PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Dugaan kasus eksploitasi terhadap eks pemain sirkus di Taman Safari Indonesia yang belakangan ini viral, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum.
Muchamad Iksan, pakar hukum perlindungan saksi dan korban dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menilai pentingnya langkah cepat dan penyidikan mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tersebut.
“Yang pertama harus dilakukan adalah penyidikan yang mendalam. Kita tidak bisa terlalu jauh menyimpulkan sebelum aparat kepolisian bekerja berdasarkan bukti-bukti,” ujar Iksan saat ditemui, Jumat (25/4/2025).
Dua Pendekatan Hukum
Ia menegaskan kasus yang menyangkut anak-anak dan orang dewasa harus dilihat melalui dua pendekatan hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Menurutnya, apabila korban masih di bawah umur saat kejadian berlangsung, maka Undang-Undang Perlindungan Anak harus dijadikan rujukan utama.
Bentuk eksploitasi yang dimaksud bisa mencakup kekerasan fisik, seksual, maupun eksploitasi ekonomi. Sementara itu, jika korbannya sudah dewasa, KUHP bisa dikenakan dengan pasal-pasal terkait penganiayaan atau perampasan kemerdekaan.
Terkait perlindungan terhadap para korban dan saksi, Iksan menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan sejumlah hak, seperti pendampingan hukum, tempat tinggal sementara, bahkan ganti rugi berupa restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara.

Namun, hak-hak ini hanya berlaku setelah adanya keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “LPSK bisa memberikan perlindungan baik berdasarkan permintaan korban, penyidik, jaksa, maupun atas inisiatif sendiri, apalagi kalau kasusnya sudah viral dan dinilai penting,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini perlu ditempuh jika ditemukan indikasi eksploitasi sistematis terhadap pekerja, terutama anak-anak yang masih rentan secara hukum dan sosial. “Perizinan harus disertai dengan evaluasi berkala. Jangan sampai niat menghibur justru membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus lebih proaktif dalam memverifikasi pelaksanaan izin dan mengawasi rekrutmen serta perlakuan terhadap pekerja seni pertunjukan. Iksan berharap agar kasus ini tidak berhenti pada simpati publik di media sosial saja. “Jika ada unsur pidana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti. Eksploitasi terhadap manusia, apalagi anak-anak, adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya
Paradoks Era Digital: Demokratis, tapi Krisis Etika
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi digital membuka ruang kebebasan baru bagi masyarakat dalam menyuarakan suara, menyampaikan pengalaman, hingga mengawasi kekuasaan. Namun, di balik peluang tersebut, muncul persoalan...
Ustaz Adi Sulistyo Isi Kajian Bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah Kota Solo
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kajian bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah PDM Kota Solo, Jumat (13/03/2026), diisi oleh Ustaz Adi Sulistyo yang menyampaikan materi tentang kriteria...
Mahasantri Pondok Shabran UMS Inisiasi Ramadhan Island Fest 1447 H di Raja Ampat
RAJA AMPAT, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Mahasantri Pondok Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang juga Dai Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah), Ari Hardianto, menggagas penyelenggaraan...
Bank Jateng Syariah KCPS UMS Gelar Jalan Senja Bersama Mitra UMKM
SUKOHARJO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Jalan Senja yang digelar oleh Bank Jateng Syariah KCPS UMS bersama para pelaku UMKM di wilayah Menco Raya, Kartasura, Sukoharjo, Rabu...
Negara vs Big Tech: Dosen FHIP UMS Soroti Kedaulatan Digital Indonesia
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberikan peringatan keras kepada raksasa teknologi Meta dinilai sebagai momentum krusial penegasan kedaulatan digital nasional. Peringatan...
Tokoh Masyarakat Apresiasi Silaturahmi Ramadan UMS, Dorong Kolaborasi Dakwah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kegiatan Pengajian Ramadan dan Silaturahmi yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapat apresiasi positif dari para tokoh masyarakat dan takmir masjid di sekitar kampus....
Menurunnya Minat Menjadi Anggota BEM, Pembina Soroti Tantangan Aktivisme 4.0
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) melaksanakan pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS yang bertempat di Aula Gedung...
Pelantikan Pengurus BEM FKIP UNS: Dekan dan Wakil Dekan Mendorong Mahasiswa Berkarakter “Juara”
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) secara resmi melantik 181 pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS dalam sebuah prosesi...
Pesantren Jurnalistik Muhammadiyah Jateng Pacu Akselerasi Dakwah Digital
SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Jurnalistik merupakan bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar yang dilakukan melalui tulisan. Profesi ini dinilai sangat mulia, bahkan telah dicontohkan oleh KH Ahmad...
Andy Ratmanto Sampaikan Kultum Salat Tarawih di Masjid Al-Hikmah Danukusuman
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Majelis Kader Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM Banjarsari, Kota Solo, Andy Ratmanto, belum lama ini menyampaikan kultum salat Tarawih di Masjid Al-Hikmah yang dikelola...
FGM Boyolali Siapkan Halal Bihalal Guru Muhammadiyah Se-Kabupaten
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kabupaten Boyolali menggelar rapat koordinasi persiapan Halal Bihalal Guru Muhammadiyah se-Kabupaten Boyolali baik guru SD/MIM, SLTP/MTSM/ SLTA Muhammadiyah pada Selasa...
Membangun Cabang dan Ranting Perlu Kolaborasi
Ketua Lembaga Pengembangan Cabang, Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCRPM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Solo, Sumanto, mengatakan lembaganya sudah menyiapkan indikator-indikator untuk memonitor perkembangan Muhammadiyah...






