Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Peluncuran Bank Emas: Peluang dan Tantangan dalam Konteks Ekonomi Syariah

Al, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 6 Maret 2025 15:25 WIB
Peluncuran Bank Emas: Peluang dan Tantangan dalam Konteks Ekonomi Syariah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Presiden Prabowo Subianto meresmikan Bank Emas Indonesia pada 26 Februari 2025, sebagai inovasi terbaru di sektor keuangan Indonesia. Dengan konsep baru ini, emas kini bisa disimpan di lembaga keuangan, khususnya di Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian.

Namun, peluncuran ini membawa sejumlah isu yang perlu diperhatikan, terutama terkait dampak pada masyarakat, regulasi, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Emas telah lama dikenal sebagai barang ribawi dalam hukum ekonomi Islam.

Barang ribawi terdiri dari enam komoditas yang diatur ketat dalam syariah, termasuk emas, perak, kurma, tepung, dan garam. Dengan diperkenalkannya konsep Bank Emas Indonesia yang menjadikan emas sebagai instrumen simpanan, muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hukum syariah serta perlunya pengaturan yang jelas.

Menurut Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah penerapan sistem unallocated account dalam Bank Emas Indonesia. Dalam sistem ini, nasabah tidak memegang emas secara fisik, melainkan hanya mengklaim kepemilikan emas yang disimpan di bank.

“Model ini berpotensi membingungkan dan berisiko, terutama bagi masyarakat yang terbiasa dengan emas sebagai barang fisik atau perhiasan. Sosialisasi yang mendalam mengenai sistem ini sangat penting agar masyarakat tidak salah paham atau terjebak dalam risiko tinggi,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) FEB UMS, Rabu (5/3/2025).

Perbedaan Cara Kerja

Meski penyimpanan emas di Pegadaian sudah umum, melibatkan Bank Syariah Indonesia dalam pengelolaan emas memerlukan perhatian lebih. Hal ini karena terdapat perbedaan antara cara kerja Pegadaian dan bank syariah dalam menghimpun serta menyalurkan dana. Keamanan dan distribusi emas kepada nasabah juga menjadi isu penting.

“Bank harus memastikan setiap transaksi sesuai dengan ketentuan syariah, khususnya dalam hal pertukaran emas yang harus memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan harga yang sama,” tegasnya. Bank Emas Indonesia juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam penghimpunan dana untuk menghindari unsur riba dan transaksi yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Dewan Syariah Nasional perlu memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat mengenai konsep baru ini. Hal ini penting untuk mencegah adanya mispersepsi terkait investasi emas dalam sistem bank ini, yang berpotensi menimbulkan risiko, seperti yang terjadi dalam transaksi derivatif atau perjanjian kontrak.

“Bank Emas Indonesia harus memastikan semuanya sesuai dengan prinsip syariah, supaya nggak ada riba atau transaksi yang merugikan nasabah. Pemerintah dan Dewan Syariah Nasional perlu memberikan edukasi yang jelas agar masyarakat nggak salah paham soal investasi emas ini, yang potensi timbul risiko,” tegas Guru Besar Bidang Akuntansi UMS itu.

Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar.

Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar. (Humas)

Selain itu, Bank Emas Indonesia harus memperjelas mekanisme keuntungan yang akan diterima nasabah. Pemerintah berencana menggunakan sistem gramasi untuk menentukan keuntungan simpanan emas, yang perlu dijelaskan dengan rinci agar nasabah dapat memahami cara kerjanya. Pengaturan yang transparan mengenai keuntungan dari penyimpanan emas akan sangat penting untuk menghindari kebingungan di masa depan.

Secara keseluruhan, lanjutnya, meski Bank Emas Indonesia menawarkan peluang besar untuk mempermudah akses masyarakat terhadap investasi emas, tantangan dalam implementasinya tidak boleh diabaikan.

“Pemerintah, OJK, Bank Syariah Indonesia, dan Pegadaian perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa produk ini berjalan sesuai dengan prinsip syariah, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi nasabah. Sosialisasi yang tepat dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dari proyek ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Tiba-tiba Ingat Seseorang, Benarkah Dia Juga Memikirkan Kita?

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Pernah tiba-tiba teringat seseorang, lalu tidak lama kemudian orang tersebut menghubungi atau muncul di hadapan kita? Sebagian orang menganggap pengalaman itu sebagai tanda...

Grup Band Mess in Balance Tuntaskan “Sacred of Ignin Tour” di Lima Kota

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Band rock asal Kota Solo, Mess in Balance (MIB), telah menuntaskan rangkaian tur bertajuk “Sacred of Ignis Tour” di lima kota, yakni Jakarta, Depok,...

Mahasiswa dan Alumni UMS Bersatu Membangun Kepedulian melalui Organisasi Al-Barokah

KARANGANYAR, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Mahasiswa dan alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang tergabung dalam organisasi Al-Barokah mengadakan kegiatan sosial di Panti Disabilitas Anugrah, Kepoh RT 05/06, Desa Tohudan,...

Wayang dari Sak Semen Jadi Media Edukasi Lingkungan di Solo

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Dai Champions Standardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dwi Jatmiko, mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan melalui media wayang berbahan...

Prof. Aidul Fitriciada Azhari Jelaskan Putusan MK tentang Ijazah Gibran

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Aidul Fitriciada Azhari, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan dan dokumen...

Kekeringan di Ngasinan, MIM 01 Manyaran Kirim Tangki Air Bersih

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) 01 Manyaran, Karanggede, menyalurkan bantuan dua tangki air bersih kepada warga Dusun Ngasinan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Rabu (7/10/2026). Bantuan...

Pura Mangkunegaran Jadi Ruang Archfest 2026, Arsitek dan Mahasiswa Kolaborasi

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Ikatan Alumni Teknik Arsitektur (IATA), Program Studi S1 Arsitektur, dan Program Profesi Arsitek (PPAr) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersinergi dalam penyelenggaraan Archfest 2026....

RS PKU Muhammadiyah Surakarta Salurkan 12 Tangki Air ke Boyolali

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- RS PKU Muhammadiyah Surakarta bersama Lazismu KL RS PKU Muhammadiyah Surakarta, PDAM Surakarta, dan sejumlah pihak menyalurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak...

Umrah ke Tanah Suci, Dwi Jatmiko Bawa Pengalaman Spiritual

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Menunaikan ibadah umrah menjadi pengalaman spiritual sekaligus pembelajaran mendalam bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab, Dwi Jatmiko. Dai Champions Standardisasi...

KBIH Al Kautsar Muhammadiyah Kelas Klego Gelar Manasik Haji Bagi 101 Calon Jemaah

BOYOLALI, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Kautsar Muhammadiyah Kabupaten Boyolali sukses menggelar praktik manasik haji mandiri untuk kelas Klego, Ahad (4/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan...

RS PKU Muhammadiyah Surakarta Tekankan Bahaya Bullying pada Acara MES Surakarta & Asbisindo Goes to School

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-RS PKU Muhammadiyah Surakarta turut ambil bagian dalam memeriahkan agenda Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Surakarta dan Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Goes to School...

Dari Solo ke Forum Asia Pasifik, Mahasiswa UMS Angkat Isu Sampah Pangan

JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM- Isu pengurangan food loss and food waste tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga beririsan dengan keadilan pangan, perubahan iklim, dan kebijakan publik....