Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

KUHP Nasional Serta KUHAP Berlaku, Bentuk Reformasi Total?

Alvian, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 8 Januari 2026 00:43 WIB
KUHP Nasional Serta KUHAP Berlaku, Bentuk Reformasi Total?
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi penegakan hukum.

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diproyeksikan mendukung KUHP baru masih menyisakan pertanyaan, apakah perubahan ini benar-benar mencerminkan reformasi total atau sekadar koreksi terhadap sistem lama?

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, mengatakan KUHP secara normatif memang harus berlaku sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, KUHAP yang menjadi instrumen hukum formil penegakan KUHP hingga kini masih menunggu pengesahan, meski telah memperoleh persetujuan DPR.

“Sejauh ini kan belum jadi undang-undang ya itu mungkin kita masih menunggu nanti akan betul-betul menjadi undang-undang dan mulai berlaku. KUHAP ini disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi secara formal kita masih menunggu kapan benar-benar diberlakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi KUHAP juga didorong usia aturan lama yang telah berlaku sekitar 45 tahun. Meski KUHAP lama pernah dianggap sebagai capaian besar bangsa, berbagai kritik menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika hukum dan masyarakat saat ini.

Perluasan Wewenang Aparat

Namun, Iksan menegaskan, perubahan dalam KUHAP baru tidak sepenuhnya bersifat revolusioner. “Tidak semua berubah. Ini lebih pada penyesuaian dan koreksi,” katanya. Iksan menyoroti perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam RKUHAP.

Kewenangan tersebut dinilai lebih tegas dibanding aturan lama, termasuk dalam hubungan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan Polri. Menurut Iksan, kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral di kementerian dan lembaga.

Perluasan kewenangan aparat penegak hukum itu juga dinilai beririsan langsung dengan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHP atau undang-undang lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan integritas aparat.

“Pasal-pasal yang multitafsir bisa melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak dipegang oleh aparat penegak hukum yang profesional, bertanggung jawab dan kredibel, ya kembali semua itu kepada para penegak hukumnya sebagai kunci pelaksanaannya,” ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan. (Humas)

Dari sisi perlindungan korban dan saksi, Iksan mengakui terdapat penguatan normatif dibanding KUHAP lama yang lebih berorientasi pada hak tersangka dan terdakwa. “Meski demikian, perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban justru menyisakan kelemahan, khususnya dengan dihapuskannya ancaman pidana minimum. Secara substansi ada kemajuan, tetapi dari sisi efek perlindungan dari sanksi pidananya justru melemah,” katanya.

Terkait prinsip due process of law, ia memandang KUHAP baru telah mengatur kewenangan dan kewajiban aparat secara lebih rinci. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum.

Namun, keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama. “Due process menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak,” ujar Iksan. Iksan menegaskan, reformasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.

Aturan hukum, menurut Iksan, bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik penegakan hukum itu sendiri. “Hukum itu hidup di tangan aparat dan dalam kontrol masyarakat. Di situlah peran pers dan publik menjadi sangat penting,” ujarnya.

Berita Terbaru

Muhammadiyah Pandang Malam Satu Suro sebagai Budaya, Tauhid Tetap Utama

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Muhammadiyah memandang tradisi Malam Satu Suro sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat Jawa yang lahir dari proses sosial dan sejarah. Namun, tradisi tersebut...

Pertamax Naik ke Rp16.250, Pengamat UMS Soroti Beban Kelas Menengah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu yang ramai dibicarakan mulai dari ancaman inflasi...

Muhammadiyah Investasikan Rp800 Miliar untuk Bangun Pabrik Infus

MALANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pabrik infus milik Persyarikatan, PT Suryavena Farma Indonesia, Kamis (11/6/2026), di...

Akademisi UMS Ingatkan Pentingnya Kepastian Teknis dalam Ekspor Satu Pintu

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Akbar Pratama Kartika menilai kebijakan ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha...

Indonesia Open 2026 Banyak Beri Pelajaran soal Teknologi dan Analisis Olahraga

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Perhelatan Indonesia Open 2026 yang menghadirkan atlet-atlet bulu tangkis terbaik dunia dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mempelajari perkembangan pembinaan olahraga...

Jurus Mahasiswa UMS Tenangkan Sapi Sebelum Penyembelihan Kurban

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Penyembelihan hewan kurban di Lapangan Timur Masjid Hj. Sudalmiyah Rais Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (28/5/2026), menjadi pengalaman berharga bagi...

UMS Dampingi Anak Migran Indonesia di Sabah, Ajarkan Kelola Uang Saku dan Dasar Komputer

SABAH, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Kemitraan Internasional (PkM KI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan penguatan literasi keuangan dan pelatihan dasar komputer bagi siswa...

PCA Gatak Gelar Pengajian Safari Dakwah dan Pelepasan Calon Jemaah Haji

GATAK, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Siang yang cerah, usai Salat Jumat, Jumat (08/05/2026), gedung Tirta Wirejo, Wironanggan dipadati  jemaah pengajian Safari Dakwah dan jemaah calon haji Kecamatan Gatak, Sukoharjo tahun...

Padukan Syiar dan Tadabur Alam, Santri Pondok KHAD MTs Muhammadiyah Surakarta Rihlah ke Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pondok Putra KH Ahmad Dahlan (KHAD) MTs Muhammadiyah Surakarta melaksanakan kegiatan Rihlah dan Tadabur Alam di Kabupaten Gunungkidul, Sabtu–Minggu (9–10/5/2026). Kegiatan ini...

Melaju Bersama Dakwah, BikersMu Surakarta Gelar Touring ke Pacitan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Lebih dari 50 warga Muhammadiyah dan simpatisan yang tergabung dalam komunitas BikersMu Surakarta menggelar touring ke Pantai Buyutan dan Pantai Kasap, Pacitan,...

Atlet Panahan Kota Solo Ikuti Lomba Degradasi untuk Porprov Jateng

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Para atlet panahan Kota Solo, Minggu (3/5/2026) melaksanakan kegiatan lomba degradasi. Degradasi akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama bulan Mei dan tahap kedua bulan...

Peluang El Nino 2026 Capai 70 Persen, Akademisi UMS Ingatkan Potensi Kemarau Panjang

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Fenomena El Nino “Godzilla” yang belakangan ramai diperbincangkan publik bukan merupakan istilah ilmiah resmi. Guru Besar Program Studi Geografi Fakultas Geografi Universitas...