Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Tarjih

Dorong Pelabelan “Non-Halal” Rokok, Muhammadiyah Prioritaskan Kemaslahatan Umat

Ahmad Muwaffiqul Choir, Editor: Sholahuddin
Jumat, 9 Oktober 2026 19:55 WIB
Dorong Pelabelan “Non-Halal” Rokok, Muhammadiyah Prioritaskan Kemaslahatan Umat
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Simbol larangan merokok [Muhammadiyah.or.id].

Pertengahan bulan September 2026 lalu, Muhammadiyah kembali menggemparkan masyarakat bangsa. Sikap Muhammadiyah dalam permasalahan rokok kian meningkat tegas. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendorong pelabelan non-halal pada rokok.

Bagi sebagian orang, sikap Muhammadiyah terlalu kontroversial. Bahkan mendapat tentangan dari beberapa pihak, terutama dari industri-industri rokok besar di Indonesia. Para pemilik industri rokok, pastinya beranggapan bahwa pelabelan non-halal pada rokok akan memengaruhi pandangan masyarakat terhadap rokok. Hal ini bisa jadi menyebabkan siklus jual-beli rokok menurun.

Sikap kontroversial Muhammadiyah ini bukan berarti ingin menjatuhkan industri pabrik rokok, Muhammadiyah memandang permasalahan ini tanpa ingin bersinggungan keras dengan para pemilik industri maupun pekerja/buruh di dalamnya. Muhammadiyah memandang jauh akan hal ini. Pengaruh rokok terhadap keberlangsungan hidup dinilai menimbulkan kemudharatan atau kerugian yang besar.

Sikap Muhammadiyah ini merupakan tindak lanjut fatwa rokok dan rokok elektrik sebagai barang haram yang dicetuskan oleh Muhammadiyah pada tahun 2010 dan 2020.

Pendekatan Bayani Muhammadiyah

Al-Quran dan hadis merupakan rujukan utama umat muslim dalam menentukan sebuah hukum Islam. Akan tetapi, ada beberapa permasalahan yang tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Quran dan hadits, terutama pada permasalahan kontemporer, seperti halnya permasalahan rokok ini.

Keharaman rokok memang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Quran dan hadits. Hal ini seringkali dijadikan dalih sebagian masyarakat konsumen rokok yang menolak penjelasan agama. Merespons permasalahan tersebut, Muhammadiyah hadir dengan membawa dalil-dalil agama yang relevan dengan permasalahan ini, dan tentunya diberikan penjelasan yang rasional.

Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 195 dijelaskan bahwa Islam melarang umatnya untuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Pada ayat ini, Muhammadiyah memandang aktivitas merokok merupakan kegiatan yang mengarah kepada perbuatan menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Merokok dinilai representasi dari bunuh diri, secara perlahan rokok memberikan asupan-asupan penyakit yang lama-kelamaan mengancam kesehatan tubuh, bahkan nyawa manusia.

Muhammadiyah juga memandang aktivitas merokok sebagai bentuk pemborosan harta. Mayoritas kalangan perokok aktif dalam sehari bisa jadi menghabiskan dua sampai tiga bungkus rokok, tanpa mendatangkan manfaat   kepada diri konsumen. Hal ini menjadi alasan Muhammadiyah menyebutkan praktik merokok sebagai aktivitas pemborosan harta.

Pandangan ini sejalan dengan Firman Allah SWT pada Q.S. Al-Isra ayat 26-27 yang melarang melakukan perbuatan mubazir atau berlebih-lebihan dalam menggunakan harta.

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ۝٢٦ اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ۝٢٧

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya”.

Dampak Rokok dalam Pandangan Muhammadiyah

Efek buruk rokok sangat rentan mengancam kesehatan pernapasan manusia.  Komposisi utama asap tembakau mencakup lebih dari 7000 bahan kimia, di antaranya 100 bahan kimia bersifat karsinogenik dan 300 zat kimia yang bersifat iritan. Selain mengancam pernapasan, efek rokok juga mengancam kesehatan paru-paru.

Peringatan konsumsi rokok terdapat pada label rokok sendiri, terdapat gambar yang menunjukan dampak negatif dari merokok yang menyebabkan timbul beberapa penyakit pada diri manusia. Peletakan gambar tersebut, tentunya dijadikan sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar memahami dampak dari mengonsumsi rokok.

Akan tetapi, penyematan gambar dalam bungkus rokok dinilai belum begitu berpengaruh. Hasil survei Kesehatan Indonesia, yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2023 menunjukan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia menyentuh angka 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok dari kisaran umur 10-18 tahun atau berumur remaja.

Seringkali para konsumen rokok juga lebih mengutamakan kebutuhan rokoknya daripada kebutuhan primernya seperti makan sehari-hari. Penulis sering menemukan bahwa konsumen rokok lebih rela tidak makan sehari daripada tidak merokok sehari. Hal ini merupakan paradigma keliru yang terus diperlangeng oleh masyarakat.

Data tersebut menunjukan daya tarik rokok semakin meningkat, namun tidak diimbangi dengan edukasi yang masif. Dalam hal ini, Muhammadiyah memandang bahwa aktivitas merokok dinilai sangat minim sekali mendatangkan manfaat, justru mendatangkan mudarat atau kerugian yang mengancam beberapa aspek kesehatan.

Meskipun para konsumen rokok mengasumsikan rokok dapat mendatangkan manfaat bagi dirinya, seperti dapat menumbuhkan ketenangan dalam diri, mengurangi stres dan lain sebagainya. Namun, manfaat tersebut hanya dalam skala kecil saja.

Dalam kaidah ushul fiqih berbunyi:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Artinya: Menolak atau mencegah kerusakan/kemudharatan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.

Merujuk kaidah tersebut, asumsi praktik merokok yang mendatangkan manfaat, perlu ditinjau lebih dalam. Mungkin manfaatnya hanya dapat dirasakan oleh konsumen rokok sendiri, sehingga manfaat itu sangat kecil sekali. Namun, aktivitas merokok lebih banyak mendatangkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat lebih luas.

Pelabelan Non-Halal bagi Muhammadiyah

Menurut Saad Ibrahim, salah satu Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, menilai bahwa aktivitas rokok lebih banyak mendatangkan kemudharatan. Pertimbangan tersebut menjadikan Muhammadiyah tetap teguh dalam fatwanya. Larangan Muhammadiyah dalam mengonsumsi rokok juga sejalan dengan maqasid syariah, khifzu nafshi.

Paradigma masyarakat terhadap diksi non-halal, seringkali diinterpretasikan sebagai suatu keharaman. Namun, dalam konteks pelabelan non-halal pada rokok, bisa juga ditafsirkan sebagai suatu kemakruhan atau belum sampai pada taraf haram.

Upaya Muhammadiyah dalam mendorong pelabelan non-halal pada rokok, kiranya perlu ditegaskan kembali. Tindakan tersebut sebagai ikhtiar Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan nyata. Nila-nilai agama tidak hanya dipahami pada dalil-dalil agama semata, tetapi bagaimana kehidupan itu dapat berjalan dengan sejahtera, sesuai dengan konsep Islam Rahmatan lil Alamin.

Tindakan Muhammadiyah dalam hal ini tidak dapat disebut sebagai kekakuan Muhammadiyah. Namun, ini menjadi manifestasi gerakan dakwah Muhammadiyah yang rasional.

Berita Terbaru

Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Bagian I)

Bagian Pendahuluan بِسْمِ االله الرَّحْمَنِ الرَّحيْمِ لاَاِله الاّ االله وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِهِ الحَوْلُ وَالقُوَّة.ُ الحَمْدُاللهِ المُبْدِئِ لِلعَوَالِمِ وَالمُعِيْدِ الاَرْوَحَ اِلَى الأَجْسَامِ يَوْمَ القِيَامَة.ِ وَالصَّلاَةُ...

Majelis Tarjih Muhammadiyah Perluas Kajian Zakat hingga Hasil Pengelolaan SDA

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Perkembangan bentuk usaha dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) membuat pembahasan mengenai zakat terus berkembang. Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah melalui Hasil...

Hukum Penambahan Doa Saat Sujud dalam Perspektif Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Di kalangan masyarakat muslim terdapat banyak perbedaan dalam pelaksanaan salat, terkhusus dalam hal doa. Ada beberapa pendapat yang menyatakan diperbolehkannya membaca doa selain doa...

Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah pada Istri

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli,  Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas...

Hukum Pemakaian Media Komunikasi dan Aplikasi Digital Menurut Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi menimbulkan perbedaan pandangan dalam memutuskan hukum muamalah era sekarang. Merespons hal itu, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi pandangan dengan menghadirkan dosen Fakultas...

Kajian Tarjih UMS Bahas Fikih tentang Batasan Aurat Perempuan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih...

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dari Perspektif Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fikih Makanan Halal

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Isman,...

Kajian UMS Bahas Puasa Sunnah Sesuai Tarjih Muhammadiyah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Imron Rosyadi dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan...

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Fatwa Aurat dan Jilbab

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5/2025). Kajian ini menghadirkan narasumber Mahasri...

Kajian UMS Ulas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fikih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menjadi ruang...

Fatwa Muhammadiyah: Percepat Salat Demi Ringankan Jemaah Tidak Dibenarkan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih secara daring dengan menghadirkan Imron Rosyadi sebagai narasumber. Dalam kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tema...