Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Pakar Hukum UMS Soroti Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Perlu Penyidikan Mendalam

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Jumat, 25 April 2025 13:45 WIB
Pakar Hukum UMS Soroti Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Perlu Penyidikan Mendalam
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi sirkus. (Pinterest)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Dugaan kasus eksploitasi terhadap eks pemain sirkus di Taman Safari Indonesia yang belakangan ini viral, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum.

Muchamad Iksan, pakar hukum perlindungan saksi dan korban dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menilai pentingnya langkah cepat dan penyidikan mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tersebut.

“Yang pertama harus dilakukan adalah penyidikan yang mendalam. Kita tidak bisa terlalu jauh menyimpulkan sebelum aparat kepolisian bekerja berdasarkan bukti-bukti,” ujar Iksan saat ditemui, Jumat (25/4/2025).

Dua Pendekatan Hukum

Ia menegaskan kasus yang menyangkut anak-anak dan orang dewasa harus dilihat melalui dua pendekatan hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Menurutnya, apabila korban masih di bawah umur saat kejadian berlangsung, maka Undang-Undang Perlindungan Anak harus dijadikan rujukan utama.

Bentuk eksploitasi yang dimaksud bisa mencakup kekerasan fisik, seksual, maupun eksploitasi ekonomi. Sementara itu, jika korbannya sudah dewasa, KUHP bisa dikenakan dengan pasal-pasal terkait penganiayaan atau perampasan kemerdekaan.

Terkait perlindungan terhadap para korban dan saksi, Iksan menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan sejumlah hak, seperti pendampingan hukum, tempat tinggal sementara, bahkan ganti rugi berupa restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara.

Muchamad Iksan, pakar hukum perlindungan saksi dan korban dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),
Muchamad Iksan, pakar hukum perlindungan saksi dan korban dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). (Humas)

Namun, hak-hak ini hanya berlaku setelah adanya keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “LPSK bisa memberikan perlindungan baik berdasarkan permintaan korban, penyidik, jaksa, maupun atas inisiatif sendiri, apalagi kalau kasusnya sudah viral dan dinilai penting,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini perlu ditempuh jika ditemukan indikasi eksploitasi sistematis terhadap pekerja, terutama anak-anak yang masih rentan secara hukum dan sosial. “Perizinan harus disertai dengan evaluasi berkala. Jangan sampai niat menghibur justru membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah harus lebih proaktif dalam memverifikasi pelaksanaan izin dan mengawasi rekrutmen serta perlakuan terhadap pekerja seni pertunjukan. Iksan berharap agar kasus ini tidak berhenti pada simpati publik di media sosial saja. “Jika ada unsur pidana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti. Eksploitasi terhadap manusia, apalagi anak-anak, adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya

Berita Terbaru

BikersMu Sleman Rayakan Milad Ke-1 dengan Aksi Sosial dan Dakwah di Jalanan

KLATEN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – BikersMu Chapter Sleman memperingati milad pertama dengan menggelar touring dakwah yang dipadukan dengan bakti sosial, layanan kesehatan gratis, dan pengajian di kawasan...

Guru Besar UMS: Investasi Rp1.010 T Buktikan RI Masih jadi Magnet Investasi

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 yang mencapai Rp1.010,6 triliun dinilai menjadi sinyal positif terhadap daya saing nasional di tengah dinamika...

PP Muhammadiyah Restui KucingMu, Siapkan Langkah Menuju Klinik hingga Rumah Sakit Hewan

YOGYAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Komunitas Kucing Muhammadiyah (KucingMu) yang sempat viral setelah meluncurkan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) khusus kucing kini mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat...

Hari Anak Nasional 2026, Guru Besar UMS Soroti Pentingnya Penuhi Hak Anak

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli menjadi momentum bagi keluarga dan masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak. Guru Besar...

Dosen UMS Ungkap Fakta Baru Manuskrip Al-Qur’an Keraton Surakarta Berusia Lebih dari 200 Tahun

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ainur Rhain, bersama tim peneliti mengungkap temuan baru mengenai manuskrip...

Delegasi Belanda Apresiasi Model Perdamaian Lintas Iman Muhammadiyah Berbasis Aksi Lingkungan

JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Pendekatan Muhammadiyah dalam membangun perdamaian melalui aksi lingkungan lintas iman mendapat apresiasi dari Delegasi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda. Pendekatan tersebut dinilai mampu...

Gelombang Panas Global Kian Ekstrem, Guru Besar UMS Soroti Pentingnya Adaptasi Iklim

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Gelombang panas ekstrem yang melanda sejumlah negara di Eropa dalam beberapa pekan terakhir kembali memunculkan kekhawatiran terhadap dampak perubahan iklim. Suhu yang...

Menang di Trofeo Wonorejo Cup, Doskar UMS FC Bawa Pulang Gelar Juara

SUKOHARJO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) turut ambil bagian dalam pertandingan eksibisi Wonorejo Cup IV bertajuk “Piala Bersama 2026” melalui tim sepak bola Doskar...

PDM Boyolali Lantik Pengurus BikersMu, Perkuat Dakwah lewat Komunitas Otomotif

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Boyolali resmi melantik Pengurus BikersMu Chapter Boyolali periode 2026–2028 pada Selasa (16/6/2026). Pelantikan yang digelar di Dukuh Kemel,...

Muhammadiyah Pandang Malam Satu Suro sebagai Budaya, Tauhid Tetap Utama

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Muhammadiyah memandang tradisi Malam Satu Suro sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat Jawa yang lahir dari proses sosial dan sejarah. Namun, tradisi tersebut...

Pertamax Naik ke Rp16.250, Pengamat UMS Soroti Beban Kelas Menengah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu yang ramai dibicarakan mulai dari ancaman inflasi...

Muhammadiyah Investasikan Rp800 Miliar untuk Bangun Pabrik Infus

MALANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pabrik infus milik Persyarikatan, PT Suryavena Farma Indonesia, Kamis (11/6/2026), di...