SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diproyeksikan mendukung KUHP baru masih menyisakan pertanyaan, apakah perubahan ini benar-benar mencerminkan reformasi total atau sekadar koreksi terhadap sistem lama?
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, mengatakan KUHP secara normatif memang harus berlaku sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, KUHAP yang menjadi instrumen hukum formil penegakan KUHP hingga kini masih menunggu pengesahan, meski telah memperoleh persetujuan DPR.
“Sejauh ini kan belum jadi undang-undang ya itu mungkin kita masih menunggu nanti akan betul-betul menjadi undang-undang dan mulai berlaku. KUHAP ini disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi secara formal kita masih menunggu kapan benar-benar diberlakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi KUHAP juga didorong usia aturan lama yang telah berlaku sekitar 45 tahun. Meski KUHAP lama pernah dianggap sebagai capaian besar bangsa, berbagai kritik menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika hukum dan masyarakat saat ini.
Perluasan Wewenang Aparat
Namun, Iksan menegaskan, perubahan dalam KUHAP baru tidak sepenuhnya bersifat revolusioner. “Tidak semua berubah. Ini lebih pada penyesuaian dan koreksi,” katanya. Iksan menyoroti perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam RKUHAP.
Kewenangan tersebut dinilai lebih tegas dibanding aturan lama, termasuk dalam hubungan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan Polri. Menurut Iksan, kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral di kementerian dan lembaga.
Perluasan kewenangan aparat penegak hukum itu juga dinilai beririsan langsung dengan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHP atau undang-undang lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan integritas aparat.
“Pasal-pasal yang multitafsir bisa melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak dipegang oleh aparat penegak hukum yang profesional, bertanggung jawab dan kredibel, ya kembali semua itu kepada para penegak hukumnya sebagai kunci pelaksanaannya,” ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan. (Humas)
Dari sisi perlindungan korban dan saksi, Iksan mengakui terdapat penguatan normatif dibanding KUHAP lama yang lebih berorientasi pada hak tersangka dan terdakwa. “Meski demikian, perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban justru menyisakan kelemahan, khususnya dengan dihapuskannya ancaman pidana minimum. Secara substansi ada kemajuan, tetapi dari sisi efek perlindungan dari sanksi pidananya justru melemah,” katanya.
Terkait prinsip due process of law, ia memandang KUHAP baru telah mengatur kewenangan dan kewajiban aparat secara lebih rinci. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum.
Namun, keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama. “Due process menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak,” ujar Iksan. Iksan menegaskan, reformasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.
Aturan hukum, menurut Iksan, bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik penegakan hukum itu sendiri. “Hukum itu hidup di tangan aparat dan dalam kontrol masyarakat. Di situlah peran pers dan publik menjadi sangat penting,” ujarnya.
Pelari dari Jawa Barat Tempuh 5K, Edu Fun Run FKIP UMS Dinilai Kondusif
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyemarakkan Hari Jadi ke-68 melalui Edu Fun Run FKIP UMS 2026 bertema “Move for...
Pelajar Didorong Jadi Agen Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Abi Umaroh, menggagas Youth Clean Air Movement for Tobacco Control (YCAM-TC) 2026 untuk melibatkan pelajar...
Ketika Usia Bertambah, Jangan Biarkan Makna Hidup Berkurang
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Bertambahnya usia bukan alasan untuk berhenti berkarya dan mengabdi. Masa pensiun justru dapat menjadi fase baru untuk memperbanyak syukur, menjaga kesehatan, memperluas kebermanfaatan,...
Silaturahmi Pensiunan Muhammadiyah Solo, Rawat Persaudaraan dan Semangat Pengabdian
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Puluhan purnatugas pendidik dan tenaga kependidikan Perguruan Muhammadiyah Kota Surakarta berkumpul dalam agenda Silaturahmi dan Pengajian Pensiunan Perguruan Muhammadiyah Kota Surakarta, Sabtu (29/8/2026)....
BikersMu Jepara Konsolidasi, Dorong Komunitas Bikers Berkontribusi bagi Warga
JEPARA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Sebanyak 33 peserta mengikuti silaturahmi dan konsolidasi awal untuk menyongsong pembentukan kepengurusan BikersMu Chapter Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Bandengan, Tirta...
Ironi Solo sebagai Kota Cerdas Pangan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mendeklarasikan Kota Solo sebagai Kota Cerdas Pangan sejak 2020. Pemkot Solo telah menandatangani Pakta Milan (Milan Urban Food Policy...
Pakar UMS: Desil Tak Bisa Jadi Satu-satunya Dasar Batasi Pertalite
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Wacana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat perhatian dari pakar Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan...
Touring ke Pacitan, Bikersmu Solo Perkuat Ukhuwah dan Nilai Keagamaan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Komunitas Bikersmu Solo menggelar touring sekaligus camping ke Pacitan selama dua hari satu malam, 15-16 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta...
UMS Bekali Pemuda Karang Taruna Jajar Keterampilan Las Listrik
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) membekali pemuda Karang Taruna RW VIII Kampung Kraton Ulo, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta,...
Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan
JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa pers harus ditempatkan sebagai pilar keempat demokrasi. Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam...
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Terima Sertifikat Wartawan Utama Khusus dari Dewan Pers
JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir sampaikan Orasi Ilmiah dalam rangka Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026 dan penyerahan kartu dan sertifikat...
Masjid Nurul Hidayah Mojo Solo Torehkan Prestasi di CRM Award Jateng
JEPARA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Masjid Nurul Hidayah Mojo, Kota Solo, meraih Juara Harapan 1 Masjid Unggulan Jawa Tengah dalam Lomba Expo dan Cabang Ranting Masjid (CRM)...







