SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diproyeksikan mendukung KUHP baru masih menyisakan pertanyaan, apakah perubahan ini benar-benar mencerminkan reformasi total atau sekadar koreksi terhadap sistem lama?
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, mengatakan KUHP secara normatif memang harus berlaku sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, KUHAP yang menjadi instrumen hukum formil penegakan KUHP hingga kini masih menunggu pengesahan, meski telah memperoleh persetujuan DPR.
“Sejauh ini kan belum jadi undang-undang ya itu mungkin kita masih menunggu nanti akan betul-betul menjadi undang-undang dan mulai berlaku. KUHAP ini disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi secara formal kita masih menunggu kapan benar-benar diberlakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi KUHAP juga didorong usia aturan lama yang telah berlaku sekitar 45 tahun. Meski KUHAP lama pernah dianggap sebagai capaian besar bangsa, berbagai kritik menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika hukum dan masyarakat saat ini.
Perluasan Wewenang Aparat
Namun, Iksan menegaskan, perubahan dalam KUHAP baru tidak sepenuhnya bersifat revolusioner. “Tidak semua berubah. Ini lebih pada penyesuaian dan koreksi,” katanya. Iksan menyoroti perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam RKUHAP.
Kewenangan tersebut dinilai lebih tegas dibanding aturan lama, termasuk dalam hubungan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan Polri. Menurut Iksan, kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral di kementerian dan lembaga.
Perluasan kewenangan aparat penegak hukum itu juga dinilai beririsan langsung dengan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHP atau undang-undang lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan integritas aparat.
“Pasal-pasal yang multitafsir bisa melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak dipegang oleh aparat penegak hukum yang profesional, bertanggung jawab dan kredibel, ya kembali semua itu kepada para penegak hukumnya sebagai kunci pelaksanaannya,” ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan. (Humas)
Dari sisi perlindungan korban dan saksi, Iksan mengakui terdapat penguatan normatif dibanding KUHAP lama yang lebih berorientasi pada hak tersangka dan terdakwa. “Meski demikian, perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban justru menyisakan kelemahan, khususnya dengan dihapuskannya ancaman pidana minimum. Secara substansi ada kemajuan, tetapi dari sisi efek perlindungan dari sanksi pidananya justru melemah,” katanya.
Terkait prinsip due process of law, ia memandang KUHAP baru telah mengatur kewenangan dan kewajiban aparat secara lebih rinci. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum.
Namun, keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama. “Due process menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak,” ujar Iksan. Iksan menegaskan, reformasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.
Aturan hukum, menurut Iksan, bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik penegakan hukum itu sendiri. “Hukum itu hidup di tangan aparat dan dalam kontrol masyarakat. Di situlah peran pers dan publik menjadi sangat penting,” ujarnya.
Paradoks Era Digital: Demokratis, tapi Krisis Etika
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi digital membuka ruang kebebasan baru bagi masyarakat dalam menyuarakan suara, menyampaikan pengalaman, hingga mengawasi kekuasaan. Namun, di balik peluang tersebut, muncul persoalan...
Ustaz Adi Sulistyo Isi Kajian Bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah Kota Solo
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kajian bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah PDM Kota Solo, Jumat (13/03/2026), diisi oleh Ustaz Adi Sulistyo yang menyampaikan materi tentang kriteria...
Mahasantri Pondok Shabran UMS Inisiasi Ramadhan Island Fest 1447 H di Raja Ampat
RAJA AMPAT, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Mahasantri Pondok Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang juga Dai Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah), Ari Hardianto, menggagas penyelenggaraan...
Bank Jateng Syariah KCPS UMS Gelar Jalan Senja Bersama Mitra UMKM
SUKOHARJO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Jalan Senja yang digelar oleh Bank Jateng Syariah KCPS UMS bersama para pelaku UMKM di wilayah Menco Raya, Kartasura, Sukoharjo, Rabu...
Negara vs Big Tech: Dosen FHIP UMS Soroti Kedaulatan Digital Indonesia
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberikan peringatan keras kepada raksasa teknologi Meta dinilai sebagai momentum krusial penegasan kedaulatan digital nasional. Peringatan...
Tokoh Masyarakat Apresiasi Silaturahmi Ramadan UMS, Dorong Kolaborasi Dakwah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kegiatan Pengajian Ramadan dan Silaturahmi yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapat apresiasi positif dari para tokoh masyarakat dan takmir masjid di sekitar kampus....
Menurunnya Minat Menjadi Anggota BEM, Pembina Soroti Tantangan Aktivisme 4.0
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) melaksanakan pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS yang bertempat di Aula Gedung...
Pelantikan Pengurus BEM FKIP UNS: Dekan dan Wakil Dekan Mendorong Mahasiswa Berkarakter “Juara”
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) secara resmi melantik 181 pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS dalam sebuah prosesi...
Pesantren Jurnalistik Muhammadiyah Jateng Pacu Akselerasi Dakwah Digital
SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Jurnalistik merupakan bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar yang dilakukan melalui tulisan. Profesi ini dinilai sangat mulia, bahkan telah dicontohkan oleh KH Ahmad...
Andy Ratmanto Sampaikan Kultum Salat Tarawih di Masjid Al-Hikmah Danukusuman
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Majelis Kader Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM Banjarsari, Kota Solo, Andy Ratmanto, belum lama ini menyampaikan kultum salat Tarawih di Masjid Al-Hikmah yang dikelola...
FGM Boyolali Siapkan Halal Bihalal Guru Muhammadiyah Se-Kabupaten
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kabupaten Boyolali menggelar rapat koordinasi persiapan Halal Bihalal Guru Muhammadiyah se-Kabupaten Boyolali baik guru SD/MIM, SLTP/MTSM/ SLTA Muhammadiyah pada Selasa...
Membangun Cabang dan Ranting Perlu Kolaborasi
Ketua Lembaga Pengembangan Cabang, Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCRPM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Solo, Sumanto, mengatakan lembaganya sudah menyiapkan indikator-indikator untuk memonitor perkembangan Muhammadiyah...






