Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Korupsi Pertamina, Pakar Hukum UMS Desak Kejagung Telusuri Kasus Sampai Tuntas

Maysali, Editor: Alan Aliarcham
Jumat, 28 Februari 2025 13:48 WIB
Korupsi Pertamina, Pakar Hukum UMS Desak Kejagung Telusuri Kasus Sampai Tuntas
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Kejaksaan juga telah menetapkan Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka. Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung didorong betul-betul serius, sungguh-sungguh, dan berani untuk melakukan proses hukum ini dengan sebaik-baiknya hingga proses akhir.

Usai penangkapan tersangka, proses selanjutnya adalah penyidikan. Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan, menyebut penyidikan yang dilakukan adalah perkara yang sangat besar, sehingga ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.

Dia menerangkan wewenang kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit berbeda. Wewenang KPK cukup sedikit istimewa yaitu bisa melakukan penyadapan atas persetujuan dewan pengawas KPK. Sedangkan wewenang ini tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga yang lain. “Karena ini dilakukan penyidikan maupun nanti penuntutan oleh Kejaksaan Agung, saya kira ini kejaksaan harus sangat serius,” ujar Iksan, Kamis (27/2/2025).

Dia menilai, selama ini kepercayaan publik terhadap KPK sangat besar di dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung diharapkan juga nanti mendapatkan kepercayaan publik terkait dengan pemberantasan ‘megakorupsi’ di Pertamina yang merugikan negara dengan sangat besar.

Wewenang Penyitaan

Untuk mengembalikan kerugian negara, Iksan menerangkan adanya wewenang penyitaan kepada tersangka dan terdakwa korupsi. Penyitaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di antara kewenangan penyidik adalah melakukan penyitaan.

Barang-barang yang bisa disita menurut KUHAP adalah (1) Benda atau barang yang diperoleh dari hasil korupsi, (2) Benda atau barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan korupsi, dan (3) benda-benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi, atau (4) Benda-benda yang secara langsung atau tidak langsung digunakan, dibuat, dipersiapkan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, penyitaan terhadap barang bukti apabila tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maka tidak bisa untuk disita. Untuk itu, Iksan menilai kejaksaan harus kerja keras dalam kasus Pertamina untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari korupsi itu saat ini berada di mana dan melibatkan siapa saja. Untuk money laundry, Iksan memandang hal tersebut sudah pasti terjadi, terlebih tindak korupsi ini telah berlangsung dari tahun 2018.

“Nah ini kerja kejaksaan sangat berat bagaimana supaya hasil korupsi itu bisa disita. Karena setelah disita itulah ada kemungkinan kemudian kalau nanti di pengadilan para terdakwa itu terbukti melakukan korupsi, nanti hakim bisa menjatuhkan pidana berupa perampasan terhadap hasil korupsi, dikembalikan kepada negara dalam hal ini pertamina. Demikian juga bisa menjatuhkan denda bagi mereka, jadi ganti rugi dan denda,” kata Dosen FH UMS itu.

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun. (Humas)

Iksan memandang bahwa Kejaksaan Agung saat ini pasti tengah mencari orang yang sekiranya juga bisa dianggap memiliki keterlibatan melakukan tindak pidana korupsi. Dia yakin, Kejaksaan Agung tidak akan hanya akan berhenti di tujuh orang tersangka. Dengan semakin banyak orang yang terlibat menandakan bahwa penegakan hukumnya akan semakin baik. Artinya, orang-orang yang terlibat betul-betul dilakukan penegakan hukum.

“Ada kemungkinan lebih besar, kembalinya (kerugian negara) akan lebih banyak daripada yang dijadikan terdakwa hanya tujuh orang, sementara sebenarnya yang diperoleh dari korupsi Rp193,7 triliun itu sebenarnya dinikmati banyak orang. Tapi ketika yang jadi terdakwa itu orang tujuh, itu nanti kalau mau disuruh bayar kan orang tujuh itu. Kalau yang disuruh bayar orang tujuh, pastilah akan sangat terbatas,” komentarnya.

Kejaksaan Agung diketahui telah menambah dua tersangka baru dari kasus megakorupsi PT Pertamina Patra Niaga, sehingga total tersangka adalah sembilan orang. Iksan menyampaikan kejaksaan hanya memiliki kewenangan untuk menahan tersangka paling lama adalah 4 bulan.

Apabila jangka waktu tersebut telah habis, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Hanya saja resiko tersangka yang memiliki uang dan berada di luar tahanan ditakutkan akan pergi ke luar negeri. “Segera melakukan penyidikan, penyidikan selesai segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas pakar hukum acara pidana UMS itu.

Dia berpesan, aparat penegak hukum termasuk hakim harus konsen dan tidak tergiur suap atau tekanan politik dan lain sebagainya, dengan tetap menegakkan hukum seadil-adilnya. “Aparat penegak hukum harus sadar, dia itu wakil Tuhan di bumi, sebagai hakim di bumi. Dia tidak saja bertanggung jawab kepada masyarakat tetapi dia juga bertanggung jawab kepada Tuhan,” pesannya.

Berita Terbaru

Muhammadiyah Pandang Malam Satu Suro sebagai Budaya, Tauhid Tetap Utama

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Muhammadiyah memandang tradisi Malam Satu Suro sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat Jawa yang lahir dari proses sosial dan sejarah. Namun, tradisi tersebut...

Pertamax Naik ke Rp16.250, Pengamat UMS Soroti Beban Kelas Menengah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu yang ramai dibicarakan mulai dari ancaman inflasi...

Muhammadiyah Investasikan Rp800 Miliar untuk Bangun Pabrik Infus

MALANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pabrik infus milik Persyarikatan, PT Suryavena Farma Indonesia, Kamis (11/6/2026), di...

Akademisi UMS Ingatkan Pentingnya Kepastian Teknis dalam Ekspor Satu Pintu

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Akbar Pratama Kartika menilai kebijakan ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha...

Indonesia Open 2026 Banyak Beri Pelajaran soal Teknologi dan Analisis Olahraga

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Perhelatan Indonesia Open 2026 yang menghadirkan atlet-atlet bulu tangkis terbaik dunia dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mempelajari perkembangan pembinaan olahraga...

Jurus Mahasiswa UMS Tenangkan Sapi Sebelum Penyembelihan Kurban

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Penyembelihan hewan kurban di Lapangan Timur Masjid Hj. Sudalmiyah Rais Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (28/5/2026), menjadi pengalaman berharga bagi...

UMS Dampingi Anak Migran Indonesia di Sabah, Ajarkan Kelola Uang Saku dan Dasar Komputer

SABAH, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Kemitraan Internasional (PkM KI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan penguatan literasi keuangan dan pelatihan dasar komputer bagi siswa...

PCA Gatak Gelar Pengajian Safari Dakwah dan Pelepasan Calon Jemaah Haji

GATAK, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Siang yang cerah, usai Salat Jumat, Jumat (08/05/2026), gedung Tirta Wirejo, Wironanggan dipadati  jemaah pengajian Safari Dakwah dan jemaah calon haji Kecamatan Gatak, Sukoharjo tahun...

Padukan Syiar dan Tadabur Alam, Santri Pondok KHAD MTs Muhammadiyah Surakarta Rihlah ke Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pondok Putra KH Ahmad Dahlan (KHAD) MTs Muhammadiyah Surakarta melaksanakan kegiatan Rihlah dan Tadabur Alam di Kabupaten Gunungkidul, Sabtu–Minggu (9–10/5/2026). Kegiatan ini...

Melaju Bersama Dakwah, BikersMu Surakarta Gelar Touring ke Pacitan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Lebih dari 50 warga Muhammadiyah dan simpatisan yang tergabung dalam komunitas BikersMu Surakarta menggelar touring ke Pantai Buyutan dan Pantai Kasap, Pacitan,...

Atlet Panahan Kota Solo Ikuti Lomba Degradasi untuk Porprov Jateng

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Para atlet panahan Kota Solo, Minggu (3/5/2026) melaksanakan kegiatan lomba degradasi. Degradasi akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama bulan Mei dan tahap kedua bulan...

Peluang El Nino 2026 Capai 70 Persen, Akademisi UMS Ingatkan Potensi Kemarau Panjang

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Fenomena El Nino “Godzilla” yang belakangan ramai diperbincangkan publik bukan merupakan istilah ilmiah resmi. Guru Besar Program Studi Geografi Fakultas Geografi Universitas...