
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih yang berfokus pada tiga topik penting terkait salat sunah, yaitu Salat Sunah Ba’da Salat Jumat, Salat Sunah Fajar, dan Salat Dhuha berjemaah. Acara berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu, Selasa (21/1/2025).
Kajian ini merupakan agenda rutin mingguan yang diinisiasi oleh Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di kalangan dosen serta tenaga kependidikan.
Pada kesempatan ini, kajian mengundang narasumber Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Ustaz Syamsul Hidayat. Mengawali kajian, Syamsul membahas Salat Sunah Ba’da Salat Jumat.
Dalam pemaparannya, ia mengacu pada hadits riwayat Imam Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk melaksanakan salat sunah empat rakaat setelah Salat Jumat. “Pelaksanaan empat rakaat ini dapat dilakukan sekaligus atau dengan dua rakaat dan dua rakaat,” ujarnya.
Di Rumah Lebih Disukai
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salat ini dapat dilakukan di masjid maupun di rumah. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan Rasulullah SAW lebih menyukai salat sunah dilakukan di rumah, kecuali untuk salat wajib dan beberapa salat sunah berjemaah tertentu.
“Salat Ba’da Jum’at minimal dilakukan dua rakaat dan maksimal empat rakaat. Ini memberikan fleksibilitas kepada umat Islam untuk menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kondisi masing-masing,” tambah Syamsul. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga niat dan khusyuk dalam pelaksanaan ibadah ini.
Pembahasan kemudian berlanjut ke Salat Sunah Fajar, dengan nama lain salat sunah qabliyah subuh. Berdasarkan hadits dari Aisyah RA, Syamsul menjelaskan bahwa salat ini merupakan salah satu ibadah yang sangat dijaga oleh Rasulullah SAW.
“Salat Sunah Fajar dilaksanakan setelah adzan dan sebelum iqamah Salat Subuh, dengan bacaan surat pendek yang disebutkan dalam beberapa hadits pada rakaat pertama membaca Surah Al-Kafirun dan rakaat kedua membaca Surah Al-Ikhlas,” jelasnya.

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih yang berfokus pada tiga topik penting terkait salat sunah, yaitu Salat Sunah Ba’da Salat Jumat, Salat Sunah Fajar, dan Salat Dhuha berjemaah. Acara berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube tvMu, Selasa (21/1/2025). (Humas)
Ia menambahkan bahwa salat ini memiliki keutamaan yang luar biasa. Bahkan Rasulullah SAW menyebutnya lebih baik daripada dunia dan seisinya. Pembahasan terakhir menyentuh tentang Salat Dhuha, khususnya mengenai pelaksanaannya secara berjamaah. Syamsul menjelaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah berpandangan salat ini boleh dilaksanakan berjamaah.
“Hadits dari Itban bin Malik menjadi dasar bahwa Rasulullah pernah melaksanakan salat pada waktu dhuha secara berjamaah. Sebagian ulama menganggap shalat tersebut adalah Shalat Dhuha, sehingga memberikan legitimasi pelaksanaannya secara berjamaah,” jelas Syamsul yang juga Dekan Fakultas Agama Islam UMS.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, bacaan pada Salat Dhuha berjamaah sebaiknya dilakukan dengan sir (pelan) dan bukan jahr (lantang). Hal ini untuk menjaga kekhusyukan dan suasana ibadah.
Selain itu, Dr. Syamsul juga menjelaskan keutamaan Salat Dhuha berdasarkan hadits Abu Dzar. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa setiap pagi hari, setiap ruas tulang manusia memerlukan shadaqah. “Salat Dhuha bisa menjadi bentuk shadaqah yang mencakup tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir,” ujarnya.
Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...
Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...
Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...
Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...
Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...
Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...
Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...
Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...
Kajian Tarjih UMS Bahas Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)...
Jarang Diketahui, Ini Hukum Pasang Sutrah Saat Salat Menurut Tarjih Muhammadiyah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Memasang sutrah atau pembatas di depan saat salat, baik ketika salat sendiri maupun menjadi imam, merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut pandangan...
Bolehkah Tidak Ikut Sujud Sahwi dalam Salat Jemaah? UMS Bahas di Kajian Tarjih ke-184
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Kajian Tarjih edisi ke-184 pada Selasa (29/7/2025). Dalam kajian daring yang disiarkan...





