Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Korupsi Pertamina, Pakar Hukum UMS Desak Kejagung Telusuri Kasus Sampai Tuntas

Maysali, Editor: Alan Aliarcham
Jumat, 28 Februari 2025 13:48 WIB
Korupsi Pertamina, Pakar Hukum UMS Desak Kejagung Telusuri Kasus Sampai Tuntas
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Kejaksaan juga telah menetapkan Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka. Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung didorong betul-betul serius, sungguh-sungguh, dan berani untuk melakukan proses hukum ini dengan sebaik-baiknya hingga proses akhir.

Usai penangkapan tersangka, proses selanjutnya adalah penyidikan. Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan, menyebut penyidikan yang dilakukan adalah perkara yang sangat besar, sehingga ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.

Dia menerangkan wewenang kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit berbeda. Wewenang KPK cukup sedikit istimewa yaitu bisa melakukan penyadapan atas persetujuan dewan pengawas KPK. Sedangkan wewenang ini tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga yang lain. “Karena ini dilakukan penyidikan maupun nanti penuntutan oleh Kejaksaan Agung, saya kira ini kejaksaan harus sangat serius,” ujar Iksan, Kamis (27/2/2025).

Dia menilai, selama ini kepercayaan publik terhadap KPK sangat besar di dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung diharapkan juga nanti mendapatkan kepercayaan publik terkait dengan pemberantasan ‘megakorupsi’ di Pertamina yang merugikan negara dengan sangat besar.

Wewenang Penyitaan

Untuk mengembalikan kerugian negara, Iksan menerangkan adanya wewenang penyitaan kepada tersangka dan terdakwa korupsi. Penyitaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di antara kewenangan penyidik adalah melakukan penyitaan.

Barang-barang yang bisa disita menurut KUHAP adalah (1) Benda atau barang yang diperoleh dari hasil korupsi, (2) Benda atau barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan korupsi, dan (3) benda-benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi, atau (4) Benda-benda yang secara langsung atau tidak langsung digunakan, dibuat, dipersiapkan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, penyitaan terhadap barang bukti apabila tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maka tidak bisa untuk disita. Untuk itu, Iksan menilai kejaksaan harus kerja keras dalam kasus Pertamina untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari korupsi itu saat ini berada di mana dan melibatkan siapa saja. Untuk money laundry, Iksan memandang hal tersebut sudah pasti terjadi, terlebih tindak korupsi ini telah berlangsung dari tahun 2018.

“Nah ini kerja kejaksaan sangat berat bagaimana supaya hasil korupsi itu bisa disita. Karena setelah disita itulah ada kemungkinan kemudian kalau nanti di pengadilan para terdakwa itu terbukti melakukan korupsi, nanti hakim bisa menjatuhkan pidana berupa perampasan terhadap hasil korupsi, dikembalikan kepada negara dalam hal ini pertamina. Demikian juga bisa menjatuhkan denda bagi mereka, jadi ganti rugi dan denda,” kata Dosen FH UMS itu.

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun. (Humas)

Iksan memandang bahwa Kejaksaan Agung saat ini pasti tengah mencari orang yang sekiranya juga bisa dianggap memiliki keterlibatan melakukan tindak pidana korupsi. Dia yakin, Kejaksaan Agung tidak akan hanya akan berhenti di tujuh orang tersangka. Dengan semakin banyak orang yang terlibat menandakan bahwa penegakan hukumnya akan semakin baik. Artinya, orang-orang yang terlibat betul-betul dilakukan penegakan hukum.

“Ada kemungkinan lebih besar, kembalinya (kerugian negara) akan lebih banyak daripada yang dijadikan terdakwa hanya tujuh orang, sementara sebenarnya yang diperoleh dari korupsi Rp193,7 triliun itu sebenarnya dinikmati banyak orang. Tapi ketika yang jadi terdakwa itu orang tujuh, itu nanti kalau mau disuruh bayar kan orang tujuh itu. Kalau yang disuruh bayar orang tujuh, pastilah akan sangat terbatas,” komentarnya.

Kejaksaan Agung diketahui telah menambah dua tersangka baru dari kasus megakorupsi PT Pertamina Patra Niaga, sehingga total tersangka adalah sembilan orang. Iksan menyampaikan kejaksaan hanya memiliki kewenangan untuk menahan tersangka paling lama adalah 4 bulan.

Apabila jangka waktu tersebut telah habis, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Hanya saja resiko tersangka yang memiliki uang dan berada di luar tahanan ditakutkan akan pergi ke luar negeri. “Segera melakukan penyidikan, penyidikan selesai segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas pakar hukum acara pidana UMS itu.

Dia berpesan, aparat penegak hukum termasuk hakim harus konsen dan tidak tergiur suap atau tekanan politik dan lain sebagainya, dengan tetap menegakkan hukum seadil-adilnya. “Aparat penegak hukum harus sadar, dia itu wakil Tuhan di bumi, sebagai hakim di bumi. Dia tidak saja bertanggung jawab kepada masyarakat tetapi dia juga bertanggung jawab kepada Tuhan,” pesannya.

Berita Terbaru

Ustaz Dwi Jatmiko: Lima Fase Manusia, Momentum Memperbanyak Bekal Takwa

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Tema tentang lima fase manusia dan momentum perbanyak bekal takwa menjadi tema ceramah yang disampaikan Ustaz Dwi Jatmiko pada acara pengajian Subuh Barokah di...

BikersMu Sleman Rayakan Milad Ke-1 dengan Aksi Sosial dan Dakwah di Jalanan

KLATEN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – BikersMu Chapter Sleman memperingati milad pertama dengan menggelar touring dakwah yang dipadukan dengan bakti sosial, layanan kesehatan gratis, dan pengajian di kawasan...

Guru Besar UMS: Investasi Rp1.010 T Buktikan RI Masih jadi Magnet Investasi

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Realisasi investasi Indonesia pada semester I 2026 yang mencapai Rp1.010,6 triliun dinilai menjadi sinyal positif terhadap daya saing nasional di tengah dinamika...

PP Muhammadiyah Restui KucingMu, Siapkan Langkah Menuju Klinik hingga Rumah Sakit Hewan

YOGYAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Komunitas Kucing Muhammadiyah (KucingMu) yang sempat viral setelah meluncurkan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) khusus kucing kini mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat...

Hari Anak Nasional 2026, Guru Besar UMS Soroti Pentingnya Penuhi Hak Anak

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli menjadi momentum bagi keluarga dan masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak. Guru Besar...

Dosen UMS Ungkap Fakta Baru Manuskrip Al-Qur’an Keraton Surakarta Berusia Lebih dari 200 Tahun

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ainur Rhain, bersama tim peneliti mengungkap temuan baru mengenai manuskrip...

Delegasi Belanda Apresiasi Model Perdamaian Lintas Iman Muhammadiyah Berbasis Aksi Lingkungan

JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Pendekatan Muhammadiyah dalam membangun perdamaian melalui aksi lingkungan lintas iman mendapat apresiasi dari Delegasi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda. Pendekatan tersebut dinilai mampu...

Gelombang Panas Global Kian Ekstrem, Guru Besar UMS Soroti Pentingnya Adaptasi Iklim

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Gelombang panas ekstrem yang melanda sejumlah negara di Eropa dalam beberapa pekan terakhir kembali memunculkan kekhawatiran terhadap dampak perubahan iklim. Suhu yang...

Menang di Trofeo Wonorejo Cup, Doskar UMS FC Bawa Pulang Gelar Juara

SUKOHARJO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) turut ambil bagian dalam pertandingan eksibisi Wonorejo Cup IV bertajuk “Piala Bersama 2026” melalui tim sepak bola Doskar...

PDM Boyolali Lantik Pengurus BikersMu, Perkuat Dakwah lewat Komunitas Otomotif

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Boyolali resmi melantik Pengurus BikersMu Chapter Boyolali periode 2026–2028 pada Selasa (16/6/2026). Pelantikan yang digelar di Dukuh Kemel,...

Muhammadiyah Pandang Malam Satu Suro sebagai Budaya, Tauhid Tetap Utama

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Muhammadiyah memandang tradisi Malam Satu Suro sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat Jawa yang lahir dari proses sosial dan sejarah. Namun, tradisi tersebut...

Pertamax Naik ke Rp16.250, Pengamat UMS Soroti Beban Kelas Menengah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu yang ramai dibicarakan mulai dari ancaman inflasi...