Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Opini

Polemik Bendera One Piece: Ketika Topi Jerami Melawan Merah Putih

Hanif Syairafi Wiratama, Editor: Alan Aliarcham
Rabu, 13 Agustus 2025 16:05 WIB
Polemik Bendera One Piece: Ketika Topi Jerami Melawan Merah Putih
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Bendera One Piece.

Bendera bajak laut Topi Jerami (Straw Hat Pirates) adalah simbol utama dalam serial anime One Piece karya Eiichiro Oda. Bendera ini menampilkan tengkorak dengan senyum lebar, mengenakan topi jerami khas yang menjadi ciri tokoh utamanya, Monkey D. Luffy. Di dunia One Piece, simbol ini melambangkan kebebasan absolut, pemberontakan terhadap tirani, dan solidaritas antar sesama yang tertindas.

Namun, di dunia nyata, terutama di Indonesia, simbol ini dianggap mengganggu ketika digunakan dalam konteks kenegaraan. Banyak anak muda mengibarkan bendera ini berdampingan atau bahkan di atas Bendera Merah Putih, yang menurut pemerintah, merendahkan martabat simbol negara.

Ekspresi Simbolik Generasi Muda: Antara Protes dan Identitas Budaya Pop

Fenomena pengibaran bendera One Piece bukanlah aksi iseng. Sebagian besar dilakukan oleh anak-anak muda dari generasi Z dan milenial, sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kondisi sosial-politik di Indonesia. Banyak yang merasa bahwa simbol-simbol negara, termasuk Bendera Merah Putih, sudah kehilangan makna karena tidak lagi mencerminkan nilai keadilan, kesetaraan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.

Dalam konteks ini, bendera One Piece menjadi semacam “bendera alternatif” yang mereka rasa lebih representatif terhadap semangat perlawanan terhadap penindasan dan korupsi. Mereka melihat Luffy dan kawan-kawannya sebagai figur perjuangan melawan ketidakadilan yang tidak kalah relevan dibandingkan tokoh nasional.

Narasi ini mencuat di berbagai forum media sosial seperti X (Twitter), Reddit, hingga grup Telegram. Sayangnya, pesan ini tidak selalu diterima positif oleh publik yang lebih konservatif atau oleh negara yang merasa otoritas simboliknya diganggu.

Pada 3 Agustus 2025, Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan resmi yang menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece, terutama ketika dilakukan bersama Bendera Merah Putih, adalah tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma negara.

Pigai mengutip UU No. 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada simbol apapun yang dikibarkan di atas atau sejajar dengan Bendera Negara. Ia juga merujuk pada kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang memperbolehkan pembatasan hak berekspresi jika mengancam integritas nasional.

Dalam pandangannya, simbol anime tidak bisa disamakan dengan simbol ideologis atau nasional. Negara memiliki hak untuk menertibkan dan melarang bentuk ekspresi semacam ini jika dipandang bisa memicu kegaduhan sosial dan melemahkan identitas nasional.

Mensesneg dan Menkopolhukam Ikut Bersikap

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan komentar yang lebih moderat. Ia mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak akan dilarang total, kecuali jika tujuannya adalah menggiring masyarakat agar tidak mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan HUT RI.

Namun Menkopolhukam Budi Gunawan lebih tegas. Ia mengingatkan bahwa penggunaan simbol asing dalam konteks nasional bisa berdampak buruk terhadap semangat kebangsaan, apalagi jika dilakukan serentak di berbagai wilayah. Pemerintah pun menyatakan akan menertibkan pengibaran bendera-bendera fiksi yang dilakukan dalam momen kenegaraan.

Kritik dari Lembaga HAM dan Masyarakat Sipil

Namun larangan ini menuai protes dari berbagai pihak, terutama organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia. Direktur Amnesty, Usman Hamid, menyebut bahwa ekspresi seperti mengibarkan bendera fiksi adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Menurut Amnesty, pemerintah tidak boleh menggunakan dalih “merusak stabilitas nasional” untuk mengekang suara anak muda, selama aksi tersebut tidak disertai kekerasan atau hasutan kebencian. Mereka mengingatkan agar negara tidak alergi terhadap kritik, bahkan ketika kritik itu datang dalam bentuk yang tak biasa seperti melalui simbol anime.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menduga bahwa ada gerakan terstruktur di balik pengibaran bendera ini. Menurut laporan yang ia terima, pengibaran serentak bendera One Piece di beberapa provinsi menjelang 17 Agustus bukan kebetulan semata, melainkan bagian dari manuver politik tertentu.

Namun anggota DPR dari PDIP menilai sebaliknya. Mereka justru melihat ini sebagai kritik kultural dari anak muda, yang lebih memilih bahasa simbolik daripada demonstrasi jalanan. Simbol Luffy menjadi medium untuk menyampaikan kegelisahan, bukan provokasi anti-nasional.

Dasar Larangan Pemerintah

Pemerintah mengacu pada UU No. 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24, yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”

Sanksinya cukup berat, termasuk hukuman pidana jika dianggap melecehkan simbol negara. Pemerintah juga mengacu pada peraturan lain yang menyangkut penggunaan simbol asing dalam ruang publik, khususnya dalam konteks upacara nasional.

Respons Media Sosial

Pengibaran bendera One Piece terjadi di banyak tempat: dari atap rumah, halaman sekolah, bahkan mobil. Banyak yang mengunggah aksinya ke media sosial dengan tagar seperti #TopiJeramiUntukIndonesia, #OnePieceForJustice, atau #NegaraTanpaLuffy. Sebagian dari mereka menulis caption seperti:

“Kami lebih percaya Luffy daripada pemimpin kami sendiri.”

Viralitas ini membuat pemerintah semakin waspada. Beberapa lokasi bahkan didatangi aparat untuk menurunkan bendera dan memberikan teguran administratif kepada warga.

Antara Perlawanan Simbolik dan Kewaspadaan Negara

Fenomena ini menandai pergeseran cara anak muda Indonesia menyuarakan kritik sosial. Tidak lagi dengan demonstrasi jalanan atau tulisan panjang di koran, tetapi melalui simbol fiksi populer yang mudah dipahami dan dibagikan.

Namun di sisi lain, negara juga punya tanggung jawab menjaga kehormatan simbol kenegaraan, terutama di saat-saat penting seperti perayaan kemerdekaan.

Pertanyaan utamanya adalah: apakah negara siap berdialog dengan generasi muda yang memilih simbol berbeda untuk menyampaikan aspirasi? Ataukah simbol tersebut justru akan terus dianggap sebagai bentuk perlawanan yang membahayakan?

Share:

Berita Terbaru

TKA Bukan Momok

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang sebagai instrumen asesmen yang menjalankan tiga fungsi utama, yaitu assessment of learning untuk menggambarkan capaian belajar peserta didik, assessment for...

Berbuka atau Balas Dendam? Ancaman Lonjakan Gula Darah di Bulan Ramadan

Azan Magrib berkumandang. Dalam hitungan menit, meja dipenuhi kolak, es buah, sirup, kurma berlumur madu, gorengan, dan minuman manis berwarna mencolok. Setelah hampir 13 jam...

Begadang Tarawih, Bangun Sahur, Lalu Tumbang

Ramadan selalu membawa perubahan ritme. Masjid lebih hidup, silaturahmi lebih hangat, dan malam terasa lebih panjang. Namun, di banyak rumah, perubahan itu juga berarti satu...

Penerapan KHGT, Babak Baru Peradaban Kalender Islam

Di era modern ini, hampir seluruh dunia sepakat menggunakan kalender berbasis matahari, yakni Kalender Gregorian. Pergantian hari ditetapkan pada pukul 00.00, dan pergantian bulan serta...

Evolusi Sistem Asesmen Pendidikan di Indonesia: Dari UN hingga TKA

Perjalanan sistem ujian di Indonesia mencerminkan dinamika kebijakan pendidikan nasional yang terus berupaya mencari format terbaik untuk mengukur dan meningkatkan mutu pendidikan. Sejak kemerdekaan hingga...

Membangun Ranting dan Cabang Muhammadiyah Unggulan

Ada banyak sorotan dan kritik yang menurut saya penting berkaitan dengan kondisi Muhammadiyah di abad kedua ini. Salah satu yang menonjol adalah kritik tentang krisis...

Saat Mimpi Seorang Anak Patah di Ujung Tali

Pagi itu seharusnya seperti pagi lain bagi seorang anak berusia sepuluh tahun. Usia di mana dunia masih dipenuhi warna pensil, tawa teman sekolah, dan mimpi...

Pesan Mbah Moen pada Guru: Lelah Itu Datang Saat Niat Mulai Bergeser

Banyak guru hari ini mengajar dengan tubuh di kelas, tetapi hatinya tertinggal di rumah kelelahan. Bukan hanya lelah fisik karena jam mengajar, administrasi, dan tuntutan...

Guru Honorer vs Petugas MBG: Saat Kelayakan Gaji Menjadi Cermin Kejanggalan Sosial

Di ruang publik Indonesia hari ini, muncul perbandingan yang terasa menampar nurani: gaji guru honorer kerap kalah dari petugas MBG (Makan Bergizi Gratis). Bukan untuk...

Behavioral Addiction: Saat Pornografi Ubah Cara Kerja Otak Manusia

Daftar IsiBehavioral Addiction dalam Psikologi ModernOtak yang Terlatih pada Stimulus InstanKesehatan Mental dan Relasi yang TergangguAl-Qur’an dan Penjagaan KesadaranKecanduan sebagai Masalah KesadaranMembebaskan Otak, Mengembalikan MartabatTidak...

Indonesia Darurat Kesehatan Mental

Masyarakat Indonesia saat ini banyak mengalami permasalahan yang mendera. Kenakalan remaja yang tiada henti sepeprti tawuran antar-pelajar, bullying, geng motor dan perilaku lainnya menjadi berita...

Guru Bukan Penjaga Toko, Tapi Penjemput Masa Depan

Sekolah swasta tidak hidup dari “menunggu”, tetapi dari “menjemput”. Ini kenyataan yang kadang pahit, namun harus diakui bersama, terutama oleh para guru. Di tengah persaingan...

Leave a comment