Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Korupsi Pertamina, Pakar Hukum UMS Desak Kejagung Telusuri Kasus Sampai Tuntas

Maysali, Editor: Alan Aliarcham
Jumat, 28 Februari 2025 13:48 WIB
Korupsi Pertamina, Pakar Hukum UMS Desak Kejagung Telusuri Kasus Sampai Tuntas
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Kejaksaan juga telah menetapkan Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka. Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung didorong betul-betul serius, sungguh-sungguh, dan berani untuk melakukan proses hukum ini dengan sebaik-baiknya hingga proses akhir.

Usai penangkapan tersangka, proses selanjutnya adalah penyidikan. Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan, menyebut penyidikan yang dilakukan adalah perkara yang sangat besar, sehingga ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.

Dia menerangkan wewenang kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit berbeda. Wewenang KPK cukup sedikit istimewa yaitu bisa melakukan penyadapan atas persetujuan dewan pengawas KPK. Sedangkan wewenang ini tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga yang lain. “Karena ini dilakukan penyidikan maupun nanti penuntutan oleh Kejaksaan Agung, saya kira ini kejaksaan harus sangat serius,” ujar Iksan, Kamis (27/2/2025).

Dia menilai, selama ini kepercayaan publik terhadap KPK sangat besar di dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung diharapkan juga nanti mendapatkan kepercayaan publik terkait dengan pemberantasan ‘megakorupsi’ di Pertamina yang merugikan negara dengan sangat besar.

Wewenang Penyitaan

Untuk mengembalikan kerugian negara, Iksan menerangkan adanya wewenang penyitaan kepada tersangka dan terdakwa korupsi. Penyitaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di antara kewenangan penyidik adalah melakukan penyitaan.

Barang-barang yang bisa disita menurut KUHAP adalah (1) Benda atau barang yang diperoleh dari hasil korupsi, (2) Benda atau barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan korupsi, dan (3) benda-benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi, atau (4) Benda-benda yang secara langsung atau tidak langsung digunakan, dibuat, dipersiapkan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, penyitaan terhadap barang bukti apabila tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maka tidak bisa untuk disita. Untuk itu, Iksan menilai kejaksaan harus kerja keras dalam kasus Pertamina untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari korupsi itu saat ini berada di mana dan melibatkan siapa saja. Untuk money laundry, Iksan memandang hal tersebut sudah pasti terjadi, terlebih tindak korupsi ini telah berlangsung dari tahun 2018.

“Nah ini kerja kejaksaan sangat berat bagaimana supaya hasil korupsi itu bisa disita. Karena setelah disita itulah ada kemungkinan kemudian kalau nanti di pengadilan para terdakwa itu terbukti melakukan korupsi, nanti hakim bisa menjatuhkan pidana berupa perampasan terhadap hasil korupsi, dikembalikan kepada negara dalam hal ini pertamina. Demikian juga bisa menjatuhkan denda bagi mereka, jadi ganti rugi dan denda,” kata Dosen FH UMS itu.

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun. (Humas)

Iksan memandang bahwa Kejaksaan Agung saat ini pasti tengah mencari orang yang sekiranya juga bisa dianggap memiliki keterlibatan melakukan tindak pidana korupsi. Dia yakin, Kejaksaan Agung tidak akan hanya akan berhenti di tujuh orang tersangka. Dengan semakin banyak orang yang terlibat menandakan bahwa penegakan hukumnya akan semakin baik. Artinya, orang-orang yang terlibat betul-betul dilakukan penegakan hukum.

“Ada kemungkinan lebih besar, kembalinya (kerugian negara) akan lebih banyak daripada yang dijadikan terdakwa hanya tujuh orang, sementara sebenarnya yang diperoleh dari korupsi Rp193,7 triliun itu sebenarnya dinikmati banyak orang. Tapi ketika yang jadi terdakwa itu orang tujuh, itu nanti kalau mau disuruh bayar kan orang tujuh itu. Kalau yang disuruh bayar orang tujuh, pastilah akan sangat terbatas,” komentarnya.

Kejaksaan Agung diketahui telah menambah dua tersangka baru dari kasus megakorupsi PT Pertamina Patra Niaga, sehingga total tersangka adalah sembilan orang. Iksan menyampaikan kejaksaan hanya memiliki kewenangan untuk menahan tersangka paling lama adalah 4 bulan.

Apabila jangka waktu tersebut telah habis, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Hanya saja resiko tersangka yang memiliki uang dan berada di luar tahanan ditakutkan akan pergi ke luar negeri. “Segera melakukan penyidikan, penyidikan selesai segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas pakar hukum acara pidana UMS itu.

Dia berpesan, aparat penegak hukum termasuk hakim harus konsen dan tidak tergiur suap atau tekanan politik dan lain sebagainya, dengan tetap menegakkan hukum seadil-adilnya. “Aparat penegak hukum harus sadar, dia itu wakil Tuhan di bumi, sebagai hakim di bumi. Dia tidak saja bertanggung jawab kepada masyarakat tetapi dia juga bertanggung jawab kepada Tuhan,” pesannya.

Berita Terbaru

Paradoks Era Digital: Demokratis, tapi Krisis Etika

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi digital membuka ruang kebebasan baru bagi masyarakat dalam menyuarakan suara, menyampaikan pengalaman, hingga mengawasi kekuasaan. Namun, di balik peluang tersebut, muncul persoalan...

Ustaz Adi Sulistyo Isi Kajian Bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah Kota Solo

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kajian bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah PDM Kota Solo, Jumat (13/03/2026), diisi oleh Ustaz Adi Sulistyo yang menyampaikan materi tentang kriteria...

Mahasantri Pondok Shabran UMS Inisiasi Ramadhan Island Fest 1447 H di Raja Ampat

RAJA AMPAT, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Mahasantri Pondok Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang juga Dai Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah), Ari Hardianto, menggagas penyelenggaraan...

Bank Jateng Syariah KCPS UMS Gelar Jalan Senja Bersama Mitra UMKM

SUKOHARJO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Jalan Senja yang digelar oleh Bank Jateng Syariah KCPS UMS bersama para pelaku UMKM di wilayah Menco Raya, Kartasura, Sukoharjo, Rabu...

Negara vs Big Tech: Dosen FHIP UMS Soroti Kedaulatan Digital Indonesia

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberikan peringatan keras kepada raksasa teknologi Meta dinilai sebagai momentum krusial penegasan kedaulatan digital nasional. Peringatan...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Silaturahmi Ramadan UMS, Dorong Kolaborasi Dakwah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kegiatan Pengajian Ramadan dan Silaturahmi yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapat apresiasi positif dari para tokoh masyarakat dan takmir masjid di sekitar kampus....

Menurunnya Minat Menjadi Anggota BEM, Pembina Soroti Tantangan Aktivisme 4.0

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) melaksanakan pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS yang bertempat di Aula Gedung...

Pelantikan Pengurus BEM FKIP UNS: Dekan dan Wakil Dekan Mendorong Mahasiswa Berkarakter “Juara”

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) secara resmi melantik 181 pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS dalam sebuah prosesi...

Pesantren Jurnalistik Muhammadiyah Jateng Pacu Akselerasi Dakwah Digital

SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Jurnalistik merupakan bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar yang dilakukan melalui tulisan. Profesi ini dinilai sangat mulia, bahkan telah dicontohkan oleh KH Ahmad...

Andy Ratmanto Sampaikan Kultum Salat Tarawih di Masjid Al-Hikmah Danukusuman

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Majelis Kader Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM Banjarsari, Kota Solo, Andy Ratmanto, belum lama ini menyampaikan kultum salat Tarawih di Masjid Al-Hikmah yang dikelola...

FGM Boyolali Siapkan Halal Bihalal Guru Muhammadiyah Se-Kabupaten

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kabupaten Boyolali menggelar rapat koordinasi persiapan Halal Bihalal Guru Muhammadiyah se-Kabupaten Boyolali baik guru SD/MIM, SLTP/MTSM/ SLTA Muhammadiyah pada Selasa...

Membangun Cabang dan Ranting Perlu Kolaborasi

Ketua Lembaga Pengembangan Cabang, Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCRPM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Solo, Sumanto, mengatakan lembaganya sudah menyiapkan indikator-indikator untuk memonitor perkembangan Muhammadiyah...

Leave a comment