Perkembangan wacana keislaman di era modern menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memahami Al-Qur’an secara lebih kontekstual. Hal ini terutama terlihat dalam pembahasan isu gender dan kesetaraan, yang hingga kini masih menjadi polemik dalam berbagai kalangan. Tafsir kontemporer hadir sebagai pendekatan yang tidak hanya berfokus pada makna tekstual ayat, tetapi juga mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan tujuan utama syariat Islam. Dengan demikian, tafsir tidak berhenti pada pemahaman literal, melainkan berusaha menggali pesan universal Al-Qur’an yang relevan dengan kondisi zaman.
Salah satu ayat yang sering menjadi pusat diskursus dalam isu gender adalah QS. An-Nisa’ ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
“ Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Secara tekstual, ayat ini kerap dipahami sebagai legitimasi atas superioritas laki-laki dalam relasi gender. Namun, tafsir kontemporer memandang bahwa pemaknaan tersebut perlu dikaji ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Istilah qawwamah dalam ayat ini tidak semata-mata menunjukkan dominasi, melainkan tanggung jawab sosial yang pada masa turunnya ayat berkaitan erat dengan struktur masyarakat yang patriarkis. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ayat ini harus mempertimbangkan konteks historis dan tujuan syariat, yaitu keadilan dan kemaslahatan (Nurrohim et al., 2022).
Pendekatan maqashidi dalam tafsir kontemporer menjadi salah satu metode penting dalam memahami ayat-ayat gender. Pendekatan ini menekankan bahwa setiap hukum dalam Islam memiliki tujuan utama, seperti menjaga keadilan, kehormatan, dan keseimbangan dalam kehidupan manusia. Dalam kajian Ahmad Nurrohim, dijelaskan bahwa pemaknaan qawwamah harus diarahkan pada prinsip keadilan, bukan pada penguatan dominasi salah satu pihak. Hal ini menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an bersifat dinamis dan terbuka terhadap reinterpretasi sesuai dengan perkembangan zaman (Nurrohim et al., 2022).
Selain QS. An-Nisa’ ayat 34, Al-Qur’an juga memberikan dasar kuat mengenai kesetaraan manusia dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ
اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣
“ Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. “
Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh tingkat ketakwaannya. Dalam tafsir kontemporer, ayat ini sering dijadikan sebagai landasan normatif untuk menolak segala bentuk diskriminasi berbasis gender. Penafsiran yang kontekstual terhadap ayat ini menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya mengakui kesetaraan manusia di hadapan Allah, sehingga relasi antara laki-laki dan perempuan harus dibangun atas dasar keadilan dan saling menghormati.
Dalam perkembangan kajian tafsir modern, pengaruh budaya lokal terhadap penafsiran Al-Qur’an juga menjadi perhatian penting. Banyak penafsiran klasik yang tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial budaya pada masanya, termasuk budaya patriarki yang memengaruhi cara pandang terhadap perempuan. Ahmad Nurrohim dalam penelitiannya menyoroti bahwa budaya patriarki sering kali terinternalisasi dalam penafsiran teks agama, sehingga menghasilkan pemahaman yang bias terhadap perempuan (Nurrohim et al., 2023). Oleh karena itu, tafsir kontemporer berupaya melakukan kritik terhadap warisan penafsiran tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an.
Selain itu, dinamika kehidupan modern juga menuntut adanya pemahaman yang lebih fleksibel terhadap peran perempuan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, Al-Qur’an tidak secara eksplisit melarang perempuan untuk berpartisipasi dalam ruang publik, termasuk dalam dunia kerja. Ahmad Nurrohim dalam kajiannya menjelaskan bahwa perempuan memiliki ruang untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial selama tetap memperhatikan nilai-nilai etika dan kemaslahatan (Nurrohim et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an mampu memberikan ruang bagi perempuan untuk berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
Lebih lanjut, perkembangan teknologi digital turut memengaruhi cara masyarakat memahami teks agama. Informasi keagamaan yang tersebar luas melalui media sosial tidak selalu disertai dengan pemahaman metodologis yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, termasuk dalam isu gender. Ahmad Nurrohim menegaskan bahwa digitalisasi dapat mempercepat penyebaran penafsiran yang tidak akurat, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menerima dan memahami informasi keagamaan (Nurrohim et al., 2024).
Di sisi lain, tafsir kontemporer juga membuka ruang dialog antara teks dan konteks, sehingga Al-Qur’an dapat terus relevan dalam menjawab berbagai persoalan modern. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pada aspek linguistik, tetapi juga mengintegrasikan ilmu-ilmu sosial dalam proses penafsiran. Dengan demikian, tafsir menjadi lebih responsif terhadap realitas kehidupan masyarakat, termasuk dalam menjawab isu-isu gender dan kesetaraan yang terus berkembang di era globalisasi (Nurrohim et al., 2024).
Berkomunikasi di Era Digital: Masihkah Kita Menjaga Etika Al-Qur’an?
Kondisi masyarakat Indonesia yang semakin modern menyebabkan berkembangnya pula teknologi digital. Bersamaan dengan itu teknologi kini bukan hanya menghasilkan sebuah kecanggihan informasi namun menjadi sarana...
Relevansi Tafsir Al-Qur’an dalam Menjawab Krisis Moral Generasi Z
Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, khususnya bagi Generasi Z yang lahir dan tumbuh di tengah kemajuan tersebut....
Ketika Masalah Datang Bertubi-Tubi: Belajar Sabar dari Al-Qur’an
Setiap orang pasti pernah berada pada titik di mana masalah datang silih berganti. Terkadang satu masalah saja sudah cukup membuat seseorang merasa lelah, apalagi jika...
Memahami Al-Qur’an di Era Modern: Pentingnya Pendekatan Kontekstual dalam Kehidupan Kontemporer
Al-Qur’an merupakan hidup bagi umat Islam sepanjang zaman. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak mengatur hubungan manusia dengan tuhan-Nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dalam...
Mengupas Bahasa Langit Secara Membumi: Sebuah Artikel tentang Ilmu Tafsir Al-Qur’an
Daftar IsiApa Itu Ilmu Tafsir?Sejarah Singkat: Dari Lisan Nabi hingga Era DigitalRagam Pendekatan TafsirTafsir di Era Kita: Relevansi di Tengah Laju ZamanTafsir sebagai Perjalanan SpiritualDaftar...
Membaca Tafsir Al-Qur’an di Era Teknologi: Adaptasi dan Relevansi
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam cara memahami ajaran agama. Salah satu perubahan yang paling signifikan terlihat...
Ketentuan Fidyah dan Qadha Puasa dalam Islam
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, atau usia lanjut, Islam...
Orang Bertakwa Pasti Meyakini Kebenaran Al-Qur’an
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Puasa Ramadan target utamanya adalah membentuk insan bertakwa. Hal itu disampaikan Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Dwi Jatmiko...
Mengapa Aku Berpuasa: Refeleksi Ramadan 1447 H
Puasa merupakan salah satu praktik spiritual paling tua dalam sejarah peradaban manusia. Hampir semua tradisi agama mengenal bentuk pengendalian diri melalui pembatasan makan, minum, atau...
Tablig Akbar UMS Soroti Peran Masjid dalam Membangun Kehidupan Warga
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar tablig akbar di Masjid Sudalmiyah Rais, Senin (9/3/2026) sebagai rangkaian dari Gema Kampus Ramadan 1447 H. Kegiatan tersebut menghadirkan...
Masjid Baiturrahman Nusukan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Masjid Baiturrahman, Cangakan, Nusukan Banjarsari, menggelar Pengajian Nuzulul Qur’an pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan Nuzulul Quran...
Belajar Metode Pendidikan Islam Ala Luqman Al-Hakim dalam Surat Luqman Ayat 13
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Dalam sejarah Islam terdapat sosok pendidik karakter inspiratif. Luqman Al-Hakim namanya, ceritanya dijelaskan secara komprehensif dalam Al-Qur’an pada surat Luqman. Dosen Ilmu Qur’an dan...






