Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Kajian Agama

Ketentuan Fidyah dan Qadha Puasa dalam Islam

Fika Annisa Sholikhah, Editor: Sholahuddin
Selasa, 24 Maret 2026 11:47 WIB
Ketentuan Fidyah dan Qadha Puasa dalam Islam
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT), Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ainur Rha’in. [Humas UMS].

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, atau usia lanjut, Islam memberikan keringanan melalui mekanisme qadha atau mengganti puasa maupun dengan membayar fidyah.

Hal tersebut disampaikan oleh dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT), Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ainur Rha’in.  Ia menjelaskan bahwa kewajiban puasa telah ditegaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang memerintahkan umat Islam untuk berpuasa sebagaimana umat-umat sebelumnya.  “Syariat puasa sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, bukan hanya bagi umat Nabi Muhammad Saw. Namun pada umat Islam, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadan,” jelasnya kepada kontributor Muhammadiyahsolo.com, Senin (23/3/2026).

Ainur Rha’in menerangkan bahwa Islam juga memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Misalnya,  bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar. Dalam kondisi tersebut, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan.  Namun demikian, menurutnya kondisi perjalanan juga perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan (masyaqqah). Pada masa dahulu, perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki atau menunggang unta di padang pasir yang panas sehingga memberikan kesulitan besar bagi pelaku perjalanan.

Membayar Fidyah dengan Uang

“Kalau sekarang perjalanan dilakukan dengan kendaraan yang nyaman seperti kereta, mobil, atau bus dengan fasilitas yang memadai, maka tingkat kesulitannya jauh berkurang. Di sini kita perlu melihat alasan atau illat hukumnya,” ungkapnya.  Selain musafir, keringanan juga diberikan kepada orang yang sakit. Ainur Rha’in menjelaskan bahwa sakit terbagi menjadi dua kategori, yakni sakit yang masih memungkinkan sembuh dan sakit berat yang sulit atau tidak dapat disembuhkan.

Bagi orang yang sakit dan masih berpeluang sembuh, mereka dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha di hari lain setelah Ramadan. Bagi orang yang sakit kronis atau tidak memungkinkan sembuh, mereka diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.  “Fidyah dapat diberikan dalam bentuk memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan,” terangnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa. Dalam kondisi tersebut, kewajiban puasa dapat diganti dengan fidyah sebagai bentuk keringanan syariat.  Ainur Rha’in menambahkan bahwa bentuk fidyah pada masa Rasulullah biasanya berupa bahan makanan seperti kurma atau gandum. Namun dalam konteks kehidupan modern, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan untuk satu hari.

“Kalau sekarang orang diberi beras misalnya, tentu perlu dimasak dan membutuhkan biaya tambahan untuk lauk dan kebutuhan lainnya. Karena itu sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk uang agar lebih memudahkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait ibu hamil dan menyusui, ia menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui cukup mengganti puasa di hari lain, sementara sebagian lainnya menganjurkan qadha sekaligus fidyah.  Dalam pandangan Muhammadiyah, menurutnya, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa cukup mengganti puasa (qadha) tanpa harus membayar fidyah.

“Dalam Muhammadiyah, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa lalu menggantinya di hari lain, itu sudah cukup tanpa harus membayar fidyah,” jelasnya.  Ia menegaskan bahwa pada dasarnya ajaran Islam hadir dengan membawa kemudahan dan kemaslahatan bagi umat manusia. Setiap ketentuan syariat selalu mempertimbangkan kemampuan manusia agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan kesulitan yang berlebihan.

“Agama ini datang membawa kemudahan dan kemaslahatan. Allah memberikan syariat kepada manusia sesuai dengan kemampuan mereka,” pungkasnya.

Rekomendasi Redaksi

Berita Terbaru

Mendidik Anak dengan Kesabaran dalam Perspektif Al-Qur’an

Pendidikan  kesabaran  (ṣabr)  sebagai  salah  satu  nilai  fundamental  dalam  Al-Qur’an  sangat penting   untuk   pengembangan   karakter   manusia,   terutama   dalam   konteks   pendidikan. Pendidikan  karakter  sebaiknya  diterapkan  sejak ...

Berkomunikasi di Era Digital: Masihkah Kita Menjaga Etika Al-Qur’an?

Kondisi masyarakat Indonesia yang semakin modern menyebabkan berkembangnya pula teknologi digital. Bersamaan dengan itu teknologi kini bukan hanya menghasilkan sebuah kecanggihan informasi namun menjadi sarana...

Relevansi Tafsir Al-Qur’an dalam Menjawab Krisis Moral Generasi Z

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, khususnya bagi Generasi Z yang lahir dan tumbuh di tengah kemajuan tersebut....

Ketika Masalah Datang Bertubi-Tubi: Belajar Sabar dari Al-Qur’an

Setiap orang pasti pernah berada pada titik di mana masalah datang silih berganti. Terkadang satu masalah saja sudah cukup membuat seseorang merasa lelah, apalagi jika...

Memahami Al-Qur’an di Era Modern: Pentingnya Pendekatan Kontekstual dalam Kehidupan Kontemporer

Al-Qur’an merupakan hidup bagi umat Islam sepanjang zaman. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak mengatur hubungan manusia dengan tuhan-Nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dalam...

Mengupas Bahasa Langit Secara Membumi: Sebuah Artikel tentang Ilmu Tafsir Al-Qur’an

Daftar IsiApa Itu Ilmu Tafsir?Sejarah Singkat: Dari Lisan Nabi hingga Era DigitalRagam Pendekatan TafsirTafsir di Era Kita: Relevansi di Tengah Laju ZamanTafsir sebagai Perjalanan SpiritualDaftar...

Relevansi Tafsir Kontemporer dalam Isu Kesetaraan Gender

Perkembangan wacana keislaman di era modern menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memahami Al-Qur’an secara lebih kontekstual. Hal ini terutama terlihat dalam pembahasan isu gender dan...

Membaca Tafsir Al-Qur’an di Era Teknologi: Adaptasi dan Relevansi

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam cara memahami ajaran agama. Salah satu perubahan yang paling signifikan terlihat...

Orang Bertakwa Pasti Meyakini Kebenaran Al-Qur’an

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Puasa Ramadan target utamanya adalah membentuk insan bertakwa. Hal itu disampaikan Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Dwi Jatmiko...

Mengapa Aku Berpuasa: Refeleksi Ramadan 1447 H

Puasa merupakan salah satu praktik spiritual paling tua dalam sejarah peradaban manusia. Hampir semua tradisi agama mengenal bentuk pengendalian diri melalui pembatasan makan, minum, atau...

Tablig Akbar UMS Soroti Peran Masjid dalam Membangun Kehidupan Warga

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar tablig akbar di Masjid Sudalmiyah Rais, Senin (9/3/2026) sebagai rangkaian dari Gema Kampus Ramadan 1447 H. Kegiatan tersebut menghadirkan...

Masjid Baiturrahman Nusukan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Masjid Baiturrahman, Cangakan, Nusukan Banjarsari, menggelar Pengajian Nuzulul Qur’an pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan Nuzulul Quran...