musafir tetap diperbolehkan mengerjakan salat sunnah rawatib.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...





