Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Begini Ketentuan Zakat Fitri Menurut Pandangan Muhammadiyah

Yusuf, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 20 Maret 2025 17:12 WIB
Begini Ketentuan Zakat Fitri Menurut Pandangan Muhammadiyah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Menjelang akhir Ramadan 1446 H, umat Islam bersiap menyambut datangnya Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai momen kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa, Lebaran juga menjadi waktu bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitri. (Humas)

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Menjelang akhir Ramadan 1446 H, umat Islam bersiap menyambut datangnya Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai momen kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa, Lebaran juga menjadi waktu bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitri.

Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Imron Rosyadi, menjelaskan zakat fitri merupakan zakat yang wajib dibayarkan sebagai bentuk penyucian diri bagi orang yang berpuasa dan sebagai bantuan kepada kaum fakir dan miskin.

“Sebagaimana Hari Raya Idulfitri yang menandai berakhirnya puasa Ramadan, zakat ini juga dikenal dengan istilah shodaqotul fitri karena Rasulullah Saw menggunakan istilah tersebut,” jelasnya pada Rabu, (19/3/2025).

Zakat fitri diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadan dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Kewajiban ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.

رَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Lebih lanjut, dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) UMS itu juga mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Muslim)

“Kedua hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri itu hukumnya wajib atas setiap orang muslim, besar atau kecil, dewasa atau muda, laki-laki maupun perempuan, hamba sahaya maupun orang merdeka.” tegas Imron.

Jenis yang dibayarkan dan kadarnya telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri ra.

عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ  صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis.” (HR Bukhari dan Muslim).

Muhammadiyah membolehkan membayar zakat tidak harus dengan makanan pokok, tetapi bisa dengan uang. Rujukan bolehnya membayar zakat dengan uang berdasarkan pendapat Abu Hanifah. “Di dalam Mazhab Hanafi diperbolehkan membayar zakat dengan uang dan kadarnya adalah 3,8 kg beras. Muhammadiyah tidak mengikuti itu, berdasarkan putusan majelis tarjih zakat fitri kadarnya 2,5 kg beras,” kata Dosen HES UMS itu.

Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, yakni mereka yang memiliki kelebihan rezeki pada malam Hari Raya Idulfitri setelah memenuhi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Berdasarkan pada Firman Allah dalam Surah At-Thalaq ayat 7.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاࣖ ۝٧

Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”

Imron Rosyadi menekankan zakat ini harus dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab menanggung nafkah keluarganya. Misalnya, seorang ayah wajib membayarkan zakat fitri bagi anak-anaknya, begitu pula suami bagi istrinya.

Sementara itu, anak yatim piatu atau anak miskin di panti asuhan yang tidak memiliki harta pribadi dan nafkahnya ditanggung oleh panti, tidak diwajibkan menunaikan zakat fitri. Berbeda dengan zakat mal yang memiliki delapan golongan penerima (asnaf), zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini shahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).

Kepala LPPIK UMS itu juga menegaskan zakat fitri harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sebagaimana hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar ra. Jika zakat fitri dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya hanya dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak memenuhi kewajiban zakat fitri.

Mengenai waktu pembayaran, zakat fitri dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Hal ini memberikan kemudahan bagi panitia zakat dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitri kepada para penerima yang berhak.

Selain itu, Imron juga menjelaskan konsekuensi dari ketentuan waktu pembayaran zakat fitri. Zakat fitri wajib dikeluarkan saat terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan. Oleh karena itu, seorang Muslim yang meninggal sebelum waktu tersebut tidak wajib membayar zakat fitri karena ia telah meninggal dunia sebelum kewajiban itu berlaku.

Begitu pula, anak yang lahir setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya. Sebaliknya, seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, serta orang yang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum waktu tersebut, tetap wajib membayar zakat fitri.

Pembayaran zakat fitri yang lebih awal juga diperbolehkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ali ra., di mana Rasulullah SAW memberi kelonggaran kepada Abbas untuk menunaikan zakat sebelum waktunya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pembayaran zakat fitri agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan.

Berita Terbaru

Pemkot Solo-Transid Kolaborasi Aktifkan Perpustakaan Kampung dan Taman Cerdas

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Pemerintah Kota Solo menjalin kerja sama dengan komunitas Transid untuk mengoptimalkan perpustakaan kampung dan taman cerdas sebagai ruang literasi warga. Kolaborasi tersebut ditandai...

Loyalitas Jadi Kunci Memajukan Pendidikan Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Loyalitas dan pembiasaan perilaku positif menjadi bagian penting dalam membangun pendidikan Muhammadiyah yang berkemajuan dan mencerahkan. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kedisiplinan, penguatan...

Baru 3 Tahun, Abqory Berhasil Selesaikan Lintasan Edu Fun Run UMS

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Seorang pelari berusia tiga tahun mencuri perhatian dalam gelaran Edu Fun Run Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu...

Kritik Tajam dari Boyolali: Agama Cuma Jadi Identitas, Tidak Ada Politik Nilai dalam Bernegara

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Keprihatinan terhadap kondisi demokrasi, politik hukum, ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat mendorong sejumlah elemen masyarakat di Boyolali menggelar diskusi perdana bernama Forum Harapan.  Diskusi mengusung...

Pelari dari Jawa Barat Tempuh 5K, Edu Fun Run FKIP UMS Dinilai Kondusif

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyemarakkan Hari Jadi ke-68 melalui Edu Fun Run FKIP UMS 2026 bertema “Move for...

Pelajar Didorong Jadi Agen Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Abi Umaroh, menggagas Youth Clean Air Movement for Tobacco Control (YCAM-TC) 2026 untuk melibatkan pelajar...

Ketika Usia Bertambah, Jangan Biarkan Makna Hidup Berkurang

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Bertambahnya usia bukan alasan untuk berhenti berkarya dan mengabdi. Masa pensiun justru dapat menjadi fase baru untuk memperbanyak syukur, menjaga kesehatan, memperluas kebermanfaatan,...

Silaturahmi Pensiunan Muhammadiyah Solo, Rawat Persaudaraan dan Semangat Pengabdian

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Puluhan purnatugas pendidik dan tenaga kependidikan Perguruan Muhammadiyah Kota Surakarta berkumpul dalam agenda Silaturahmi dan Pengajian Pensiunan Perguruan Muhammadiyah Kota Surakarta, Sabtu (29/8/2026)....

BikersMu Jepara Konsolidasi, Dorong Komunitas Bikers Berkontribusi bagi Warga

JEPARA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Sebanyak 33 peserta mengikuti silaturahmi dan konsolidasi awal untuk menyongsong pembentukan kepengurusan BikersMu Chapter Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Bandengan, Tirta...

Ironi Solo sebagai Kota Cerdas Pangan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mendeklarasikan Kota Solo sebagai Kota Cerdas Pangan sejak 2020. Pemkot Solo telah menandatangani Pakta Milan (Milan Urban Food Policy...

Pakar UMS: Desil Tak Bisa Jadi Satu-satunya Dasar Batasi Pertalite

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Wacana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat perhatian dari pakar Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan...

Touring ke Pacitan, Bikersmu Solo Perkuat Ukhuwah dan Nilai Keagamaan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Komunitas Bikersmu Solo menggelar touring sekaligus camping ke Pacitan selama dua hari satu malam, 15-16 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta...