Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Wrapt Top
Wrapt Left
Wrapt Right
Umum

Peluncuran Bank Emas: Peluang dan Tantangan dalam Konteks Ekonomi Syariah

Al, Editor: Alan Aliarcham
Kamis, 6 Maret 2025 15:25 WIB
Peluncuran Bank Emas: Peluang dan Tantangan dalam Konteks Ekonomi Syariah
MUHAMMADIYAHSOLO.COM - Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar. (Humas)

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Presiden Prabowo Subianto meresmikan Bank Emas Indonesia pada 26 Februari 2025, sebagai inovasi terbaru di sektor keuangan Indonesia. Dengan konsep baru ini, emas kini bisa disimpan di lembaga keuangan, khususnya di Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian.

Namun, peluncuran ini membawa sejumlah isu yang perlu diperhatikan, terutama terkait dampak pada masyarakat, regulasi, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Emas telah lama dikenal sebagai barang ribawi dalam hukum ekonomi Islam.

Barang ribawi terdiri dari enam komoditas yang diatur ketat dalam syariah, termasuk emas, perak, kurma, tepung, dan garam. Dengan diperkenalkannya konsep Bank Emas Indonesia yang menjadikan emas sebagai instrumen simpanan, muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hukum syariah serta perlunya pengaturan yang jelas.

Menurut Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah penerapan sistem unallocated account dalam Bank Emas Indonesia. Dalam sistem ini, nasabah tidak memegang emas secara fisik, melainkan hanya mengklaim kepemilikan emas yang disimpan di bank.

“Model ini berpotensi membingungkan dan berisiko, terutama bagi masyarakat yang terbiasa dengan emas sebagai barang fisik atau perhiasan. Sosialisasi yang mendalam mengenai sistem ini sangat penting agar masyarakat tidak salah paham atau terjebak dalam risiko tinggi,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) FEB UMS, Rabu (5/3/2025).

Perbedaan Cara Kerja

Meski penyimpanan emas di Pegadaian sudah umum, melibatkan Bank Syariah Indonesia dalam pengelolaan emas memerlukan perhatian lebih. Hal ini karena terdapat perbedaan antara cara kerja Pegadaian dan bank syariah dalam menghimpun serta menyalurkan dana. Keamanan dan distribusi emas kepada nasabah juga menjadi isu penting.

“Bank harus memastikan setiap transaksi sesuai dengan ketentuan syariah, khususnya dalam hal pertukaran emas yang harus memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan harga yang sama,” tegasnya. Bank Emas Indonesia juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam penghimpunan dana untuk menghindari unsur riba dan transaksi yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Dewan Syariah Nasional perlu memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat mengenai konsep baru ini. Hal ini penting untuk mencegah adanya mispersepsi terkait investasi emas dalam sistem bank ini, yang berpotensi menimbulkan risiko, seperti yang terjadi dalam transaksi derivatif atau perjanjian kontrak.

“Bank Emas Indonesia harus memastikan semuanya sesuai dengan prinsip syariah, supaya nggak ada riba atau transaksi yang merugikan nasabah. Pemerintah dan Dewan Syariah Nasional perlu memberikan edukasi yang jelas agar masyarakat nggak salah paham soal investasi emas ini, yang potensi timbul risiko,” tegas Guru Besar Bidang Akuntansi UMS itu.

Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar.

Guru Besar Bidang Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Prof. Zulfikar. (Humas)

Selain itu, Bank Emas Indonesia harus memperjelas mekanisme keuntungan yang akan diterima nasabah. Pemerintah berencana menggunakan sistem gramasi untuk menentukan keuntungan simpanan emas, yang perlu dijelaskan dengan rinci agar nasabah dapat memahami cara kerjanya. Pengaturan yang transparan mengenai keuntungan dari penyimpanan emas akan sangat penting untuk menghindari kebingungan di masa depan.

Secara keseluruhan, lanjutnya, meski Bank Emas Indonesia menawarkan peluang besar untuk mempermudah akses masyarakat terhadap investasi emas, tantangan dalam implementasinya tidak boleh diabaikan.

“Pemerintah, OJK, Bank Syariah Indonesia, dan Pegadaian perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa produk ini berjalan sesuai dengan prinsip syariah, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi nasabah. Sosialisasi yang tepat dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dari proyek ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Regulasi Medsos Anak Disorot, Literasi Digital Jadi Kunci

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah preventif dalam...

Zakat Fitrah dan Dampak Sosialnya pada Masyarakat

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk...

Tak Hanya Ibadah, Dosen UMS Dorong Masjid Jadi Pusat Dakwah dan Pendidikan

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat layanan umat yang mengintegrasikan dakwah, kesehatan komunitas, dan pendidikan Islam....

Paradoks Era Digital: Demokratis, tapi Krisis Etika

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Perkembangan teknologi digital membuka ruang kebebasan baru bagi masyarakat dalam menyuarakan suara, menyampaikan pengalaman, hingga mengawasi kekuasaan. Namun, di balik peluang tersebut, muncul persoalan...

Ustaz Adi Sulistyo Isi Kajian Bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah Kota Solo

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Kajian bakda Subuh di Masjid Balai Muhammadiyah PDM Kota Solo, Jumat (13/03/2026), diisi oleh Ustaz Adi Sulistyo yang menyampaikan materi tentang kriteria...

Mahasantri Pondok Shabran UMS Inisiasi Ramadhan Island Fest 1447 H di Raja Ampat

RAJA AMPAT, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Mahasantri Pondok Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang juga Dai Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah), Ari Hardianto, menggagas penyelenggaraan...

Bank Jateng Syariah KCPS UMS Gelar Jalan Senja Bersama Mitra UMKM

SUKOHARJO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Jalan Senja yang digelar oleh Bank Jateng Syariah KCPS UMS bersama para pelaku UMKM di wilayah Menco Raya, Kartasura, Sukoharjo, Rabu...

Negara vs Big Tech: Dosen FHIP UMS Soroti Kedaulatan Digital Indonesia

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberikan peringatan keras kepada raksasa teknologi Meta dinilai sebagai momentum krusial penegasan kedaulatan digital nasional. Peringatan...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Silaturahmi Ramadan UMS, Dorong Kolaborasi Dakwah

PABELAN, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Kegiatan Pengajian Ramadan dan Silaturahmi yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendapat apresiasi positif dari para tokoh masyarakat dan takmir masjid di sekitar kampus....

Menurunnya Minat Menjadi Anggota BEM, Pembina Soroti Tantangan Aktivisme 4.0

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) melaksanakan pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS yang bertempat di Aula Gedung...

Pelantikan Pengurus BEM FKIP UNS: Dekan dan Wakil Dekan Mendorong Mahasiswa Berkarakter “Juara”

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) secara resmi melantik 181 pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS dalam sebuah prosesi...

Pesantren Jurnalistik Muhammadiyah Jateng Pacu Akselerasi Dakwah Digital

SEMARANG, MUHAMMADIYAHSOLO.COM—Jurnalistik merupakan bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar yang dilakukan melalui tulisan. Profesi ini dinilai sangat mulia, bahkan telah dicontohkan oleh KH Ahmad...

Leave a comment