Thursday, 21 September 2023
HOTLINE: (0271) 653 025 / 081234 567 890
  • Home
  • Berita
  • LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah Desak Kepolisian RI Agar Segera Menetapkan Status Tersangka, Menangkap dan Menahan APH dan TDj Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah
LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah Desak Kepolisian RI Agar Segera Menetapkan Status Tersangka, Menangkap dan Menahan APH dan TDj Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah

LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah Desak Kepolisian RI Agar Segera Menetapkan Status Tersangka, Menangkap dan Menahan APH dan TDj Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah

 

 

 

YOGYAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM _ LBH&AP Muhammadiyah mendesak Kepolisian RI agar segera melakukan penetapan status Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap APH (AP Hasanuddin) dan TDj (Thomas Djamaluddin) terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di platform sosial-media terhadap warga Muhammadiyah.

 

Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status Tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun Ahli-ahli terkait.

 

Terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian -sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP- yang dilakukan oleh APH dan TDj yang menunjukkan keduanya layak untuk ditangkap.

 

Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor, Terlapor a.n. AP Hasanuddin, Tangkapan Layar (Screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian.

 

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup, penetapan status Tersangka, penangkapan maupun Penahanan terhadap APH dan TDj menjadi urgen untuk dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

 

Selain dilaporkan karena dugaan tindak pidana ancaman kekerasan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE dimana pelakunya diancam sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara. Artinya pelaku/tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ini memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

 

Ketiga, ada banyak kasus pidana ujaran kebencian dimana Terlapor langsung diproses dengan begitu cepat, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Misalnya seperti kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), Bahar Smith (2022), dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang dengan sangat cepat diproses oleh Kepolisian.

 

Sebagai tambahan, sampai dengan 28 April 2023 setidaknya telah ada 8 (delapan) Laporan Polisi baik itu di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj. Selain itu, kasus ini sangat menggemparkan warga publik mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik dan pegawai ASN yang semestinya bijak dalam menggunakan sosial media.

 

Untuk itu LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak agar:

 

  1. Kepolisian RI untuk segera melakukan penetapan status Tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap APH dan TDj paling lama dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak rilis ini diterbitkan;
  2. BRIN, Komisi ASN, maupun Kemenpan-RB untuk segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan oleh APH dan TDj;
  3. Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan (sustainable) untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara);
  4. Kepolisian RI agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan profesional, serta tidak melakukan upaya-upaya politik belah bambu dan kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

 

 

Yogyakarta, 30 April 2023

Hormat kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM & ADVOKASI PUBLIK PP MUHAMMADIYAH

(LBH-AP PP MUHAMMADIYAH)

 

Taufiq Nugroho,SH.,MH.,CLA.

Direktur

 

Ditulis oleh :

INFORMASI TERKAIT

All
/ 25 April 2023

Pernyataan Sikap PP IPM, Terhadap Ancaman Peniliti BRIN ke Warga Muhammadiyah

  JAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Baru-baru ini komentar Thomas Djamaluddin (TD) Andri Pangerang (AP) Hasanudin  selaku peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan publik. Pasalnya,...
/ 25 April 2023

PDPM Surakarta Kecam Pernyataan Peneliti BRIN AP Hasanuddin

SOLO, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Surakarta mengancam keras pernyataan peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Sebelumnya diketahui bahwa AP Hasanuddin...
/ 13 Januari 2022

Penerapan Pembelajaran Aktif di SMA Muh PK Dengan Diskusi Menarik Tentang Hoax

    SURAKARTA, MUHAMMADIYAHSOLO.COM – Menerapkan pembelajaran kelas yang menekankan pada keaktifan dan kreratifitas siswa, Hendro Susilo guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA Muhammadiyah PK Kottabarat melaksanakan kegiatan pembelajaran diskusi...

Diskusi

Galeri Video

GALERI FOTO

TERBARU