Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Kajian Agama

Anak Asuh Tak Otomatis Jadi Mahram, UMS Ingatkan Batasan Syariat

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Sabtu, 23 Agustus 2025 01:10 WIB
Anak Asuh Tak Otomatis Jadi Mahram, UMS Ingatkan Batasan Syariat
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Status hukum anak asuh kembali menjadi sorotan dalam perspektif Islam. Meski diasuh layaknya anak sendiri, anak angkat atau anak asuh yang tidak memiliki hubungan darah tetap tidak otomatis berstatus mahram.

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Status hukum anak asuh kembali menjadi sorotan dalam perspektif Islam. Meski diasuh layaknya anak sendiri, anak angkat atau anak asuh yang tidak memiliki hubungan darah tetap tidak otomatis berstatus mahram.

Hal ini ditegaskan pakar tafsir UMS, Imron Rosyadi, yang menyebut pentingnya memahami batasan syariat agar tidak keliru memperlakukan anak asuh. Menurut Imron, Al-Qur’an telah memberikan ketegasan bahwa nasab tidak bisa dipindahkan hanya dengan adopsi.

Ia merujuk firman Allah dalam QS. Al-Ahzab \[33]: 5, “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah…”. “Ayat ini menegaskan bahwa anak angkat tetap harus dinisbatkan pada orang tua kandungnya,” terang Imron, Jumat (21/8/2025).

Jaga Adab Interaksi 

Ia menambahkan, dalam Islam, keharaman menikah atau status mahram hanya ditetapkan melalui tiga jalur: nasab, persusuan, dan pernikahan (mushaharah). Dasar ini juga tercantum dalam QS. An-Nisa \[4]: 23 yang menjelaskan secara rinci siapa saja yang masuk kategori mahram. “Dengan dalil tersebut, jelas bahwa anak angkat tidak serta merta menjadi mahram. Orang tua asuh wajib menjaga adab interaksi sebagaimana dengan orang lain yang bukan mahram,” tambahnya.

Meski demikian, Islam membuka kemungkinan adanya hubungan mahram bila terjadi penyusuan saat bayi. Artinya, ibu asuh yang menyusui anak angkatnya sejak bayi akan otomatis berstatus mahram bagi anak tersebut. Sebaliknya, jika tidak ada hubungan nasab maupun persusuan, maka anak angkat diposisikan sebagai orang luar dalam hukum mahram.

Imron menekankan, pengasuhan anak tetap menjadi amal mulia yang sangat dianjurkan Islam, terutama terhadap anak yatim dan terlantar. Namun, orang tua asuh wajib memahami batasan syariat, termasuk soal aurat dan pergaulan di dalam rumah tangga. “Mengasuh anak adalah ibadah besar, tetapi jangan sampai menyalahi hukum Islam,” ujarnya.

Status hukum anak asuh kembali menjadi sorotan dalam perspektif Islam. Meski diasuh layaknya anak sendiri, anak angkat atau anak asuh yang tidak memiliki hubungan darah tetap tidak otomatis berstatus mahram.

Status hukum anak asuh kembali menjadi sorotan dalam perspektif Islam. Meski diasuh layaknya anak sendiri, anak angkat atau anak asuh yang tidak memiliki hubungan darah tetap tidak otomatis berstatus mahram.

Ia juga mengingatkan agar orang tua asuh memberikan pendidikan agama yang memadai. Hal ini penting agar anak memahami status dirinya di tengah keluarga asuh dan tidak keliru dalam menyikapi hubungan sosial maupun hukum syariat.

Fenomena adopsi atau pengasuhan anak yang kian marak di masyarakat modern menurutnya harus diimbangi dengan pemahaman fikih yang tepat.  Tanpa kesadaran hukum syariat, orang tua asuh bisa saja terjebak dalam kesalahan yang berdampak pada aurat maupun hubungan keluarga. “Kesucian hubungan laki-laki dan perempuan adalah prinsip utama dalam Islam. Orang tua asuh harus ekstra hati-hati agar tidak terjadi pelanggaran syar’i dalam membina keluarga,” pungkasnya.

Kajian ini disampaikan dalam forum Kajian Tarjih Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang digelar secara daring oleh Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS. Kegiatan tersebut rutin diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, karyawan, dan sivitas akademika untuk memperluas wawasan keislaman terkait isu-isu kontemporer.

Berita Terbaru

Pengajian di Masjid Darul Hayat Solo, Mubaligh Muhammadiyah: Bersyukur Itu Ibadah 24 Jam

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Anggota Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) Cabang Solo Utara, Dwi Jatmiko, menyampaikan pengajian bertema “Charging Power Ketakwaan” di Masjid Darul Hayat Banyuanyar RT...

Bukan Sekadar Harta, Ini Warisan Terbaik Orang Tua Menurut Tafsir Al-Kahfi Ayat 82

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Orang tua kerap bersusah payah demi kebaikan hidup anaknya, rela bekerja keras pagi hingga malam demi menyiapkan kenyamanan hidup anak. Namun dalam...

Mendidik Anak dengan Kesabaran dalam Perspektif Al-Qur’an

Pendidikan  kesabaran  (ṣabr)  sebagai  salah  satu  nilai  fundamental  dalam  Al-Qur’an  sangat penting   untuk   pengembangan   karakter   manusia,   terutama   dalam   konteks   pendidikan. Pendidikan  karakter  sebaiknya  diterapkan  sejak ...

Berkomunikasi di Era Digital: Masihkah Kita Menjaga Etika Al-Qur’an?

Kondisi masyarakat Indonesia yang semakin modern menyebabkan berkembangnya pula teknologi digital. Bersamaan dengan itu teknologi kini bukan hanya menghasilkan sebuah kecanggihan informasi namun menjadi sarana...

Relevansi Tafsir Al-Qur’an dalam Menjawab Krisis Moral Generasi Z

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, khususnya bagi Generasi Z yang lahir dan tumbuh di tengah kemajuan tersebut....

Ketika Masalah Datang Bertubi-Tubi: Belajar Sabar dari Al-Qur’an

Setiap orang pasti pernah berada pada titik di mana masalah datang silih berganti. Terkadang satu masalah saja sudah cukup membuat seseorang merasa lelah, apalagi jika...

Memahami Al-Qur’an di Era Modern: Pentingnya Pendekatan Kontekstual dalam Kehidupan Kontemporer

Al-Qur’an merupakan hidup bagi umat Islam sepanjang zaman. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak mengatur hubungan manusia dengan tuhan-Nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dalam...

Mengupas Bahasa Langit Secara Membumi: Sebuah Artikel tentang Ilmu Tafsir Al-Qur’an

Daftar IsiApa Itu Ilmu Tafsir?Sejarah Singkat: Dari Lisan Nabi hingga Era DigitalRagam Pendekatan TafsirTafsir di Era Kita: Relevansi di Tengah Laju ZamanTafsir sebagai Perjalanan SpiritualDaftar...

Relevansi Tafsir Kontemporer dalam Isu Kesetaraan Gender

Perkembangan wacana keislaman di era modern menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memahami Al-Qur’an secara lebih kontekstual. Hal ini terutama terlihat dalam pembahasan isu gender dan...

Membaca Tafsir Al-Qur’an di Era Teknologi: Adaptasi dan Relevansi

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam cara memahami ajaran agama. Salah satu perubahan yang paling signifikan terlihat...

Ketentuan Fidyah dan Qadha Puasa dalam Islam

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, atau usia lanjut, Islam...

Orang Bertakwa Pasti Meyakini Kebenaran Al-Qur’an

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Puasa Ramadan target utamanya adalah membentuk insan bertakwa. Hal itu disampaikan Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Dwi Jatmiko...