Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Peluncuran Bank Emas: Peluang dan Tantangan dalam Konteks Ekonomi Syariah

Al, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 6 Maret 2025 15:25 WIB
Peluncuran Bank Emas: Peluang dan Tantangan dalam Konteks Ekonomi Syariah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Presiden Prabowo Subianto meresmikan Bank Emas Indonesia pada 26 Februari 2025, sebagai inovasi terbaru di sektor keuangan Indonesia. Dengan konsep baru ini, emas kini bisa disimpan di lembaga keuangan, khususnya di Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian.

Namun, peluncuran ini membawa sejumlah isu yang perlu diperhatikan, terutama terkait dampak pada masyarakat, regulasi, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Emas telah lama dikenal sebagai barang ribawi dalam hukum ekonomi Islam.

Barang ribawi terdiri dari enam komoditas yang diatur ketat dalam syariah, termasuk emas, perak, kurma, tepung, dan garam. Dengan diperkenalkannya konsep Bank Emas Indonesia yang menjadikan emas sebagai instrumen simpanan, muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hukum syariah serta perlunya pengaturan yang jelas.

Menurut Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah penerapan sistem unallocated account dalam Bank Emas Indonesia. Dalam sistem ini, nasabah tidak memegang emas secara fisik, melainkan hanya mengklaim kepemilikan emas yang disimpan di bank.

“Model ini berpotensi membingungkan dan berisiko, terutama bagi masyarakat yang terbiasa dengan emas sebagai barang fisik atau perhiasan. Sosialisasi yang mendalam mengenai sistem ini sangat penting agar masyarakat tidak salah paham atau terjebak dalam risiko tinggi,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) FEB UMS, Rabu (5/3/2025).

Perbedaan Cara Kerja

Meski penyimpanan emas di Pegadaian sudah umum, melibatkan Bank Syariah Indonesia dalam pengelolaan emas memerlukan perhatian lebih. Hal ini karena terdapat perbedaan antara cara kerja Pegadaian dan bank syariah dalam menghimpun serta menyalurkan dana. Keamanan dan distribusi emas kepada nasabah juga menjadi isu penting.

“Bank harus memastikan setiap transaksi sesuai dengan ketentuan syariah, khususnya dalam hal pertukaran emas yang harus memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan harga yang sama,” tegasnya. Bank Emas Indonesia juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam penghimpunan dana untuk menghindari unsur riba dan transaksi yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Dewan Syariah Nasional perlu memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat mengenai konsep baru ini. Hal ini penting untuk mencegah adanya mispersepsi terkait investasi emas dalam sistem bank ini, yang berpotensi menimbulkan risiko, seperti yang terjadi dalam transaksi derivatif atau perjanjian kontrak.

“Bank Emas Indonesia harus memastikan semuanya sesuai dengan prinsip syariah, supaya nggak ada riba atau transaksi yang merugikan nasabah. Pemerintah dan Dewan Syariah Nasional perlu memberikan edukasi yang jelas agar masyarakat nggak salah paham soal investasi emas ini, yang potensi timbul risiko,” tegas Guru Besar Bidang Akuntansi UMS itu.

Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar.

Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar. (Humas)

Selain itu, Bank Emas Indonesia harus memperjelas mekanisme keuntungan yang akan diterima nasabah. Pemerintah berencana menggunakan sistem gramasi untuk menentukan keuntungan simpanan emas, yang perlu dijelaskan dengan rinci agar nasabah dapat memahami cara kerjanya. Pengaturan yang transparan mengenai keuntungan dari penyimpanan emas akan sangat penting untuk menghindari kebingungan di masa depan.

Secara keseluruhan, lanjutnya, meski Bank Emas Indonesia menawarkan peluang besar untuk mempermudah akses masyarakat terhadap investasi emas, tantangan dalam implementasinya tidak boleh diabaikan.

“Pemerintah, OJK, Bank Syariah Indonesia, dan Pegadaian perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa produk ini berjalan sesuai dengan prinsip syariah, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi nasabah. Sosialisasi yang tepat dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dari proyek ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Solo-Transid Kolaborasi Aktifkan Perpustakaan Kampung dan Taman Cerdas

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Pemerintah Kota Solo menjalin kerja sama dengan komunitas Transid untuk mengoptimalkan perpustakaan kampung dan taman cerdas sebagai ruang literasi warga. Kolaborasi tersebut ditandai...

Loyalitas Jadi Kunci Memajukan Pendidikan Muhammadiyah

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Loyalitas dan pembiasaan perilaku positif menjadi bagian penting dalam membangun pendidikan Muhammadiyah yang berkemajuan dan mencerahkan. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kedisiplinan, penguatan...

Baru 3 Tahun, Abqory Berhasil Selesaikan Lintasan Edu Fun Run UMS

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Seorang pelari berusia tiga tahun mencuri perhatian dalam gelaran Edu Fun Run Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu...

Kritik Tajam dari Boyolali: Agama Cuma Jadi Identitas, Tidak Ada Politik Nilai dalam Bernegara

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Keprihatinan terhadap kondisi demokrasi, politik hukum, ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat mendorong sejumlah elemen masyarakat di Boyolali menggelar diskusi perdana bernama Forum Harapan.  Diskusi mengusung...

Pelari dari Jawa Barat Tempuh 5K, Edu Fun Run FKIP UMS Dinilai Kondusif

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyemarakkan Hari Jadi ke-68 melalui Edu Fun Run FKIP UMS 2026 bertema “Move for...

Pelajar Didorong Jadi Agen Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Abi Umaroh, menggagas Youth Clean Air Movement for Tobacco Control (YCAM-TC) 2026 untuk melibatkan pelajar...

Ketika Usia Bertambah, Jangan Biarkan Makna Hidup Berkurang

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Bertambahnya usia bukan alasan untuk berhenti berkarya dan mengabdi. Masa pensiun justru dapat menjadi fase baru untuk memperbanyak syukur, menjaga kesehatan, memperluas kebermanfaatan,...

Silaturahmi Pensiunan Muhammadiyah Solo, Rawat Persaudaraan dan Semangat Pengabdian

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Puluhan purnatugas pendidik dan tenaga kependidikan Perguruan Muhammadiyah Kota Surakarta berkumpul dalam agenda Silaturahmi dan Pengajian Pensiunan Perguruan Muhammadiyah Kota Surakarta, Sabtu (29/8/2026)....

BikersMu Jepara Konsolidasi, Dorong Komunitas Bikers Berkontribusi bagi Warga

JEPARA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Sebanyak 33 peserta mengikuti silaturahmi dan konsolidasi awal untuk menyongsong pembentukan kepengurusan BikersMu Chapter Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Bandengan, Tirta...

Ironi Solo sebagai Kota Cerdas Pangan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mendeklarasikan Kota Solo sebagai Kota Cerdas Pangan sejak 2020. Pemkot Solo telah menandatangani Pakta Milan (Milan Urban Food Policy...

Pakar UMS: Desil Tak Bisa Jadi Satu-satunya Dasar Batasi Pertalite

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Wacana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat perhatian dari pakar Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan...

Touring ke Pacitan, Bikersmu Solo Perkuat Ukhuwah dan Nilai Keagamaan

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Komunitas Bikersmu Solo menggelar touring sekaligus camping ke Pacitan selama dua hari satu malam, 15-16 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta...