SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diproyeksikan mendukung KUHP baru masih menyisakan pertanyaan, apakah perubahan ini benar-benar mencerminkan reformasi total atau sekadar koreksi terhadap sistem lama?
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, mengatakan KUHP secara normatif memang harus berlaku sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, KUHAP yang menjadi instrumen hukum formil penegakan KUHP hingga kini masih menunggu pengesahan, meski telah memperoleh persetujuan DPR.
“Sejauh ini kan belum jadi undang-undang ya itu mungkin kita masih menunggu nanti akan betul-betul menjadi undang-undang dan mulai berlaku. KUHAP ini disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi secara formal kita masih menunggu kapan benar-benar diberlakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi KUHAP juga didorong usia aturan lama yang telah berlaku sekitar 45 tahun. Meski KUHAP lama pernah dianggap sebagai capaian besar bangsa, berbagai kritik menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika hukum dan masyarakat saat ini.
Perluasan Wewenang Aparat
Namun, Iksan menegaskan, perubahan dalam KUHAP baru tidak sepenuhnya bersifat revolusioner. “Tidak semua berubah. Ini lebih pada penyesuaian dan koreksi,” katanya. Iksan menyoroti perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam RKUHAP.
Kewenangan tersebut dinilai lebih tegas dibanding aturan lama, termasuk dalam hubungan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan Polri. Menurut Iksan, kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral di kementerian dan lembaga.
Perluasan kewenangan aparat penegak hukum itu juga dinilai beririsan langsung dengan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHP atau undang-undang lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan integritas aparat.
“Pasal-pasal yang multitafsir bisa melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak dipegang oleh aparat penegak hukum yang profesional, bertanggung jawab dan kredibel, ya kembali semua itu kepada para penegak hukumnya sebagai kunci pelaksanaannya,” ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan. (Humas)
Dari sisi perlindungan korban dan saksi, Iksan mengakui terdapat penguatan normatif dibanding KUHAP lama yang lebih berorientasi pada hak tersangka dan terdakwa. “Meski demikian, perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban justru menyisakan kelemahan, khususnya dengan dihapuskannya ancaman pidana minimum. Secara substansi ada kemajuan, tetapi dari sisi efek perlindungan dari sanksi pidananya justru melemah,” katanya.
Terkait prinsip due process of law, ia memandang KUHAP baru telah mengatur kewenangan dan kewajiban aparat secara lebih rinci. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum.
Namun, keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama. “Due process menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak,” ujar Iksan. Iksan menegaskan, reformasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.
Aturan hukum, menurut Iksan, bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik penegakan hukum itu sendiri. “Hukum itu hidup di tangan aparat dan dalam kontrol masyarakat. Di situlah peran pers dan publik menjadi sangat penting,” ujarnya.
Hari Bumi, Akademisi UMS: Kenaikan Harga Plastik Bukan Sekadar Isu Lingkungan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Hari Bumi Sedunia tahun ini menyoroti isu yang kian kompleks seperti kenaikan harga plastik yang dampaknya tidak berhenti pada lingkungan, tetapi merambah...
Ustaz Dwi Jatmiko: Dua Kunci Bahagia Dunia dan Akhirat…
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Anggota Korps Mubalig Muhammadiyah Kota Solo, Ustaz Dwi Jatmiko hadir sebagai pembicara pada acara Pengajian Halal bihalal TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal, Joyosuran, Jl. Cikarang...
Menyelami Tradisi Berbagi THR saat Lebaran
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Suasana Hari Raya Idulfitri selalu identik dengan kebahagiaan, kebersamaan, dan tradisi berbagi. Salah satu yang paling dinantikan, terutama oleh anak-anak, adalah pembagian Tunjangan Hari...
Lapangan Ngasem Dipadati Ratusan Umat Islam saat Salat Idulfitri
NGASEM, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Ngasem, Colomadu, Karanganyar serta DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Baiturrahman mengadakan salat Idulfitri 1447 H yang dihadiri sekitar 750 umat Islam...
Salat Idulfitri di Gedung Juang Desa Degungan, Penuh Khidmat dan Pesan Ramadan
BANYUDONO, MUHAMMADIYAH.COM-Ribuan umat Islam memadati Gedung Juang Desa Degungan, Banyudono, Boyolali dalam pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H yang berlangsung dengan penuh khidmat dan kekhusyukan, Jumat...
Ribuan Umat Islam Padati Lapangan Kottabarat, Prof. Andri Nirwana Ajak Istikamah Usai Ramadan
KOTTABARAT, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ribuan umat Islam memadati Lapangan Kottabarat untuk melaksanakan salat Idulfitri 1447 H, Jumat (20/3/2026) pagi. Bertindak sebagai imam dan khatib, Prof. Andri Nirwana, Guru...
Regulasi Medsos Anak Disorot, Literasi Digital Jadi Kunci
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah preventif dalam...
Zakat Fitrah dan Dampak Sosialnya pada Masyarakat
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk...
Tak Hanya Ibadah, Dosen UMS Dorong Masjid Jadi Pusat Dakwah dan Pendidikan
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat layanan umat yang mengintegrasikan dakwah, kesehatan komunitas, dan pendidikan Islam....
Paradoks Era Digital: Demokratis, tapi Krisis Etika
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi digital membuka ruang kebebasan baru bagi masyarakat dalam menyuarakan suara, menyampaikan pengalaman, hingga mengawasi kekuasaan. Namun, di balik peluang tersebut, muncul persoalan...
Ustaz Adi Sulistyo Isi Kajian Bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah Kota Solo
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kajian bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah PDM Kota Solo, Jumat (13/03/2026), diisi oleh Ustaz Adi Sulistyo yang menyampaikan materi tentang kriteria...
Mahasantri Pondok Shabran UMS Inisiasi Ramadhan Island Fest 1447 H di Raja Ampat
RAJA AMPAT, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Mahasantri Pondok Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang juga Dai Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah), Ari Hardianto, menggagas penyelenggaraan...






