Perkembangan wacana keislaman di era modern menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memahami Al-Qur’an secara lebih kontekstual. Hal ini terutama terlihat dalam pembahasan isu gender dan kesetaraan, yang hingga kini masih menjadi polemik dalam berbagai kalangan. Tafsir kontemporer hadir sebagai pendekatan yang tidak hanya berfokus pada makna tekstual ayat, tetapi juga mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan tujuan utama syariat Islam. Dengan demikian, tafsir tidak berhenti pada pemahaman literal, melainkan berusaha menggali pesan universal Al-Qur’an yang relevan dengan kondisi zaman.
Salah satu ayat yang sering menjadi pusat diskursus dalam isu gender adalah QS. An-Nisa’ ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
“ Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
Secara tekstual, ayat ini kerap dipahami sebagai legitimasi atas superioritas laki-laki dalam relasi gender. Namun, tafsir kontemporer memandang bahwa pemaknaan tersebut perlu dikaji ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Istilah qawwamah dalam ayat ini tidak semata-mata menunjukkan dominasi, melainkan tanggung jawab sosial yang pada masa turunnya ayat berkaitan erat dengan struktur masyarakat yang patriarkis. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ayat ini harus mempertimbangkan konteks historis dan tujuan syariat, yaitu keadilan dan kemaslahatan (Nurrohim et al., 2022).
Pendekatan maqashidi dalam tafsir kontemporer menjadi salah satu metode penting dalam memahami ayat-ayat gender. Pendekatan ini menekankan bahwa setiap hukum dalam Islam memiliki tujuan utama, seperti menjaga keadilan, kehormatan, dan keseimbangan dalam kehidupan manusia. Dalam kajian Ahmad Nurrohim, dijelaskan bahwa pemaknaan qawwamah harus diarahkan pada prinsip keadilan, bukan pada penguatan dominasi salah satu pihak. Hal ini menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an bersifat dinamis dan terbuka terhadap reinterpretasi sesuai dengan perkembangan zaman (Nurrohim et al., 2022).
Selain QS. An-Nisa’ ayat 34, Al-Qur’an juga memberikan dasar kuat mengenai kesetaraan manusia dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ
اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣
“ Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. “
Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh tingkat ketakwaannya. Dalam tafsir kontemporer, ayat ini sering dijadikan sebagai landasan normatif untuk menolak segala bentuk diskriminasi berbasis gender. Penafsiran yang kontekstual terhadap ayat ini menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya mengakui kesetaraan manusia di hadapan Allah, sehingga relasi antara laki-laki dan perempuan harus dibangun atas dasar keadilan dan saling menghormati.
Dalam perkembangan kajian tafsir modern, pengaruh budaya lokal terhadap penafsiran Al-Qur’an juga menjadi perhatian penting. Banyak penafsiran klasik yang tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial budaya pada masanya, termasuk budaya patriarki yang memengaruhi cara pandang terhadap perempuan. Ahmad Nurrohim dalam penelitiannya menyoroti bahwa budaya patriarki sering kali terinternalisasi dalam penafsiran teks agama, sehingga menghasilkan pemahaman yang bias terhadap perempuan (Nurrohim et al., 2023). Oleh karena itu, tafsir kontemporer berupaya melakukan kritik terhadap warisan penafsiran tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an.
Selain itu, dinamika kehidupan modern juga menuntut adanya pemahaman yang lebih fleksibel terhadap peran perempuan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, Al-Qur’an tidak secara eksplisit melarang perempuan untuk berpartisipasi dalam ruang publik, termasuk dalam dunia kerja. Ahmad Nurrohim dalam kajiannya menjelaskan bahwa perempuan memiliki ruang untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial selama tetap memperhatikan nilai-nilai etika dan kemaslahatan (Nurrohim et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an mampu memberikan ruang bagi perempuan untuk berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
Lebih lanjut, perkembangan teknologi digital turut memengaruhi cara masyarakat memahami teks agama. Informasi keagamaan yang tersebar luas melalui media sosial tidak selalu disertai dengan pemahaman metodologis yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, termasuk dalam isu gender. Ahmad Nurrohim menegaskan bahwa digitalisasi dapat mempercepat penyebaran penafsiran yang tidak akurat, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menerima dan memahami informasi keagamaan (Nurrohim et al., 2024).
Di sisi lain, tafsir kontemporer juga membuka ruang dialog antara teks dan konteks, sehingga Al-Qur’an dapat terus relevan dalam menjawab berbagai persoalan modern. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pada aspek linguistik, tetapi juga mengintegrasikan ilmu-ilmu sosial dalam proses penafsiran. Dengan demikian, tafsir menjadi lebih responsif terhadap realitas kehidupan masyarakat, termasuk dalam menjawab isu-isu gender dan kesetaraan yang terus berkembang di era globalisasi (Nurrohim et al., 2024).
Iman dan Takwa Jadi Kunci Keberkahan Kampung
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dwi Jatmiko, menyampaikan kajian bertema “Kunci Kampung yang Berkah dan Bahagia” dalam Salat Subuh...
Doa sebagai Penyembuh: Sembuhkanlah Sakitmu dengan Dahsyatnya Kekuatan Doa
Di tengah dunia yang semakin bising, manusia modern sesungguhnya sedang memikul banyak luka yang tidak selalu tampak oleh mata. Ada tubuh yang sakit karena kelelahan,...
Pengajian Aisyiyah Kampung Sewu, Jatmiko Ingatkan Ketakwaan sebagai Solusi Langit
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dwi Jatmiko, menyampaikan pesan mendalam tentang ketakwaan sebagai solusi atas setiap persoalan hidup dalam...
Tafsir atau Tafsir-Tafsir-an? Bahaya Belajar Agama Tanpa Guru di Era Digital
Ada satu perubahan yang pelan-pelan terjadi dalam cara manusia memahami agama—dan sering kali luput disadari. Hari ini, belajar agama terasa semakin mudah. Cukup membuka TikTok,...
Pengajian di Masjid Darul Hayat Solo, Mubaligh Muhammadiyah: Bersyukur Itu Ibadah 24 Jam
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Anggota Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) Cabang Solo Utara, Dwi Jatmiko, menyampaikan pengajian bertema “Charging Power Ketakwaan” di Masjid Darul Hayat Banyuanyar RT...
Bukan Sekadar Harta, Ini Warisan Terbaik Orang Tua Menurut Tafsir Al-Kahfi Ayat 82
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Orang tua kerap bersusah payah demi kebaikan hidup anaknya, rela bekerja keras pagi hingga malam demi menyiapkan kenyamanan hidup anak. Namun dalam...
Mendidik Anak dengan Kesabaran dalam Perspektif Al-Qur’an
Pendidikan kesabaran (ṣabr) sebagai salah satu nilai fundamental dalam Al-Qur’an sangat penting untuk pengembangan karakter manusia, terutama dalam konteks pendidikan. Pendidikan karakter sebaiknya diterapkan sejak ...
Berkomunikasi di Era Digital: Masihkah Kita Menjaga Etika Al-Qur’an?
Kondisi masyarakat Indonesia yang semakin modern menyebabkan berkembangnya pula teknologi digital. Bersamaan dengan itu teknologi kini bukan hanya menghasilkan sebuah kecanggihan informasi namun menjadi sarana...
Relevansi Tafsir Al-Qur’an dalam Menjawab Krisis Moral Generasi Z
Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, khususnya bagi Generasi Z yang lahir dan tumbuh di tengah kemajuan tersebut....
Ketika Masalah Datang Bertubi-Tubi: Belajar Sabar dari Al-Qur’an
Setiap orang pasti pernah berada pada titik di mana masalah datang silih berganti. Terkadang satu masalah saja sudah cukup membuat seseorang merasa lelah, apalagi jika...
Memahami Al-Qur’an di Era Modern: Pentingnya Pendekatan Kontekstual dalam Kehidupan Kontemporer
Al-Qur’an merupakan hidup bagi umat Islam sepanjang zaman. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak mengatur hubungan manusia dengan tuhan-Nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dalam...
Mengupas Bahasa Langit Secara Membumi: Sebuah Artikel tentang Ilmu Tafsir Al-Qur’an
Daftar IsiApa Itu Ilmu Tafsir?Sejarah Singkat: Dari Lisan Nabi hingga Era DigitalRagam Pendekatan TafsirTafsir di Era Kita: Relevansi di Tengah Laju ZamanTafsir sebagai Perjalanan SpiritualDaftar...






