
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Menjelang akhir Ramadan 1446 H, umat Islam bersiap menyambut datangnya Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai momen kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa, Lebaran juga menjadi waktu bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitri.
Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi, menjelaskan zakat fitri merupakan zakat yang wajib dibayarkan sebagai bentuk penyucian diri bagi orang yang berpuasa dan sebagai bantuan kepada kaum fakir dan miskin.
“Sebagaimana Hari Raya Idulfitri yang menandai berakhirnya puasa Ramadan, zakat ini juga dikenal dengan istilah shodaqotul fitri karena Rasulullah Saw menggunakan istilah tersebut,” jelasnya pada Rabu, (19/3/2025).
Zakat fitri diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadan dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Kewajiban ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.
رَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Lebih lanjut, dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) UMS itu juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Muslim)
“Kedua hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri itu hukumnya wajib atas setiap orang muslim, besar atau kecil, dewasa atau muda, laki-laki maupun perempuan, hamba sahaya maupun orang merdeka.” tegas Imron.
Jenis yang dibayarkan dan kadarnya telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra.
عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis.” (HR Bukhari dan Muslim).
Muhammadiyah membolehkan membayar zakat tidak harus dengan makanan pokok, tetapi bisa dengan uang. Rujukan bolehnya membayar zakat dengan uang berdasarkan pendapat Abu Hanifah. “Di dalam Mazhab Hanafi diperbolehkan membayar zakat dengan uang dan kadarnya adalah 3,8 kg beras. Muhammadiyah tidak mengikuti itu, berdasarkan putusan majelis tarjih zakat fitri kadarnya 2,5 kg beras,” kata Dosen HES UMS itu.
Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, yakni mereka yang memiliki kelebihan rezeki pada malam Hari Raya Idulfitri setelah memenuhi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Berdasarkan pada Firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 7.
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاࣖ ٧
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”
Imron Rosyadi menekankan zakat ini harus dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab menanggung nafkah keluarganya. Misalnya, seorang ayah wajib membayarkan zakat fitri bagi anak-anaknya, begitu pula suami bagi istrinya.
Sementara itu, anak yatim piatu atau anak miskin di panti asuhan yang tidak memiliki harta pribadi dan nafkahnya ditanggung oleh panti, tidak diwajibkan menunaikan zakat fitri. Berbeda dengan zakat mal yang memiliki delapan golongan penerima (asnaf), zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini shahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).
Kepala LPPIK UMS itu juga menegaskan zakat fitri harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sebagaimana hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar ra. Jika zakat fitri dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya hanya dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak memenuhi kewajiban zakat fitri.
Mengenai waktu pembayaran, zakat fitri dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Hal ini memberikan kemudahan bagi panitia zakat dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitri kepada para penerima yang berhak.
Selain itu, Imron juga menjelaskan konsekuensi dari ketentuan waktu pembayaran zakat fitri. Zakat fitri wajib dikeluarkan saat terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan. Oleh karena itu, seorang Muslim yang meninggal sebelum waktu tersebut tidak wajib membayar zakat fitri karena ia telah meninggal dunia sebelum kewajiban itu berlaku.
Begitu pula, anak yang lahir setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya. Sebaliknya, seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, serta orang yang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum waktu tersebut, tetap wajib membayar zakat fitri.
Pembayaran zakat fitri yang lebih awal juga diperbolehkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ali ra., di mana Rasulullah SAW memberi kelonggaran kepada Abbas untuk menunaikan zakat sebelum waktunya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pembayaran zakat fitri agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan.
PDM Boyolali Lantik Pengurus BikersMu, Perkuat Dakwah lewat Komunitas Otomotif
BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Boyolali resmi melantik Pengurus BikersMu Chapter Boyolali periode 2026–2028 pada Selasa (16/6/2026). Pelantikan yang digelar di Dukuh Kemel,...
Muhammadiyah Pandang Malam Satu Suro sebagai Budaya, Tauhid Tetap Utama
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Muhammadiyah memandang tradisi Malam Satu Suro sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat Jawa yang lahir dari proses sosial dan sejarah. Namun, tradisi tersebut...
Pertamax Naik ke Rp16.250, Pengamat UMS Soroti Beban Kelas Menengah
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu yang ramai dibicarakan mulai dari ancaman inflasi...
Muhammadiyah Investasikan Rp800 Miliar untuk Bangun Pabrik Infus
MALANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pabrik infus milik Persyarikatan, PT Suryavena Farma Indonesia, Kamis (11/6/2026), di...
Akademisi UMS Ingatkan Pentingnya Kepastian Teknis dalam Ekspor Satu Pintu
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Akbar Pratama Kartika menilai kebijakan ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha...
Indonesia Open 2026 Banyak Beri Pelajaran soal Teknologi dan Analisis Olahraga
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Perhelatan Indonesia Open 2026 yang menghadirkan atlet-atlet bulu tangkis terbaik dunia dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mempelajari perkembangan pembinaan olahraga...
Jurus Mahasiswa UMS Tenangkan Sapi Sebelum Penyembelihan Kurban
PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Penyembelihan hewan kurban di Lapangan Timur Masjid Hj. Sudalmiyah Rais Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (28/5/2026), menjadi pengalaman berharga bagi...
UMS Dampingi Anak Migran Indonesia di Sabah, Ajarkan Kelola Uang Saku dan Dasar Komputer
SABAH, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Kemitraan Internasional (PkM KI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan penguatan literasi keuangan dan pelatihan dasar komputer bagi siswa...
PCA Gatak Gelar Pengajian Safari Dakwah dan Pelepasan Calon Jemaah Haji
GATAK, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Siang yang cerah, usai Salat Jumat, Jumat (08/05/2026), gedung Tirta Wirejo, Wironanggan dipadati jemaah pengajian Safari Dakwah dan jemaah calon haji Kecamatan Gatak, Sukoharjo tahun...
Padukan Syiar dan Tadabur Alam, Santri Pondok KHAD MTs Muhammadiyah Surakarta Rihlah ke Gunungkidul
GUNUNGKIDUL, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Pondok Putra KH Ahmad Dahlan (KHAD) MTs Muhammadiyah Surakarta melaksanakan kegiatan Rihlah dan Tadabur Alam di Kabupaten Gunungkidul, Sabtu–Minggu (9–10/5/2026). Kegiatan ini...
Melaju Bersama Dakwah, BikersMu Surakarta Gelar Touring ke Pacitan
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM — Lebih dari 50 warga Muhammadiyah dan simpatisan yang tergabung dalam komunitas BikersMu Surakarta menggelar touring ke Pantai Buyutan dan Pantai Kasap, Pacitan,...
Atlet Panahan Kota Solo Ikuti Lomba Degradasi untuk Porprov Jateng
SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Para atlet panahan Kota Solo, Minggu (3/5/2026) melaksanakan kegiatan lomba degradasi. Degradasi akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama bulan Mei dan tahap kedua bulan...






