
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Kejaksaan juga telah menetapkan Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka. Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung didorong betul-betul serius, sungguh-sungguh, dan berani untuk melakukan proses hukum ini dengan sebaik-baiknya hingga proses akhir.
Usai penangkapan tersangka, proses selanjutnya adalah penyidikan. Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan, menyebut penyidikan yang dilakukan adalah perkara yang sangat besar, sehingga ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
Dia menerangkan wewenang kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit berbeda. Wewenang KPK cukup sedikit istimewa yaitu bisa melakukan penyadapan atas persetujuan dewan pengawas KPK. Sedangkan wewenang ini tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga yang lain. “Karena ini dilakukan penyidikan maupun nanti penuntutan oleh Kejaksaan Agung, saya kira ini kejaksaan harus sangat serius,” ujar Iksan, Kamis (27/2/2025).
Dia menilai, selama ini kepercayaan publik terhadap KPK sangat besar di dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung diharapkan juga nanti mendapatkan kepercayaan publik terkait dengan pemberantasan ‘megakorupsi’ di Pertamina yang merugikan negara dengan sangat besar.
Wewenang Penyitaan
Untuk mengembalikan kerugian negara, Iksan menerangkan adanya wewenang penyitaan kepada tersangka dan terdakwa korupsi. Penyitaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di antara kewenangan penyidik adalah melakukan penyitaan.
Barang-barang yang bisa disita menurut KUHAP adalah (1) Benda atau barang yang diperoleh dari hasil korupsi, (2) Benda atau barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan korupsi, dan (3) benda-benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi, atau (4) Benda-benda yang secara langsung atau tidak langsung digunakan, dibuat, dipersiapkan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, penyitaan terhadap barang bukti apabila tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maka tidak bisa untuk disita. Untuk itu, Iksan menilai kejaksaan harus kerja keras dalam kasus Pertamina untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari korupsi itu saat ini berada di mana dan melibatkan siapa saja. Untuk money laundry, Iksan memandang hal tersebut sudah pasti terjadi, terlebih tindak korupsi ini telah berlangsung dari tahun 2018.
“Nah ini kerja kejaksaan sangat berat bagaimana supaya hasil korupsi itu bisa disita. Karena setelah disita itulah ada kemungkinan kemudian kalau nanti di pengadilan para terdakwa itu terbukti melakukan korupsi, nanti hakim bisa menjatuhkan pidana berupa perampasan terhadap hasil korupsi, dikembalikan kepada negara dalam hal ini pertamina. Demikian juga bisa menjatuhkan denda bagi mereka, jadi ganti rugi dan denda,” kata Dosen FH UMS itu.

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun. (Humas)
Iksan memandang bahwa Kejaksaan Agung saat ini pasti tengah mencari orang yang sekiranya juga bisa dianggap memiliki keterlibatan melakukan tindak pidana korupsi. Dia yakin, Kejaksaan Agung tidak akan hanya akan berhenti di tujuh orang tersangka. Dengan semakin banyak orang yang terlibat menandakan bahwa penegakan hukumnya akan semakin baik. Artinya, orang-orang yang terlibat betul-betul dilakukan penegakan hukum.
“Ada kemungkinan lebih besar, kembalinya (kerugian negara) akan lebih banyak daripada yang dijadikan terdakwa hanya tujuh orang, sementara sebenarnya yang diperoleh dari korupsi Rp193,7 triliun itu sebenarnya dinikmati banyak orang. Tapi ketika yang jadi terdakwa itu orang tujuh, itu nanti kalau mau disuruh bayar kan orang tujuh itu. Kalau yang disuruh bayar orang tujuh, pastilah akan sangat terbatas,” komentarnya.
Kejaksaan Agung diketahui telah menambah dua tersangka baru dari kasus megakorupsi PT Pertamina Patra Niaga, sehingga total tersangka adalah sembilan orang. Iksan menyampaikan kejaksaan hanya memiliki kewenangan untuk menahan tersangka paling lama adalah 4 bulan.
Apabila jangka waktu tersebut telah habis, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Hanya saja resiko tersangka yang memiliki uang dan berada di luar tahanan ditakutkan akan pergi ke luar negeri. “Segera melakukan penyidikan, penyidikan selesai segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas pakar hukum acara pidana UMS itu.
Dia berpesan, aparat penegak hukum termasuk hakim harus konsen dan tidak tergiur suap atau tekanan politik dan lain sebagainya, dengan tetap menegakkan hukum seadil-adilnya. “Aparat penegak hukum harus sadar, dia itu wakil Tuhan di bumi, sebagai hakim di bumi. Dia tidak saja bertanggung jawab kepada masyarakat tetapi dia juga bertanggung jawab kepada Tuhan,” pesannya.
Tiba-tiba Ingat Seseorang, Benarkah Dia Juga Memikirkan Kita?
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Pernah tiba-tiba teringat seseorang, lalu tidak lama kemudian orang tersebut menghubungi atau muncul di hadapan kita? Sebagian orang menganggap pengalaman itu sebagai tanda...
Grup Band Mess in Balance Tuntaskan “Sacred of Ignin Tour” di Lima Kota
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Band rock asal Kota Solo, Mess in Balance (MIB), telah menuntaskan rangkaian tur bertajuk “Sacred of Ignis Tour” di lima kota, yakni Jakarta, Depok,...
Mahasiswa dan Alumni UMS Bersatu Membangun Kepedulian melalui Organisasi Al-Barokah
KARANGANYAR, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Mahasiswa dan alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang tergabung dalam organisasi Al-Barokah mengadakan kegiatan sosial di Panti Disabilitas Anugrah, Kepoh RT 05/06, Desa Tohudan,...
Wayang dari Sak Semen Jadi Media Edukasi Lingkungan di Solo
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dwi Jatmiko, mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan melalui media wayang berbahan...
Prof. Aidul Fitriciada Azhari Jelaskan Putusan MK tentang Ijazah Gibran
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Aidul Fitriciada Azhari, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan dan dokumen...
Kekeringan di Ngasinan, MIM 01 Manyaran Kirim Tangki Air Bersih
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) 01 Manyaran, Karanggede, menyalurkan bantuan dua tangki air bersih kepada warga Dusun Ngasinan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Rabu (7/10/2026). Bantuan...
Pura Mangkunegaran Jadi Ruang Archfest 2026, Arsitek dan Mahasiswa Kolaborasi
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Ikatan Alumni Teknik Arsitektur (IATA), Program Studi S1 Arsitektur, dan Program Profesi Arsitek (PPAr) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersinergi dalam penyelenggaraan Archfest 2026....
RS PKU Muhammadiyah Surakarta Salurkan 12 Tangki Air ke Boyolali
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- RS PKU Muhammadiyah Surakarta bersama Lazismu KL RS PKU Muhammadiyah Surakarta, PDAM Surakarta, dan sejumlah pihak menyalurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak...
Umrah ke Tanah Suci, Dwi Jatmiko Bawa Pengalaman Spiritual
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Menunaikan ibadah umrah menjadi pengalaman spiritual sekaligus pembelajaran mendalam bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab, Dwi Jatmiko. Dai Champions Standardisasi...
KBIH Al Kautsar Muhammadiyah Kelas Klego Gelar Manasik Haji Bagi 101 Calon Jemaah
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Kautsar Muhammadiyah Kabupaten Boyolali sukses menggelar praktik manasik haji mandiri untuk kelas Klego, Ahad (4/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan...
RS PKU Muhammadiyah Surakarta Tekankan Bahaya Bullying pada Acara MES Surakarta & Asbisindo Goes to School
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-RS PKU Muhammadiyah Surakarta turut ambil bagian dalam memeriahkan agenda Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Surakarta dan Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Goes to School...
Dari Solo ke Forum Asia Pasifik, Mahasiswa UMS Angkat Isu Sampah Pangan
JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Isu pengurangan food loss and food waste tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga beririsan dengan keadilan pangan, perubahan iklim, dan kebijakan publik....






