Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Pakar Hukum UMS Soroti Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Perlu Penyidikan Mendalam

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Jumat, 25 April 2025 13:45 WIB
Pakar Hukum UMS Soroti Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Perlu Penyidikan Mendalam
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Ilustrasi sirkus. (Pinterest)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Dugaan kasus eksploitasi terhadap eks pemain sirkus di Taman Safari Indonesia yang belakangan ini viral, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum.

Muchamad Iksan, pakar hukum perlindungan saksi dan korban dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menilai pentingnya langkah cepat dan penyidikan mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tersebut.

“Yang pertama harus dilakukan adalah penyidikan yang mendalam. Kita tidak bisa terlalu jauh menyimpulkan sebelum aparat kepolisian bekerja berdasarkan bukti-bukti,” ujar Iksan saat ditemui, Jumat (25/4/2025).

Dua Pendekatan Hukum

Ia menegaskan kasus yang menyangkut anak-anak dan orang dewasa harus dilihat melalui dua pendekatan hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Menurutnya, apabila korban masih di bawah umur saat kejadian berlangsung, maka Undang-Undang Perlindungan Anak harus dijadikan rujukan utama.

Bentuk eksploitasi yang dimaksud bisa mencakup kekerasan fisik, seksual, maupun eksploitasi ekonomi. Sementara itu, jika korbannya sudah dewasa, KUHP bisa dikenakan dengan pasal-pasal terkait penganiayaan atau perampasan kemerdekaan.

Terkait perlindungan terhadap para korban dan saksi, Iksan menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan sejumlah hak, seperti pendampingan hukum, tempat tinggal sementara, bahkan ganti rugi berupa restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara.

Muchamad Iksan, pakar hukum perlindungan saksi dan korban dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),
Muchamad Iksan, pakar hukum perlindungan saksi dan korban dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). (Humas)

Namun, hak-hak ini hanya berlaku setelah adanya keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “LPSK bisa memberikan perlindungan baik berdasarkan permintaan korban, penyidik, jaksa, maupun atas inisiatif sendiri, apalagi kalau kasusnya sudah viral dan dinilai penting,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini perlu ditempuh jika ditemukan indikasi eksploitasi sistematis terhadap pekerja, terutama anak-anak yang masih rentan secara hukum dan sosial. “Perizinan harus disertai dengan evaluasi berkala. Jangan sampai niat menghibur justru membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah harus lebih proaktif dalam memverifikasi pelaksanaan izin dan mengawasi rekrutmen serta perlakuan terhadap pekerja seni pertunjukan. Iksan berharap agar kasus ini tidak berhenti pada simpati publik di media sosial saja. “Jika ada unsur pidana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti. Eksploitasi terhadap manusia, apalagi anak-anak, adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya

Berita Terbaru

Krisis Iklim Bukan Isu Lebay, Wakil Ketua MPR RI Desak Percepatan Transisi Energi

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Eddy Soeparno, menegaskan krisis iklim merupakan realitas global yang harus segera ditangani. Penegasan...

Buka Manasik Haji 2027, KBIHU Zamzam Colomadu Perkenalkan Website dan Paket Bimbingan

KARANGANYAR, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — KBIHU Zamzam Cabang Colomadu meluncurkan website resmi (kbihuzamzam.com) bersamaan dengan pembukaan Bimbingan Manasik Haji, Ahad (26/4/2026), di Ruang Seminar lantai 5 Gedung...

Aset Dana Pensiun Nasional Tembus Rp1.700 T, ADPI Kumpul di UMS Bahas Strategi Investasi

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menjadi tuan rumah kegiatan nasional dengan menyelenggarakan Seminar dan Rapat Anggota I 2026 Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun...

Hari Bumi, Akademisi UMS: Kenaikan Harga Plastik Bukan Sekadar Isu Lingkungan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Hari Bumi Sedunia tahun ini menyoroti isu yang kian kompleks seperti kenaikan harga plastik yang dampaknya tidak berhenti pada lingkungan, tetapi merambah...

Ustaz Dwi Jatmiko: Dua Kunci Bahagia Dunia dan Akhirat…

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Anggota Korps Mubalig Muhammadiyah Kota Solo, Ustaz Dwi Jatmiko hadir sebagai pembicara pada acara Pengajian Halal bihalal TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal, Joyosuran, Jl. Cikarang...

Menyelami Tradisi Berbagi THR saat Lebaran

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Suasana Hari Raya Idulfitri selalu identik dengan kebahagiaan, kebersamaan, dan tradisi berbagi. Salah satu yang paling dinantikan, terutama oleh anak-anak, adalah pembagian Tunjangan Hari...

Lapangan Ngasem Dipadati Ratusan Umat Islam saat Salat Idulfitri

NGASEM, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Ngasem, Colomadu, Karanganyar serta DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Baiturrahman mengadakan salat Idulfitri 1447 H yang dihadiri sekitar 750 umat Islam...

Salat Idulfitri di Gedung Juang Desa Degungan, Penuh Khidmat dan Pesan Ramadan

BANYUDONO, MUHAMMADIYAH.COM-Ribuan umat Islam memadati Gedung Juang Desa Degungan, Banyudono, Boyolali dalam pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H yang berlangsung dengan penuh khidmat dan kekhusyukan, Jumat...

Ribuan Umat Islam Padati Lapangan Kottabarat, Prof. Andri Nirwana Ajak Istikamah Usai Ramadan

KOTTABARAT, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ribuan umat Islam memadati Lapangan Kottabarat untuk melaksanakan salat Idulfitri 1447 H, Jumat (20/3/2026) pagi. Bertindak sebagai imam dan khatib, Prof. Andri Nirwana, Guru...

Regulasi Medsos Anak Disorot, Literasi Digital Jadi Kunci

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah preventif dalam...

Zakat Fitrah dan Dampak Sosialnya pada Masyarakat

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk...

Tak Hanya Ibadah, Dosen UMS Dorong Masjid Jadi Pusat Dakwah dan Pendidikan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat layanan umat yang mengintegrasikan dakwah, kesehatan komunitas, dan pendidikan Islam....