PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Dugaan kasus eksploitasi terhadap eks pemain sirkus di Taman Safari Indonesia yang belakangan ini viral, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum.
Muchamad Iksan, pakar hukum perlindungan saksi dan korban dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menilai pentingnya langkah cepat dan penyidikan mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tersebut.
“Yang pertama harus dilakukan adalah penyidikan yang mendalam. Kita tidak bisa terlalu jauh menyimpulkan sebelum aparat kepolisian bekerja berdasarkan bukti-bukti,” ujar Iksan saat ditemui, Jumat (25/4/2025).
Dua Pendekatan Hukum
Ia menegaskan kasus yang menyangkut anak-anak dan orang dewasa harus dilihat melalui dua pendekatan hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Menurutnya, apabila korban masih di bawah umur saat kejadian berlangsung, maka Undang-Undang Perlindungan Anak harus dijadikan rujukan utama.
Bentuk eksploitasi yang dimaksud bisa mencakup kekerasan fisik, seksual, maupun eksploitasi ekonomi. Sementara itu, jika korbannya sudah dewasa, KUHP bisa dikenakan dengan pasal-pasal terkait penganiayaan atau perampasan kemerdekaan.
Terkait perlindungan terhadap para korban dan saksi, Iksan menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan sejumlah hak, seperti pendampingan hukum, tempat tinggal sementara, bahkan ganti rugi berupa restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara.

Namun, hak-hak ini hanya berlaku setelah adanya keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “LPSK bisa memberikan perlindungan baik berdasarkan permintaan korban, penyidik, jaksa, maupun atas inisiatif sendiri, apalagi kalau kasusnya sudah viral dan dinilai penting,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini perlu ditempuh jika ditemukan indikasi eksploitasi sistematis terhadap pekerja, terutama anak-anak yang masih rentan secara hukum dan sosial. “Perizinan harus disertai dengan evaluasi berkala. Jangan sampai niat menghibur justru membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus lebih proaktif dalam memverifikasi pelaksanaan izin dan mengawasi rekrutmen serta perlakuan terhadap pekerja seni pertunjukan. Iksan berharap agar kasus ini tidak berhenti pada simpati publik di media sosial saja. “Jika ada unsur pidana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti. Eksploitasi terhadap manusia, apalagi anak-anak, adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya
Tiba-tiba Ingat Seseorang, Benarkah Dia Juga Memikirkan Kita?
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Pernah tiba-tiba teringat seseorang, lalu tidak lama kemudian orang tersebut menghubungi atau muncul di hadapan kita? Sebagian orang menganggap pengalaman itu sebagai tanda...
Grup Band Mess in Balance Tuntaskan “Sacred of Ignin Tour” di Lima Kota
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Band rock asal Kota Solo, Mess in Balance (MIB), telah menuntaskan rangkaian tur bertajuk “Sacred of Ignis Tour” di lima kota, yakni Jakarta, Depok,...
Mahasiswa dan Alumni UMS Bersatu Membangun Kepedulian melalui Organisasi Al-Barokah
KARANGANYAR, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Mahasiswa dan alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang tergabung dalam organisasi Al-Barokah mengadakan kegiatan sosial di Panti Disabilitas Anugrah, Kepoh RT 05/06, Desa Tohudan,...
Wayang dari Sak Semen Jadi Media Edukasi Lingkungan di Solo
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dwi Jatmiko, mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan melalui media wayang berbahan...
Prof. Aidul Fitriciada Azhari Jelaskan Putusan MK tentang Ijazah Gibran
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Aidul Fitriciada Azhari, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan dan dokumen...
Kekeringan di Ngasinan, MIM 01 Manyaran Kirim Tangki Air Bersih
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) 01 Manyaran, Karanggede, menyalurkan bantuan dua tangki air bersih kepada warga Dusun Ngasinan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Rabu (7/10/2026). Bantuan...
Pura Mangkunegaran Jadi Ruang Archfest 2026, Arsitek dan Mahasiswa Kolaborasi
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Ikatan Alumni Teknik Arsitektur (IATA), Program Studi S1 Arsitektur, dan Program Profesi Arsitek (PPAr) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersinergi dalam penyelenggaraan Archfest 2026....
RS PKU Muhammadiyah Surakarta Salurkan 12 Tangki Air ke Boyolali
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- RS PKU Muhammadiyah Surakarta bersama Lazismu KL RS PKU Muhammadiyah Surakarta, PDAM Surakarta, dan sejumlah pihak menyalurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak...
Umrah ke Tanah Suci, Dwi Jatmiko Bawa Pengalaman Spiritual
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Menunaikan ibadah umrah menjadi pengalaman spiritual sekaligus pembelajaran mendalam bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab, Dwi Jatmiko. Dai Champions Standardisasi...
KBIH Al Kautsar Muhammadiyah Kelas Klego Gelar Manasik Haji Bagi 101 Calon Jemaah
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Kautsar Muhammadiyah Kabupaten Boyolali sukses menggelar praktik manasik haji mandiri untuk kelas Klego, Ahad (4/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan...
RS PKU Muhammadiyah Surakarta Tekankan Bahaya Bullying pada Acara MES Surakarta & Asbisindo Goes to School
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-RS PKU Muhammadiyah Surakarta turut ambil bagian dalam memeriahkan agenda Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Surakarta dan Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Goes to School...
Dari Solo ke Forum Asia Pasifik, Mahasiswa UMS Angkat Isu Sampah Pangan
JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Isu pengurangan food loss and food waste tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga beririsan dengan keadilan pangan, perubahan iklim, dan kebijakan publik....







